tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Dorong Perpindahan Emas di Bawah Bantal ke Ekosistem Bulion

Fitri LimbongDiterbitkan 21 Agu 2026 - 09.07 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Dorong Perpindahan Emas di Bawah Bantal ke Ekosistem Bulion
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Indonesia tengah berupaya mengoptimalkan potensi besar dari kepemilikan emas masyarakat yang selama ini belum tercatat dalam sistem keuangan nasional. Fenomena penyimpanan emas secara mandiri oleh masyarakat ini sering kali dikenal dengan istilah emas "di bawah bantal". Secara definisi, istilah emas "di bawah bantal" merujuk pada kepemilikan emas di tengah-tengah masyarakat yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem keuangan di Indonesia. Jumlah emas yang disimpan dengan cara tradisional ini ternyata sangat besar dan memiliki nilai ekonomi yang luar biasa bagi negara.

Berdasarkan data yang ada, total emas yang berada "di bawah bantal" atau disimpan secara mandiri oleh warga Indonesia mencapai 1.800 ton. Jika dinilai secara materi, jumlah emas tersebut memiliki nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai 252 miliar dolar AS. Besarnya potensi aset yang belum terintegrasi dengan sistem keuangan formal ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis agar aset tersebut dapat memberikan kontribusi yang lebih produktif bagi perekonomian nasional melalui ekosistem yang lebih terstruktur.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam rangka mengintegrasikan aset tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara khusus meminta PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) untuk berperan aktif. Airlangga meminta kedua lembaga tersebut untuk memindahkan sebagian dari aset emas masyarakat ke dalam ekosistem bulion. Secara spesifik, target yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian adalah memindahkan sebesar 20 persen dari total 1.800 ton emas milik warga yang selama ini disimpan di luar sistem keuangan resmi tersebut.

Langkah pemindahan emas ke ekosistem bulion ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah dalam memperkuat perekonomian domestik. Saat ini, pemerintah Indonesia terus mendorong berbagai kebijakan hilirisasi, termasuk di dalamnya adalah pengembangan ekosistem bulion. Kebijakan hilirisasi ini juga telah disampaikan dan ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pengembangan bulion menjadi salah satu aspek penting yang sangat diandalkan oleh pemerintah ke depannya, terutama untuk meningkatkan nilai tambah dari program hilirisasi di sektor pertambangan dan energi.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Sebagai bentuk langkah nyata dan dukungan kelembagaan terhadap rencana besar tersebut, sebuah momentum penting telah dilaksanakan di ibu kota. Indonesia Bullion Market Association (IBMA) secara resmi telah diresmikan di Jakarta pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Kehadiran asosiasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mendukung terwujudnya ekosistem pasar bulion yang kuat di Indonesia, sekaligus membantu merealisasikan target pemindahan emas masyarakat ke dalam sistem keuangan yang sah dan tercatat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

EmasHilirisasiAirlangga Hartartobulion

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap