Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi terbaru dalam industri sistem pembayaran domestik. Peluncuran ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembayaran nontunai nasional, yang juga didukung oleh langkah Bank Indonesia dalam memperluas kebijakan insentif transaksi digital bagi para pelaku usaha di Tanah Air.
Seiring dengan kehadiran inovasi tersebut, Bank Indonesia menetapkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar berbagai skala usaha guna menekan biaya transaksi yang selama ini dibebankan kepada merchant dalam pemrosesan pembayaran digital berbasis QR code.
Rincian Kebijakan Tarif MDR QRIS 0 Persen
Dalam kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Oktober 2026 tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan nominal transaksi yang mendapatkan pembebasan biaya MDR berdasarkan kategori usaha. Skema ini mencakup merchant skala mikro hingga skala besar dengan rincian sebagai berikut:
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

- Merchant Usaha Mikro (UMI): Penerapan tarif MDR 0% ditujukan untuk transaksi pembayaran sampai dengan Rp500.000.
- Merchant Kategori Lainnya (Kecil, Menengah, dan Besar): Pemberlakuan MDR 0% diperluas untuk transaksi pembayaran sampai dengan Rp100.000, dari tarif yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,7%.
Melalui penyesuaian tarif ini, transaksi bernilai kecil pada merchant kategori kecil, menengah, hingga besar tidak lagi dibebani biaya potongan MDR sebesar 0,7%, sehingga biaya transaksi menjadi sepenuhnya gratis hingga batas nominal yang ditentukan.
Mendorong Efisiensi dan Perluasan Digitalisasi Pembayaran
Kebijakan MDR 0% yang diperluas tersebut diharapkan dapat secara langsung mendorong efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha di berbagai tingkatan. Dengan berkurangnya beban biaya transaksi, para pedagang dan pelaku bisnis memperoleh ruang yang lebih luas dalam mengoptimalkan penerimaan hasil usaha mereka.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Selain memberikan efisiensi biaya operasional bagi merchant, Bank Indonesia menargetkan kebijakan ini dapat memperluas pemanfaatan dan adopsi digitalisasi pembayaran di Indonesia. Pembebasan tarif transaksi ini menjadi stimulus penting dalam meningkatkan minat pelaku usaha untuk menyediakan kanal pembayaran nontunai QRIS secara berkelanjutan, sebagaimana turut disorot oleh FX Analyst CNBC Indonesia Research, Elvan Chandra Widyatama.






