tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Kebijakan Publik

Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal

Lidya RumbayanDiterbitkan 7 Sep 2026 - 17.00 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Hentikan Sementara Buka Lahan dengan Metode Kearifan Lokal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah pusat resmi menghentikan sementara praktik pembakaran lahan dengan metode kearifan lokal di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai tindakan pencegahan darurat menyusul meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah seiring berlangsungnya fenomena El Ni帽o.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah untuk menyetop pemberlakuan aturan yang sebelumnya mengizinkan warga setempat melakukan pembakaran lahan hingga luasan maksimal dua hektare untuk kepentingan lokal.

Dalam kondisi normal, regulasi pembukaan lahan berbasis kearifan lokal mengharuskan warga memenuhi sejumlah prosedur ketat, seperti melapor terlebih dahulu kepada kepala desa serta membuat sekat bakar agar api tidak meluas ke area sekitarnya. Namun, mengingat Indonesia belum mencapai puncak El Ni帽o dan titik kebakaran di beberapa wilayah sudah mulai menunjukkan tren peningkatan, pengecualian tersebut ditangguhkan sementara waktu.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Evaluasi Regulasi dan Kewajiban Pemegang HGU

Pemerintah menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembukaan lahan berbasis kearifan lokal ini akan dievaluasi serta diatur kembali setelah kondisi iklim dan ancaman karhutla dinilai aman dan memungkinkan.

Selain menyasar pembatasan di tingkat masyarakat, pemerintah juga mengingatkan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk bertanggung jawab penuh atas wilayah konsesi mereka. Para pemilik izin usaha diwajibkan ikut mencegah terjadinya kebakaran di area yang menjadi kewenangannya.

Penegakan Hukum Terpadu dan Sanksi

Penanganan karhutla saat ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan larangan pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama periode kemarau panjang dan El Ni帽o. Aparat gabungan saat ini memperkuat upaya preventif dan preemtif lewat edukasi kepada masyarakat mengenai regulasi pembersihan lahan tanpa api.

Penegakan hukum juga diperketat tanpa kompromi. Segala tindakan yang memicu terjadinya kebakaran, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman sanksi pidana, perdata, hingga administratif. Sejumlah pelanggaran yang telah ditemukan di lapangan saat ini sudah resmi masuk ke dalam proses hukum.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

karhutlaEl Nino

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap