Para pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 secara resmi memutuskan untuk tidak menyetujui usulan restrukturisasi yang diajukan oleh manajemen PT Pos Indonesia (Persero). Penolakan tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) yang diselenggarakan pada Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan hasil pemungutan suara serta laporan dari notaris yang sah dan mengikat, forum RUPSI menolak dua agenda krusial terkait rencana pemulihan kondisi keuangan perseroan. Agenda yang ditolak mencakup persetujuan atas Rencana Transformasi dan Restrukturisasi perusahaan, serta permohonan pengesampingan (waiver) kewajiban rasio keuangan (financial covenant).
Hasil Pemungutan Suara RUPSI
Dalam RUPSI tersebut, perseroan mengajukan tiga pokok pembahasan kepada para investor sukuk:
- Pembaruan mengenai kondisi terkini PT Pos Indonesia (Persero).
- Persetujuan atas restrukturisasi perusahaan sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui Rencana Transformasi dan Restrukturisasi.
- Persetujuan waiver atau pengesampingan atas financial covenant berdasarkan laporan keuangan audited tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.
Dari ketiga agenda yang dibahas, pemegang sukuk menetapkan penolakan resmi terhadap Agenda 2 dan Agenda 3.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Secara kehadiran, rapat tersebut dihadiri oleh pemegang sukuk maupun kuasanya yang mewakili nilai pokok sebesar Rp459,6 miliar. Jumlah itu setara dengan 459,6 miliar suara atau merepresentasikan 91,92% dari total pokok sukuk yang belum dilunasi, setelah memperhitungkan pengecualian efek yang dipegang oleh emiten maupun entitas afiliasinya.
Total nilai pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 yang tercatat belum dilunasi mencapai Rp500 miliar atau setara 500 miliar suara, dengan pengurangan sebesar Rp10 juta (10 juta suara) yang dimiliki oleh pihak afiliasi perseroan.
Transformasi di Bawah Danantara
PT Pos Indonesia (Persero) saat ini menjadi salah satu badan usaha milik negara yang masuk dalam daftar penataan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, sebelumnya menyampaikan bahwa pembenahan BUMN terus berjalan dan saat ini tersisa sekitar 30% persoalan yang perlu diselesaikan. Fokus perbaikan tersebut diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu BUMN karya, sektor logistik, dan pengelolaan dana pensiun.
BPI Danantara tengah menjalankan proses transformasi operasional maupun bisnis di tubuh PT Pos Indonesia, dengan target penyelesaian agenda pembenahan tersebut sebelum penutupan tahun berjalan.






