tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Pemegang Sukuk Tolak Rencana Restrukturisasi PT Pos Indonesia

Fitri LimbongDiterbitkan 8 Sep 2026 - 13.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemegang Sukuk Tolak Rencana Restrukturisasi PT Pos Indonesia
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Para pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 secara resmi memutuskan untuk tidak menyetujui usulan restrukturisasi yang diajukan oleh manajemen PT Pos Indonesia (Persero). Penolakan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) yang diselenggarakan pada Jumat, 4 September 2026.

Berdasarkan hasil pemungutan suara serta laporan dari notaris yang sah dan mengikat, forum RUPSI menolak dua agenda krusial terkait rencana pemulihan kondisi keuangan perseroan. Agenda yang ditolak mencakup persetujuan atas Rencana Transformasi dan Restrukturisasi perusahaan, serta permohonan pengesampingan (waiver) kewajiban rasio keuangan (financial covenant).

Hasil Pemungutan Suara RUPSI

Dalam RUPSI tersebut, perseroan mengajukan tiga pokok pembahasan kepada para investor sukuk:

  1. Pembaruan mengenai kondisi terkini PT Pos Indonesia (Persero).
  2. Persetujuan atas restrukturisasi perusahaan sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui Rencana Transformasi dan Restrukturisasi.
  3. Persetujuan waiver atau pengesampingan atas financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.

Dari ketiga agenda yang dibahas, pemegang sukuk menetapkan penolakan resmi terhadap Agenda 2 dan Agenda 3.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Secara kehadiran, rapat tersebut dihadiri oleh pemegang sukuk maupun kuasanya yang mewakili nilai pokok sebesar Rp459,6 miliar. Jumlah itu setara dengan 459,6 miliar suara atau merepresentasikan 91,92% dari total pokok sukuk yang belum dilunasi, setelah memperhitungkan pengecualian efek yang dipegang oleh emiten maupun entitas afiliasinya.

Total nilai pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang tercatat belum dilunasi mencapai Rp500 miliar atau setara 500 miliar suara, dengan pengurangan sebesar Rp10 juta (10 juta suara) yang dimiliki oleh pihak afiliasi perseroan.

Transformasi di Bawah Danantara

PT Pos Indonesia (Persero) saat ini menjadi salah satu badan usaha milik negara yang masuk dalam daftar penataan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menyampaikan bahwa pembenahan BUMN terus berjalan dan saat ini tersisa sekitar 30% persoalan yang perlu diselesaikan. Fokus perbaikan tersebut diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu BUMN karya, sektor logistik, dan pengelolaan dana pensiun.

BPI Danantara tengah menjalankan proses transformasi operasional maupun bisnis di tubuh PT Pos Indonesia, dengan target penyelesaian agenda pembenahan tersebut sebelum penutupan tahun berjalan.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPI DanantaraPT Pos Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap