tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Layanan Publik

Pemerintah Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Perkotaan Akses Air Siap Minum Perpipaan pada 2045

Retno PurwantoDiterbitkan 13 Agu 2026 - 15.28 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Targetkan 100 Persen Rumah Tangga Perkotaan Akses Air Siap Minum Perpipaan pada 2045
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Indonesia menetapkan target agar seluruh rumah tangga perkotaan di tanah air dapat menikmati akses air siap minum melalui jaringan perpipaan pada tahun 2045. Target 100 persen ini menjadi salah satu sasaran penting yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045. Komitmen tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Nazib Faizal, saat memberikan pengarahan dalam forum bertajuk "From Vulnerability to Resilience: Water and Sanitation Regulatory Reform in the Midst of the Climate Crisis". Acara tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian Indo Water 2026 Expo & Forum yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).

Dalam keterangannya, Nazib Faizal menjelaskan bahwa Indonesia memiliki rentang waktu sekitar 19 tahun untuk merealisasikan target pemenuhan air siap minum perpipaan bagi masyarakat perkotaan. Guna memastikan seluruh tahapan berjalan terukur menuju tahun 2045, pemerintah juga menetapkan target antara melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan target antara dalam RPJMN tersebut, cakupan akses air minum melalui jaringan perpipaan dipatok sebesar 40,2 persen. Selain itu, pemerintah menetapkan target untuk akses air minum aman sebesar 43 persen sebagai pijakan tahap awal pengembangan infrastruktur dasar ini.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Untuk mempercepat pencapaian target jangka menengah maupun jangka panjang tersebut, pemerintah mendorong penguatan kerangka regulasi nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAMS). Nazib Faizal menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur sektor air minum serta sanitasi. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan subsektor infrastruktur dasar lainnya yang sudah memiliki landasan hukum kuat setingkat undang-undang, seperti hadirnya undang-undang yang mengatur sektor jalan serta undang-undang yang mengatur sektor kereta api.

Sebagai bahan komparasi, Nazib Faizal memaparkan bahwa berbagai negara lain telah memiliki payung hukum khusus yang mengatur penyediaan dan distribusi air minum bagi warganya. Negara-negara tersebut antara lain Korea Selatan yang memiliki Water Supply and Water Works Installation Act, Jepang yang memberlakukan Water Supply Act, serta Belanda yang didukung oleh Drinking Water Act. Keberadaan undang-undang khusus di negara-negara tersebut terbukti memberikan kejelasan regulasi dalam pengelolaan layanan penyediaan air siap minum. Oleh karena itu, penyiapan RUU PAMS di Indonesia dipandang sangat mendesak agar regulasi sektor air minum dan sanitasi memiliki landasan hukum yang sejajar dan kokoh.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Urgensi pembentukan RUU PAMS juga diperkuat oleh hasil evaluasi serta diskusi yang berkembang di Badan Legislasi DPR RI terkait kualitas air yang diterima oleh masyarakat. Nazib Faizal menyampaikan adanya kritik yang sempat mengemuka dalam diskusi Baleg DPR RI mengenai operasional perusahaan daerah air minum di lapangan. Kritik tersebut menyoroti perbedaan antara nomenklatur dan realitas layanan, di mana badan usaha tersebut menggunakan label "air minum", namun air yang disalurkan melalui pipa belum tentu dapat langsung diminum oleh masyarakat secara aman. Melalui RUU PAMS, pemerintah berharap dapat menghadirkan kepastian standar dan perbaikan regulasi agar target 100 persen akses air siap minum perpipaan di area perkotaan pada 2045 dapat terwujud secara optimal.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Air Siap Minum

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap