Tarif tetap sebesar Rp10.000 diberlakukan oleh pemerintah untuk setiap pengesahan dokumen elektronik menggunakan meterai elektronik (e-Meterai). Penggunaan e-meterai resmi berlaku sejak 1 Oktober 2021 dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 sebagai regulasi pelaksanaannya.
Dalam ekosistem digital nasional, Perum Peruri bertugas memproduksi dan mendistribusikan meterai elektronik, sementara PT Pos Indonesia (Persero) turut mendistribusikan dan melayani penjualan. Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayati, menyampaikan bahwa pemanfaatan e-meterai merupakan bagian dari langkah perusahaan dalam mendorong transformasi administrasi digital, termasuk untuk pemenuhan berkas seleksi calon aparatur sipil negara melalui portal SSCASN.
Ketentuan Format dan Spesifikasi Dokumen Unggahan
Setiap dokumen administrasi yang akan diproses melalui sistem e-meterai harus memenuhi kriteria teknis agar sistem dapat membubuhkan meterai tanpa kendala:
- Format dokumen harus berupa file PDF dengan versi minimal 1.6.
- Ukuran halaman berkas menggunakan standar kertas A4.
- Batas ukuran file dokumen elektronik maksimal 800 KB.
Secara visual, e-meterai yang sah memiliki karakteristik khusus: berbentuk persegi dengan dominasi warna merah muda, memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", angka nominal 10000, tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH", serta kode unik nomor seri yang terhubung langsung dengan sistem verifikasi.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pendaftaran Akun dan Saluran Pembelian Resmi
Untuk membeli dan mengelola kuota meterai elektronik, pengguna perlu membuat akun pada portal resmi yang menyediakan tiga klasifikasi profil:
- Personal: Ditujukan untuk kebutuhan individu atau pelamar mandiri.
- Enterprise: Digunakan untuk instansi atau organisasi.
- Wholesale: Disediakan bagi jaringan rantai pasokan distribusi.
Pembelian kuota e-meterai dapat dilakukan melalui distributor resmi yang ditunjuk, antara lain Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional. Masyarakat juga dapat mengakses pembelian e-meterai secara langsung melalui jaringan ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos.
Prosedur Pembubuhan dan Penempatan Tanda Tangan
Proses pembubuhan meterai elektronik memerlukan ketelitian tata letak agar status keabsahan dokumen tidak gugur saat proses verifikasi berkas.
Pengaturan Posisi Tanda Tangan Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital harus diposisikan secara berdampingan. Tanda tangan sebaiknya dibubuhkan di sebelah kanan e-meterai dan tidak boleh saling menumpuk agar QR code pada meterai tetap terbaca jelas. Layanan terintegrasi antara tanda tangan elektronik dan pembubuhan e-meterai juga disediakan melalui platform Privy.
Langkah Pembubuhan Sistem Setelah dokumen berformat PDF A4 maksimal 800 KB diunggah, tempatkan e-meterai pada posisi yang telah ditentukan di sebelah kiri area tanda tangan. Pengguna kemudian diminta memasukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan untuk mengonfirmasi transaksi. Pengguna yang perlu memproses banyak dokumen sekaligus dapat memanfaatkan fitur Bulk Auto Stamp untuk pembubuhan massal berbasis template yang sama.
Perlu diperhatikan bahwa pembubuhan e-meterai yang telah terkonfirmasi dengan PIN bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Validitas Hukum dan Pemeriksaan Keaslian Dokumen
Kekuatan hukum dokumen elektronik ber-e-meterai dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1, yang menetapkan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi meterai elektronik sah menjadi alat bukti di pengadilan.
Agar keabsahan file tetap terjaga, perhatikan dua aturan teknis pascapembubuhan:
- Larangan Modifikasi: Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak boleh diubah susunannya, diedit teksnya, maupun dikompres ukurannya. Setiap perubahan file akan merusak integritas data dan membuat status meterai elektronik menjadi tidak valid.
- Status Salinan Fisik: Dokumen asli yang diakui hukum adalah file elektronik aslinya. Jika dokumen tersebut dicetak dalam bentuk kertas, lembar fisik tersebut hanya berstatus sebagai dokumen salinan.
Pemeriksaan keaslian e-meterai dapat dilakukan secara mandiri dengan memindai (scan) QR code pada badan meterai menggunakan aplikasi pemindai untuk menampilkan nomor seri dan data validasi resmi dari sistem Peruri.






