Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara aktif mendorong seluruh perusahaan pertambangan emas untuk melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan di wilayah konsesinya masing-masing. Upaya ini dilakukan oleh pemerintah guna memaksimalkan pengelolaan potensi kekayaan mineral yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Saat ini, cadangan emas Indonesia diperkirakan mencapai 3.600 ton. Namun demikian, jumlah cadangan yang terbilang sangat besar tersebut diketahui baru diproduksi dalam jumlah kecil. Kondisi ini membuat pelaksanaan eksplorasi lanjutan di area konsesi menjadi langkah yang amat krusial bagi pengembangan sektor pertambangan nasional.
Kegiatan eksplorasi lanjutan memiliki tujuan utama yang sangat spesifik bagi keberlangsungan sektor pertambangan. Kementerian ESDM mencatat bahwa eksplorasi lanjutan ditujukan untuk memastikan akurasi pemetaan cadangan emas nasional sekaligus menjamin keberlanjutan produksi emas di Indonesia. Kepastian keberlanjutan produksi komoditas emas tersebut dipandang sangat vital, terutamanya di tengah tingginya nilai devisa yang disumbangkan oleh komoditas tersebut bagi perekonomian negara. Oleh sebab itu, peningkatan eksplorasi menjadi instrumen utama untuk mengamankan data potensi cadangan dan produksi secara berkesinambungan.
Penjelasan mengenai regulasi dan arahan dorongan eksplorasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno. Beliau memaparkan kebijakan tersebut dalam acara bertajuk Mindialogue 2026: Mineral untuk Stabilitas Ekonomi RI yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada penguatan sektor mineral untuk mendukung stabilitas ekonomi nasional, di mana sektor pertambangan emas menjadi salah satu topik penting yang disoroti oleh pihak pemerintah.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Di depan para peserta forum tersebut, Tri Winarno menjelaskan bahwa perusahaan pertambangan emas di Indonesia terikat oleh aturan mandatori dalam melakukan eksplorasi lanjutan. Kewajiban ini berlaku apabila perusahaan yang bersangkutan belum mengeksplorasi seluruh area lahannya secara penuh. Melalui regulasi mandatori ini, setiap pemegang izin konsesi diharuskan untuk terus memperbarui data potensi sumber daya dan cadangan di wilayah kerja mereka, sehingga tidak ada area konsesi yang dibiarkan tanpa kepastian data geologi.
Guna memberikan kejelasan mengenai penerapan regulasi mandatori tersebut, Tri Winarno memaparkan contoh konkret terkait luasan wilayah konsesi pertambangan. Sebagai ilustrasi, apabila suatu perusahaan pertambangan memiliki lahan konsesi seluas 1.000 hektar namun baru melakukan eksplorasi sebesar 100 hektar, maka pada periode berikutnya perusahaan tersebut diwajibkan untuk melaksanakan eksplorasi lanjutan pada area lahan yang belum dijelajahi. Aturan ini memastikan proses eksplorasi berjalan secara bertahap dan menyeluruh hingga seluruh luas lahan konsesi tereksplorasi secara penuh.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Tidak hanya menekankan pada pemenuhan eksplorasi fisik lahan konsesi, Kementerian ESDM juga menaruh perhatian besar pada aspek kompetensi sumber daya manusia di industri pertambangan. Pemerintah mendorong adanya standarisasi sumber daya manusia melalui klasifikasi tenaga ahli atau competent person yang spesifik di sektor pertambangan emas. Langkah standarisasi ini dihadirkan untuk menjamin bahwa seluruh proses evaluasi, estimasi, dan laporan teknis pertambangan dilakukan oleh tenaga ahli yang benar-benar memiliki kualifikasi yang diakui.
Penerapan skema tenaga ahli ini juga dihubungkan langsung dengan aspek legalitas dan administrasi perizinan pertambangan. Regulasi pemerintah menegaskan bahwa perhitungan cadangan yang tercantum dalam dokumen perizinan pertambangan emas harus dilakukan oleh seorang competent person. Dengan mengombinasikan kewajiban eksplorasi lanjutan di wilayah konsesi serta keterlibatan competent person dalam perhitungan cadangan untuk perizinan, Kementerian ESDM optimis bahwa pemetaan cadangan emas nasional dapat dilakukan dengan tepat dan keberlanjutan produksi emas di Indonesia dapat terus terjamin.






