PT Pertamina (Persero) saat ini masih menunggu penerbitan regulasi terbaru dari pemerintah terkait dengan rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bagi kelompok masyarakat ekonomi atas. Kebijakan pembatasan ini dirancang untuk memastikan bahwa alokasi energi bersubsidi dari negara dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran. Saat ini, skema pembatasan Pertalite tersebut masih terus berada dalam tahap pendalaman serta perincian lebih lanjut secara bersama-sama oleh Pertamina dan pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengonfirmasi bahwa pihak Pertamina terus mendalami dan merinci skema pelaksanaan tersebut bersama pemerintah sembari menunggu aturan resmi diterbitkan.
Mengenai kelompok masyarakat yang menjadi target pembatasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah memang tengah membahas kemungkinan pembatasan Pertalite khusus untuk kelompok masyarakat desil 9 dan desil 10. Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, masyarakat yang masuk dalam kategori desil 9 dan desil 10 nantinya tidak bisa lagi membeli bahan bakar minyak bersubsidi. Kelompok ekonomi atas tersebut akan diwajibkan untuk beralih dan membayar BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau jenis bahan bakar nonsubsidi lainnya. Menkeu juga menambahkan bahwa sistem operasional yang dimiliki oleh Pertamina sudah cukup baik dan siap untuk mengimplementasikan kebijakan ini, meskipun waktu pasti penerapannya hingga saat ini belum ditentukan oleh pemerintah.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dukungan terhadap langkah penataan penyaluran ini juga disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Menteri ESDM menekankan pentingnya subsidi minyak dan gas bumi yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah untuk diberikan tepat kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerima. Tokoh yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan bahwa pada kenyataannya kelompok desil 9 dan desil 10 saat ini masih turut menikmati subsidi Pertalite. Bahlil Lahadalia secara spesifik mencontohkan kendaraan mewah seperti mobil tipe BMW dan Mercedes-Benz sebagai jenis kendaraan yang dinilai tidak sepatutnya menggunakan BBM bersubsidi. Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa kendaraan jenis sepeda motor tidak menjadi sasaran pembatasan dalam skema yang sedang dibahas tersebut.
Di tengah pembahasan skema pembatasan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga memberikan kepastian mengenai arah kebijakan harga BBM. Pemerintah dipastikan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi, meskipun pergerakan harga minyak mentah dunia saat ini masih bergerak fluktuatif. Sebaliknya, pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian harga khusus untuk produk BBM nonsubsidi agar dapat bergerak mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Dengan skema ini, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dapat dilakukan secara dinamis sesuai dengan kondisi pasar global, sedangkan harga BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap dipertahankan oleh pemerintah demi menjaga ketahanan masyarakat.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Rencana pembatasan ini juga erat kaitannya dengan pengelolaan kuota BBM nasional dalam anggaran negara. Berdasarkan kuota APBN tahun 2026, alokasi Pertalite ditetapkan sebesar 29,27 juta kiloliter (KL). Besaran kuota untuk tahun 2026 ini tercatat mengalami penurunan sebesar 6,28 persen jika dibandingkan dengan kuota Pertalite pada APBN tahun 2025 yang mencapai 31,23 juta KL. Adapun data realisasi konsumsi Pertalite hingga tanggal 30 Juni 2026 telah menyerap sebanyak 13,96 juta KL. Dengan tingkat konsumsi tersebut, sisa kuota Pertalite yang tersedia untuk mendistribusikan kebutuhan masyarakat pada paruh kedua tahun 2026 diperkirakan berada di kisaran 15,31 juta KL.






