Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait ketentuan penangguhan perkara dalam mekanisme praperadilan. Permohonan bernomor 316/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Maret Samuel Sueke, pelapor dalam perkara pidana yang melibatkan Roy Suryo sebagai terlapor.
Dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Asrul Sani dan Ridwan Mansur, pemohon mempersoalkan norma dalam Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP terbaru. Aturan tersebut dinilai tidak mencantumkan batasan waktu yang jelas perihal penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama persidangan praperadilan berjalan.
Kuasa hukum pemohon, Emiral Rangga Trenggono, menerangkan bahwa kliennya merupakan pelapor dugaan tindak pidana dengan nomor laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Terhadap perkara itu, permohonan praperadilan telah diajukan hingga empat kali secara berturut-turut.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Akibat aturan pelarangan pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan berlangsung, pemeriksaan materi pokok perkara pemohon tertahan dan tidak dapat diselenggarakan sepanjang 2 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026.
Emiral menegaskan bahwa tertundanya pemeriksaan pokok perkara yang dialami pemohon bukan disebabkan kelalaian penyidik, penuntut umum, atau pengadilan, melainkan akibat perintah imperatif dari norma yang diuji.
Nasihat Hakim dan Waktu Perbaikan Permohonan
Menanggapi permohonan tersebut, majelis panel memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional aktual yang dialami serta menguraikan secara rinci pertentangan norma KUHAP tersebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti aspek formal pendaftaran perkara. Ia mengingatkan bahwa sistematika permohonan pemohon belum sepenuhnya merujuk pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Atas masukan majelis hakim, pemohon diberikan tenggat waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan berkas permohonan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.






