tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Berita Ekonomi

Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Defisit APBN 2026 Dipastikan Terkendali

Fitri LimbongDiterbitkan 1 Agu 2026 - 10.27 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Defisit APBN 2026 Dipastikan Terkendali
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kebijakan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto membawa kabar penting bagi aparatur negara di sektor pertahanan. Pemerintah secara resmi memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja atau tukin bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) serta prajurit TNI. Keputusan strategis ini telah memiliki landasan hukum yang sah dan ditetapkan langsung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2026. Langkah penyesuaian kesejahteraan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap dedikasi para prajurit dan pegawai sipil yang bertugas menjaga kedaulatan negara. Penyesuaian ini dipandang perlu mengingat peran vital instansi pertahanan dalam struktur pemerintahan.

Dari sisi stabilitas ekonomi dan keuangan negara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan bahwa kebijakan kenaikan tunjangan ini tidak akan mengganggu postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026, Purbaya menegaskan bahwa kenaikan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan tidak bakal memperlebar defisit APBN 2026. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga periode semester I-2026, defisit APBN tercatat telah mencapai angka Rp 196,5 triliun. Menkeu menjelaskan bahwa anggaran untuk kenaikan tunjangan tersebut sudah memiliki perhitungan yang matang. Keputusan mengenai penyesuaian ini sebenarnya telah ditetapkan sejak tahun lalu, namun eksekusi pembayarannya baru direalisasikan pada tahun ini sehingga alokasi dananya sudah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Penjelasan lebih mendalam mengenai latar belakang kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Saat memberikan keterangan kepada awak media di gerbong KA Nusantara Explorer di wilayah Jawa Tengah, Prasetyo mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI. Menurutnya, penyesuaian tersebut dilakukan lantaran besaran tunjangan yang diterima oleh para abdi negara di sektor pertahanan tersebut sudah lama tidak mengalami kenaikan. Lebih lanjut, Mensesneg menyebutkan bahwa kebijakan serupa mengenai kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga negara lain. Ia menjelaskan bahwa setiap kementerian memiliki besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda, dan pemerintah memberikan kebijakan penyesuaian setelah mempertimbangkan berbagai aspek bagi instansi yang sudah bertahun-tahun tidak menerima kenaikan tunjangan.

Selain berfokus pada sektor pertahanan, perhatian pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan juga diarahkan kepada para tenaga profesional yang mengabdi di pelosok negeri. Prasetyo Hadi menyebutkan bahwa Presiden Prabowo turut menaikkan tunjangan kinerja bagi tenaga kesehatan (nakes), guru, serta dosen yang bekerja di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal). Kebijakan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah terhadap para tenaga pendidik dan kesehatan yang dinilai telah mengabdikan diri di tempat-tempat dengan kondisi geografis dan aksesibilitas yang tergolong cukup sulit. Meskipun demikian, terkait wacana kenaikan tunjangan kinerja bagi seluruh guru secara nasional, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut dan belum ada kepastian mengenai wacana perluasan kenaikan tukin untuk profesi guru secara umum.

Baca Juga

Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Sopir Travel Ditembak Mati KKB di Wamena, Pelaku Diburu

Merespons penerbitan aturan baru tersebut, pihak internal Kementerian Pertahanan langsung mengambil langkah cepat untuk merealisasikan hak para pegawai dan prajurit. Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigadir Jenderal Rico Sirait, membenarkan kabar mengenai kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Rico mengonfirmasi bahwa Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. Ia menerangkan bahwa pihak Kemhan saat ini juga telah menerima salinan resmi dari kedua Peraturan Presiden tersebut. Sebagai tindak lanjut, jajaran Kemhan sedang memproses pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar hak para prajurit dan pegawai dapat segera disalurkan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo Subiantotunjangan kinerjaTNIKementerian PertahananAPBN 2026Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap