Integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan merupakan fondasi utama bagi stabilitas ekonomi, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Praktik tata kelola yang menyimpang tidak hanya mengganggu operasional bisnis, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial berskala besar bagi negara. Sebagai panduan bagi para pelaku ekonomi dan profesional di bidang manajemen risiko, kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo memberikan gambaran nyata mengenai pentingnya kepatuhan regulasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengambil tindakan hukum terkait perkara yang terjadi pada periode tahun 2015 hingga 2020 tersebut.
Penyimpangan dalam tata kelola asuransi perkapalan ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan. Berdasarkan keterangan resmi dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para tersangka diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT Jasindo untuk menangani pekerjaan asuransi perkapalan milik PT Pelni. Skema penunjukan langsung tanpa melalui prosedur yang transparan ini memicu terjadinya dugaan korupsi pada pembayaran komisi asuransi. Selama rentang waktu lima tahun dari 2015 hingga 2020, akumulasi jumlah total nilai kontrak asuransi perkapalan tersebut mencapai angka yang sangat material, yakni sebesar Rp263 miliar.
Dampak dari pelanggaran prosedur dan dugaan manipulasi komisi ini secara langsung mencederai keuangan negara. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilibatkan untuk melakukan audit dan penghitungan kerugian secara komprehensif. Berdasarkan hasil penghitungan oleh BPKP, perbuatan melawan hukum dalam penunjukan langsung dan pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar. Nilai kerugian ini menjadi bukti empiris bahwa pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian dalam kontrak korporasi bernilai ratusan miliar rupiah dapat berujung pada defisit anggaran negara yang signifikan.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sebagai tindak lanjut atas temuan kerugian negara dan serangkaian proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap empat orang tersangka. Penahanan tersebut dilaksanakan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keempat tersangka hingga Kamis malam tanggal 30 Juli. Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, para tersangka kemudian digelandang menuju mobil tahanan pada sekitar pukul 20.38 WIB. Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa penyidik menahan keempat individu yang diduga kuat memiliki peran sentral dalam skema korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan tersebut.
Dua dari empat tersangka yang ditahan merupakan mantan pejabat di lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang terlibat langsung dalam kontrak asuransi. Tersangka pertama adalah Untung Hadi Santoa, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo pada periode Desember 2013 hingga Oktober 2018. Tersangka kedua adalah Eko Yuni Triyanto, yang pernah menduduki posisi sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni untuk periode tahun 2012 hingga Mei 2015. Keterlibatan pejabat dari kedua belah pihak BUMN ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal yang ketat pada setiap instansi.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Selain pejabat dari perusahaan pelat merah, KPK juga menahan dua orang tersangka yang berasal dari pihak swasta. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono, yang menjabat sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia pada periode tahun 2015 hingga 2020. Tersangka keempat adalah Zulchaibar, yang merupakan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keterlibatan pihak swasta dalam rantai pembayaran komisi asuransi ini menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor ekonomi menyasar seluruh pihak yang terkait dengan kerugian keuangan negara.
Untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya, keempat tersangka kini harus menjalani masa kurungan sementara. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Masa penahanan ini terhitung mulai tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026. Selama periode penahanan tersebut, seluruh tersangka ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tindakan tegas dari otoritas pemberantas korupsi ini menjadi panduan kepatuhan bagi entitas bisnis lainnya agar selalu mengedepankan prosedur pengadaan yang sah dan menghindari praktik pemberian komisi yang melanggar hukum.






