Pemerintah Provinsi Bali memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembangunan fisik dan pemanfaatan ekonomi di Kawasan Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli. Sebagai salah satu destinasi yang memiliki potensi ekonomi lokal dan pariwisata yang besar, para pelaku usaha serta pengembang wajib mematuhi aturan yang berlaku. Berikut adalah panduan dan informasi penting terkait kebijakan pembangunan di kawasan tersebut berdasarkan arahan resmi dari Gubernur Bali.
Apa instruksi terbaru dari Gubernur Bali mengenai rencana pembangunan di Kawasan Batur?
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan instruksi tegas bahwa seluruh agenda pembangunan di Kawasan Batur, Kintamani, Kabupaten Bangli, harus melalui tahapan koordinasi dengan tokoh adat atau tetua di wilayah tersebut. Kebijakan ini menjadi syarat mutlak bagi siapa saja yang ingin mengembangkan potensi ekonomi lokal. Penegasan ini disampaikan secara langsung oleh Gubernur Koster di Denpasar pada hari Kamis, saat beliau menghadiri upacara Melaspas Purwa Mandala Pura Ulun Danu Batur dan Desa Adat Batur. Upacara tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian Peringatan 100 Tahun Rarud Batur, yang menjadi momentum penting bagi masyarakat setempat.
Siapa saja pihak yang diinstruksikan untuk saling bersinergi dalam pengawasan wilayah ini?
Untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan dan ekonomi berjalan dengan baik, Gubernur Koster secara spesifik meminta Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk menjalin kerja sama yang erat dengan Pemerintah Kabupaten Bangli beserta jajaran prajuru adat Batur. Kolaborasi strategis antara instansi pemerintah dan tokoh adat ini bertujuan untuk memastikan setiap aktivitas di lapangan tetap menghormati tatanan yang ada. Keterlibatan prajuru adat Batur sangat penting karena mereka merupakan pihak yang paling memahami batasan-batasan wilayah yang boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
DBS Andalkan Jaringan 19 Negara Genjot Bisnis Otomotif Indonesia

Apakah masyarakat dan pelaku usaha masih diizinkan memanfaatkan Kawasan Batur sebagai sumber mata pencaharian?
Meskipun aturan adat dijunjung tinggi, Gubernur Koster memastikan bahwa warga masih diperbolehkan mencari nafkah dan mengelola kawasan Batur untuk kebutuhan ekonomi. Syarat utamanya adalah pengelolaan tersebut wajib dijalankan secara bertanggung jawab tanpa mengganggu keseimbangan ekosistem dan kesucian area tersebut. Beliau juga menyoroti pentingnya memberikan batas atau jarak yang jelas antara zona suci dan area yang digunakan untuk aktivitas komersial. Dengan demikian, kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan nilai spiritual.
Bagaimana konsep penataan kawasan yang ideal untuk mendukung ekonomi tanpa merusak nilai spiritual?
Area di sekeliling Batur masih bisa dikembangkan dengan membangun fasilitas bagi pengunjung untuk melihat pemandangan danau dan gunung. Namun, penataan ini dipastikan tidak boleh merusak situs-situs yang sarat akan nilai sejarah dan spiritual. Pelaku usaha di sektor pariwisata diharapkan mampu merancang konsep bisnis yang selaras dengan panduan ini, sehingga pengunjung dapat menikmati keindahan alam sekaligus menghargai warisan budaya yang ada di sekitarnya tanpa melanggar aturan adat.
OJK Sebut Icomex & POJK Bursa Mineral Siap Meluncur 17 September

Apa latar belakang sejarah dari Peringatan 100 Tahun Rarud Batur yang perlu diketahui publik?
Peringatan ini merujuk pada peristiwa letusan dahsyat Gunung Batur yang terjadi pada tahun 1926. Bencana alam ini mengharuskan seluruh penduduk untuk berpindah tempat atau mengungsi, yang dikenal dengan istilah rarud, menuju wilayah Desa Batur yang ditempati sekarang. Kegiatan upacara melaspas yang dihadiri gubernur ini mengambil tempat di dasar kaldera. Area tersebut dipercaya sebagai titik awal pemukiman para leluhur masyarakat Batur. Memahami sejarah ini sangat penting bagi para pelaku usaha agar setiap kebijakan atau kegiatan komersial yang dilakukan benar-benar mampu melindungi dan merawat warisan leluhur.
Bagaimana proses penelusuran sejarah pemukiman lama Batur dilakukan?
Proses pencarian jejak lokasi pemukiman masa lalu masyarakat Batur ini memakan waktu hingga sekitar 12 tahun lamanya. Hasil pencarian tersebut didukung oleh berbagai bukti autentik, salah satunya berupa arsip foto dari era penjajahan Belanda. Selain itu, berdasarkan informasi dari sumber terkait, diinformasikan bahwa pada tanggal 3 Agustus 1926, warga Batur diagendakan menggelar napak tilas sebagai bentuk penghormatan atas sejarah perpindahan penduduk dari pemukiman lama ke Desa Bayung Gede. Fakta-fakta sejarah ini menjadi fondasi kuat dalam menjaga keaslian kawasan Batur di tengah arus perkembangan ekonomi dan pariwisata modern.






