tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK

Ance ManoppoDiterbitkan 3 Sep 2026 - 11.01 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait ketentuan penangguhan perkara dalam mekanisme praperadilan. Permohonan bernomor 316/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Maret Samuel Sueke, pelapor dalam perkara pidana yang melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor.

Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon mempersoalkan norma dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru. Aturan tersebut dinilai tidak mencantumkan batasan waktu yang jelas perihal penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama persidangan praperadilan berjalan.

Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menerangkan bahwa kliennya merupakan pelapor dugaan tindak pidana dengan nomor laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Terhadap perkara itu, permohonan praperadilan telah diajukan hingga empat kali secara berturut-turut.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Akibat aturan pelarangan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan berlangsung, pemeriksaan materi pokok perkara pemohon tertahan dan tidak dapat diselenggarakan sepanjang 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.

Emiral menegaskan bahwa tertundanya pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan kelalaian penyidik, penuntut umum, atau pengadilan, melainkan akibat perintah imperatif dari norma yang diuji.

Nasihat Hakim dan Waktu Perbaikan Permohonan

Menanggapi permohonan tersebut, majelis panel memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional aktual yang dialami serta menguraikan secara rinci pertentangan norma KUHAP tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek formal pendaftaran perkara. Ia mengingatkan bahwa sistematika permohonan pemohon belum sepenuhnya merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Atas masukan majelis hakim, pemohon diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanMahkamah Konstitusi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap