Pemerintah pusat resmi menghentikan sementara praktik pembakaran lahan dengan metode kearifan lokal di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan darurat menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah seiring berlangsungnya fenomena El Ni帽o.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah untuk menyetop pemberlakuan aturan yang sebelumnya mengizinkan warga setempat melakukan pembakaran lahan hingga luasan maksimal dua hektare untuk kepentingan lokal.
Dalam kondisi normal, regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal mengharuskan warga memenuhi sejumlah prosedur ketat, seperti melapor terlebih dahulu kepada kepala desa serta membuat sekat bakar agar api tidak meluas ke area sekitarnya. Namun, mengingat Indonesia belum mencapai puncak El Ni帽o dan titik kebakaran di beberapa wilayah sudah mulai menunjukkan tren peningkatan, pengecualian tersebut ditangguhkan sementara waktu.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Evaluasi Regulasi dan Kewajiban Pemegang HGU
Pemerintah menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal ini akan dievaluasi serta diatur kembali setelah kondisi iklim dan ancaman karhutla dinilai aman dan memungkinkan.
Selain menyasar pembatasan di tingkat masyarakat, pemerintah juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk bertanggung jawab penuh atas wilayah konsesi mereka. Para pemilik izin usaha diwajibkan ikut mencegah terjadinya kebakaran di area yang menjadi kewenangannya.
Penegakan Hukum Terpadu dan Sanksi
Penanganan karhutla saat ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama periode kemarau panjang dan El Ni帽o. Aparat gabungan saat ini memperkuat upaya preventif dan preemtif lewat edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi pembersihan lahan tanpa api.
Penegakan hukum juga diperketat tanpa kompromi. Segala tindakan yang memicu terjadinya kebakaran, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman sanksi pidana, perdata, hingga administratif. Sejumlah pelanggaran yang telah ditemukan di lapangan saat ini sudah resmi masuk ke dalam proses hukum.






