Pemerintah Indonesia menetapkan target agar seluruh rumah tangga perkotaan di tanah air dapat menikmati akses air siap minum melalui jaringan perpipaan pada tahun 2045. Target 100 persen ini menjadi salah satu sasaran penting yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045. Komitmen tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Nazib Faizal, saat memberikan pengarahan dalam forum bertajuk "From Vulnerability to Resilience: Water and Sanitation Regulatory Reform in the Midst of the Climate Crisis". Acara tersebut diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian Indo Water 2026 Expo & Forum yang berlangsung di JIExpo, Jakarta, pada Kamis (13/8/2026).
Dalam keterangannya, Nazib Faizal menjelaskan bahwa Indonesia memiliki rentang waktu sekitar 19 tahun untuk merealisasikan target pemenuhan air siap minum perpipaan bagi masyarakat perkotaan. Guna memastikan seluruh tahapan berjalan terukur menuju tahun 2045, pemerintah juga menetapkan target antara melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Berdasarkan target antara dalam RPJMN tersebut, cakupan akses air minum melalui jaringan perpipaan dipatok sebesar 40,2 persen. Selain itu, pemerintah menetapkan target untuk akses air minum aman sebesar 43 persen sebagai pijakan tahap awal pengembangan infrastruktur dasar ini.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Untuk mempercepat pencapaian target jangka menengah maupun jangka panjang tersebut, pemerintah mendorong penguatan kerangka regulasi nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi (RUU PAMS). Nazib Faizal menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara khusus dan komprehensif mengatur sektor air minum serta sanitasi. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan subsektor infrastruktur dasar lainnya yang sudah memiliki landasan hukum kuat setingkat undang-undang, seperti hadirnya undang-undang yang mengatur sektor jalan serta undang-undang yang mengatur sektor kereta api.
Sebagai bahan komparasi, Nazib Faizal memaparkan bahwa berbagai negara lain telah memiliki payung hukum khusus yang mengatur penyediaan dan distribusi air minum bagi warganya. Negara-negara tersebut antara lain Korea Selatan yang memiliki Water Supply and Water Works Installation Act, Jepang yang memberlakukan Water Supply Act, serta Belanda yang didukung oleh Drinking Water Act. Keberadaan undang-undang khusus di negara-negara tersebut terbukti memberikan kejelasan regulasi dalam pengelolaan layanan penyediaan air siap minum. Oleh karena itu, penyiapan RUU PAMS di Indonesia dipandang sangat mendesak agar regulasi sektor air minum dan sanitasi memiliki landasan hukum yang sejajar dan kokoh.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Urgensi pembentukan RUU PAMS juga diperkuat oleh hasil evaluasi serta diskusi yang berkembang di Badan Legislasi DPR RI terkait kualitas air yang diterima oleh masyarakat. Nazib Faizal menyampaikan adanya kritik yang sempat mengemuka dalam diskusi Baleg DPR RI mengenai operasional perusahaan daerah air minum di lapangan. Kritik tersebut menyoroti perbedaan antara nomenklatur dan realitas layanan, di mana badan usaha tersebut menggunakan label "air minum", namun air yang disalurkan melalui pipa belum tentu dapat langsung diminum oleh masyarakat secara aman. Melalui RUU PAMS, pemerintah berharap dapat menghadirkan kepastian standar dan perbaikan regulasi agar target 100 persen akses air siap minum perpipaan di area perkotaan pada 2045 dapat terwujud secara optimal.






