BPJS Kesehatan secara resmi memberikan penghargaan kepada 27 mitra fasilitas kesehatan atas keberhasilan mereka menerapkan digitalisasi layanan bagi peserta JKN. Penerapan teknologi digital ini mencakup penggunaan aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama, rekam medis elektronik, integrasi sistem informasi, platform i-Care, serta pemanfaatan antrean online di fasilitas kesehatan. Salah satu fasilitas yang menerima apresiasi tersebut adalah Klinik Utama Priangan Medical Eye Center pada subkategori FKRTL Kelas D dan Klinik Utama. Transformasi ini secara langsung mengubah alur pelayanan medis menjadi lebih teratur dan efisien bagi masyarakat luas.
Agar dapat menikmati kemudahan tersebut, peserta harus memastikan akun pada aplikasi Mobile JKN telah aktif sebelum melakukan pendaftaran layanan. Tahapan pembuatan akun baru memerlukan pengisian data pribadi secara akurat, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha yang harus sama persis dengan data Dukcapil serta BPJS Kesehatan. Sistem kemudian akan mengirimkan kode verifikasi OTP melalui SMS, sehingga peserta wajib menggunakan nomor ponsel aktif yang memiliki pulsa mencukupi untuk menerima kode tersebut.
Satu akun aplikasi yang sudah terverifikasi juga dapat difungsikan untuk mengelola kebutuhan anggota keluarga. Pengguna dapat menambahkan data kerabat melalui menu Tambah Peserta Keluarga di dalam aplikasi. Selain itu, peserta dapat memanfaatkan fitur Info Lokasi Faskes dengan mengaktifkan GPS pada gawai untuk menemukan puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, hingga rumah sakit mitra BPJS Kesehatan terdekat dari posisi saat itu sebelum menentukan tempat berobat.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Penerapan cara daftar antrean faskes online lewat aplikasi mobile jkn bpjs kesehatan dapat dilakukan langsung melalui menu pendaftaran pelayanan di layar utama. Setelah memilih menu tersebut, peserta menentukan fasilitas kesehatan yang dituju, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Selanjutnya, pilih poli layanan medis, dokter yang bertugas, serta tentukan jadwal rencana kunjungan. Begitu proses konfirmasi selesai, aplikasi akan menerbitkan nomor antrean online beserta estimasi waktu kedatangan ke faskes.
Saat tiba di fasilitas kesehatan pada hari pemeriksaan, proses administrasi berlangsung lebih ringkas tanpa keharusan membawa berkas fotokopi. Peserta cukup menunjukkan identitas resmi berupa KTP atau NIK kepada petugas administrasi faskes. Keberadaan KIS Digital yang tersimpan di aplikasi atau dikirim ke email juga sah digunakan untuk mengakses seluruh program pengobatan JKN. Peserta yang sedang berada di luar daerah dan membutuhkan pengobatan di luar faskes terdaftar tetap dilayani tanpa dikenakan biaya tambahan.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Apabila peserta menghadapi kendala teknis seperti akun aplikasi terkunci, penyelesaian dapat ditempuh dengan memanfaatkan fitur Lupa Kata Sandi di halaman awal aplikasi. Alternatif bantuan lain untuk verifikasi ulang serta konsultasi layanan dapat diakses melalui kontak BPJS Care Center di nomor telepon 165 atau layanan pesan WhatsApp PANDAWA pada nomor 08118165165.






