Rencana pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) pengelola batubara menuai sorotan dari kalangan praktisi energi. Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali rancangan kebijakan tersebut guna memastikan skema kelembagaan yang dibentuk benar-benar operasional dan memberikan kepastian berusaha.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyatakan bahwa desain kelembagaan serta mekanisme kerja BLU memerlukan kejelasan lebih lanjut. Langkah peninjauan ini dinilai krusial agar pengelolaan pasokan batubara untuk kebutuhan domestik dapat berjalan secara efektif tanpa memicu hambatan baru bagi pelaku industri.
Kewenangan Luas dalam Draf Regulasi
Dari sisi tujuan, inisiatif pembentukan BLU diarahkan untuk memperkuat serta menjaga ketersediaan pasokan batubara dan gas bumi demi mendukung ketahanan energi nasional. Namun, implementasi teknisnya dinilai memerlukan kehati-hatian karena draf Peraturan Presiden (Perpres) memberikan porsi kewenangan yang sangat luas kepada lembaga tersebut.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Berdasarkan draf regulasi yang sedang disiapkan, BLU dirancang untuk menangani rekonsiliasi kebutuhan, perencanaan, pengadaan, hingga tahapan distribusi batubara. Selain itu, badan ini juga diberi mandat untuk membeli batubara secara langsung dari pemilik tambang serta menjalankan skema kontrak jangka panjang.
Kompleksitas Struktur Pasar Domestik
Penerapan mandat pembeli tunggal dinilai akan berhadapan langsung dengan kondisi riil industri pertambangan nasional. Saat ini terdapat 799 izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Indonesia yang memiliki karakteristik sangat beragam, baik dari aspek kapasitas produksi, letak geografis tambang, hingga spesifikasi kualitas batubara dari kategori low rank sampai high rank.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dengan keragaman rantai pasok tersebut, penunjukan BLU sebagai pembeli batubara tunggal di pasar domestik yang bertugas menjual kembali pasokan ke penyedia kelistrikan umum berpotensi menghadapi tingkat kompleksitas operasional yang tinggi. Oleh karena itu, penyelarasan mekanisme dinilai penting sebelum aturan disahkan secara penuh.






