tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Pemerintah dan DPR Berkomitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026

Lidya RumbayanDiterbitkan 27 Agu 2026 - 08.05 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah dan DPR Berkomitmen Tuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tahun 2026.

Yusril menyatakan bahwa pemerintah telah siap sejak awal untuk menyelesaikan regulasi tersebut. Presiden juga telah memberikan arahan langsung kepada para menteri terkait agar segera menuntaskan RUU Perampasan Aset. Baik pemerintah maupun DPR memiliki komitmen yang sama untuk merampungkan pembahasan rancangan undang-undang ini paling lambat pada akhir Desember 2026.

Aspirasi Publik dan Aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Komitmen akselerasi regulasi ini sejalan dengan menguatnya aspirasi masyarakat sipil. Pada Kamis (27/8), kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan kompleks gedung DPR RI di Jakarta.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa pada 27 Agustus tersebut membawa dua tuntutan utama. Massa mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menuntut penerapan hukuman terberat bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Penyampaian tuntutan tersebut bukan kali pertama dilakukan, mengingat AMPB sebelumnya telah menyuarakan aspirasi yang sama di Kabupaten Pati pada 13 Agustus lalu.

Ketentuan Hukuman Koruptor dan Keterbukaan Parlemen

Menanggapi tuntutan mengenai sanksi maksimal bagi koruptor, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan mengenai hukuman terberat pada dasarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Aturan mengenai pemidanaan tersebut telah termuat dan diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa parlemen bersikap terbuka terhadap masukan yang datang dari masyarakat. Puan menegaskan kesiapan pihak DPR untuk menerima dan menampung aspirasi publik yang disuarakan oleh massa AMPB dalam rencana aksi tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIYusril Ihza MahendraRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap