tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Finansial

Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0 Persen

Fitri LimbongDiterbitkan 27 Agu 2026 - 01.38 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peluncuran Kartu Kredit Indonesia dan Perluasan Kebijakan MDR QRIS 0 Persen
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai inovasi terbaru dalam industri sistem pembayaran domestik. Peluncuran ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem pembayaran nontunai nasional, yang juga didukung oleh langkah Bank Indonesia dalam memperluas kebijakan insentif transaksi digital bagi para pelaku usaha di Tanah Air.

Seiring dengan kehadiran inovasi tersebut, Bank Indonesia menetapkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% yang mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menyasar berbagai skala usaha guna menekan biaya transaksi yang selama ini dibebankan kepada merchant dalam pemrosesan pembayaran digital berbasis QR code.

Rincian Kebijakan Tarif MDR QRIS 0 Persen

Dalam kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Oktober 2026 tersebut, Bank Indonesia menetapkan batasan nominal transaksi yang mendapatkan pembebasan biaya MDR berdasarkan kategori usaha. Skema ini mencakup merchant skala mikro hingga skala besar dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454
  • Merchant Usaha Mikro (UMI): Penerapan tarif MDR 0% ditujukan untuk transaksi pembayaran sampai dengan Rp500.000.
  • Merchant Kategori Lainnya (Kecil, Menengah, dan Besar): Pemberlakuan MDR 0% diperluas untuk transaksi pembayaran sampai dengan Rp100.000, dari tarif yang sebelumnya dikenakan sebesar 0,7%.

Melalui penyesuaian tarif ini, transaksi bernilai kecil pada merchant kategori kecil, menengah, hingga besar tidak lagi dibebani biaya potongan MDR sebesar 0,7%, sehingga biaya transaksi menjadi sepenuhnya gratis hingga batas nominal yang ditentukan.

Mendorong Efisiensi dan Perluasan Digitalisasi Pembayaran

Kebijakan MDR 0% yang diperluas tersebut diharapkan dapat secara langsung mendorong efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha di berbagai tingkatan. Dengan berkurangnya beban biaya transaksi, para pedagang dan pelaku bisnis memperoleh ruang yang lebih luas dalam mengoptimalkan penerimaan hasil usaha mereka.

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Selain memberikan efisiensi biaya operasional bagi merchant, Bank Indonesia menargetkan kebijakan ini dapat memperluas pemanfaatan dan adopsi digitalisasi pembayaran di Indonesia. Pembebasan tarif transaksi ini menjadi stimulus penting dalam meningkatkan minat pelaku usaha untuk menyediakan kanal pembayaran nontunai QRIS secara berkelanjutan, sebagaimana turut disorot oleh FX Analyst CNBC Indonesia Research, Elvan Chandra Widyatama.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap