Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2026.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah telah siap sejak awal untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Presiden juga telah memberikan arahan langsung kepada para menteri terkait agar segera menuntaskan RUU Perampasan Aset. Baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk merampungkan pembahasan rancangan undang-undang ini paling lambat pada akhir Desember 2026.
Aspirasi Publik dan Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Komitmen akselerasi regulasi ini sejalan dengan menguatnya aspirasi masyarakat sipil. Pada Kamis (27/8), kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kompleks gedung DPR RI di Jakarta.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa pada 27 Agustus tersebut membawa dua tuntutan utama. Massa mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menuntut penerapan hukuman terberat bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Penyampaian tuntutan tersebut bukan kali pertama dilakukan, mengingat AMPB sebelumnya telah menyuarakan aspirasi yang sama di Kabupaten Pati pada 13 Agustus lalu.
Ketentuan Hukuman Koruptor dan Keterbukaan Parlemen
Menanggapi tuntutan mengenai sanksi maksimal bagi koruptor, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman terberat pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Aturan mengenai pemidanaan tersebut telah termuat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa parlemen bersikap terbuka terhadap masukan yang datang dari masyarakat. Puan menegaskan kesiapan pihak DPR untuk menerima dan menampung aspirasi publik yang disuarakan oleh massa AMPB dalam rencana aksi tersebut.






