Pemerintah menyetujui sebanyak 1.289.824 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 dari usulan awal 1,28 juta formasi. Alokasi tersebut mencakup 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah, termasuk alokasi penempatan talenta digital di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemerintah daerah. Pengadaan ini diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ASN nasional secara bertahap yang mencapai 2,3 juta formasi.
Rekrutmen CASN terbagi menjadi dua kategori utama, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditujukan bagi tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Khusus formasi CPNS 2024, tersedia 250.407 lowongan di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah bagi lulusan SMA/sederajat hingga S3. Seluruh proses registrasi dipusatkan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Langkah dan Cara Membuat Akun SSCASN BKN untuk Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK
Setiap pelamar wajib memiliki satu akun resmi di portal SSCASN sebelum memilih instansi dan jabatan. Proses registrasi akun dilakukan secara daring melalui peramban web:
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

- Kunjungi portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ atau langsung menuju tautan pembuatan akun di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Klik tombol "Buat Akun" pada halaman utama portal.
- Masukkan data identitas kependudukan, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data yang diminta oleh sistem untuk validasi awal.
- Lengkapi informasi akun pendaftaran sesuai dengan petunjuk pada sistem SSCASN.
- Pastikan data yang dimasukkan telah sesuai dengan data kependudukan resmi sebelum menyelesaikan pendaftaran akun.
Setelah akun berhasil dibuat, pelamar dapat masuk kembali ke portal untuk mengunggah dokumen persyaratan, memilih formasi, serta menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan instansi.
Ketentuan Khusus dan Tahapan Seleksi Berdasarkan Regulasi
Persyaratan seleksi CPNS 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 serta Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 320 Tahun 2024. Sejumlah jalur penetapan menetapkan syarat khusus bagi pelamar:
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

- Formasi Cumlaude: Pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal jenjang S1 (tidak termasuk D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi A atau unggul pada saat kelulusan. Pelamar lulusan luar negeri harus melampirkan surat penyetaraan ijazah dan keterangan predikat setara cumlaude dari Kemendikbudristek.
- Formasi Disabilitas: Pelamar wajib menyertakan surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta mengirimkan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari terkait tugas jabatan yang dilamar.
Setelah pendaftaran ditutup, seluruh berkas akan dinilai pada tahap Seleksi Administrasi. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, panitia menyediakan masa sanggah untuk mengajukan konfirmasi atas hasil verifikasi berkas.






