tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk Dokumen SSCASN

Wulan WijayaDiterbitkan 24 Agu 2026 - 07.43 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Resmi Peruri untuk Dokumen SSCASN
Foto/Ilustrasi: Merdeka
A-A+

Tarif tetap sebesar Rp10.000 diberlakukan oleh pemerintah untuk setiap pengesahan dokumen elektronik menggunakan meterai elektronik (e-Meterai). Penggunaan e-meterai resmi berlaku sejak 1 Oktober 2021 dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 sebagai regulasi pelaksanaannya.

Dalam ekosistem digital nasional, Perum Peruri bertugas memproduksi dan mendistribusikan meterai elektronik, sementara PT Pos Indonesia (Persero) turut mendistribusikan dan melayani penjualan. Direktur Digital Business Peruri, Farah Fitria Rahmayati, menyampaikan bahwa pemanfaatan e-meterai merupakan bagian dari langkah perusahaan dalam mendorong transformasi administrasi digital, termasuk untuk pemenuhan berkas seleksi calon aparatur sipil negara melalui portal SSCASN.

Ketentuan Format dan Spesifikasi Dokumen Unggahan

Setiap dokumen administrasi yang akan diproses melalui sistem e-meterai harus memenuhi kriteria teknis agar sistem dapat membubuhkan meterai tanpa kendala:

  • Format dokumen harus berupa file PDF dengan versi minimal 1.6.
  • Ukuran halaman berkas menggunakan standar kertas A4.
  • Batas ukuran file dokumen elektronik maksimal 800 KB.

Secara visual, e-meterai yang sah memiliki karakteristik khusus: berbentuk persegi dengan dominasi warna merah muda, memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", angka nominal 10000, tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH", serta kode unik nomor seri yang terhubung langsung dengan sistem verifikasi.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pendaftaran Akun dan Saluran Pembelian Resmi

Untuk membeli dan mengelola kuota meterai elektronik, pengguna perlu membuat akun pada portal resmi yang menyediakan tiga klasifikasi profil:

  1. Personal: Ditujukan untuk kebutuhan individu atau pelamar mandiri.
  2. Enterprise: Digunakan untuk instansi atau organisasi.
  3. Wholesale: Disediakan bagi jaringan rantai pasokan distribusi.

Pembelian kuota e-meterai dapat dilakukan melalui distributor resmi yang ditunjuk, antara lain Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, dan Digital Logistik Internasional. Masyarakat juga dapat mengakses pembelian e-meterai secara langsung melalui jaringan ritel seperti Alfamart, Indomaret, dan Kantor Pos.

Prosedur Pembubuhan dan Penempatan Tanda Tangan

Proses pembubuhan meterai elektronik memerlukan ketelitian tata letak agar status keabsahan dokumen tidak gugur saat proses verifikasi berkas.

Pengaturan Posisi Tanda Tangan Penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital harus diposisikan secara berdampingan. Tanda tangan sebaiknya dibubuhkan di sebelah kanan e-meterai dan tidak boleh saling menumpuk agar QR code pada meterai tetap terbaca jelas. Layanan terintegrasi antara tanda tangan elektronik dan pembubuhan e-meterai juga disediakan melalui platform Privy.

Langkah Pembubuhan Sistem Setelah dokumen berformat PDF A4 maksimal 800 KB diunggah, tempatkan e-meterai pada posisi yang telah ditentukan di sebelah kiri area tanda tangan. Pengguna kemudian diminta memasukkan 6 digit PIN yang telah didaftarkan untuk mengonfirmasi transaksi. Pengguna yang perlu memproses banyak dokumen sekaligus dapat memanfaatkan fitur Bulk Auto Stamp untuk pembubuhan massal berbasis template yang sama.

Perlu diperhatikan bahwa pembubuhan e-meterai yang telah terkonfirmasi dengan PIN bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Validitas Hukum dan Pemeriksaan Keaslian Dokumen

Kekuatan hukum dokumen elektronik ber-e-meterai dijamin dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1, yang menetapkan bahwa dokumen elektronik yang dibubuhi meterai elektronik sah menjadi alat bukti di pengadilan.

Agar keabsahan file tetap terjaga, perhatikan dua aturan teknis pascapembubuhan:

  • Larangan Modifikasi: Dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai tidak boleh diubah susunannya, diedit teksnya, maupun dikompres ukurannya. Setiap perubahan file akan merusak integritas data dan membuat status meterai elektronik menjadi tidak valid.
  • Status Salinan Fisik: Dokumen asli yang diakui hukum adalah file elektronik aslinya. Jika dokumen tersebut dicetak dalam bentuk kertas, lembar fisik tersebut hanya berstatus sebagai dokumen salinan.

Pemeriksaan keaslian e-meterai dapat dilakukan secara mandiri dengan memindai (scan) QR code pada badan meterai menggunakan aplikasi pemindai untuk menampilkan nomor seri dan data validasi resmi dari sistem Peruri.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap