Penerapan bahan bakar nabati bauran 50 persen atau B50 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi langsung berupa penghematan devisa negara hingga Rp 170 triliun sepanjang 2026. Program ini juga ditargetkan membuka 2,1 juta lapangan kerja baru serta memberikan nilai tambah bagi industri kelapa sawit nasional senilai Rp 20,92 triliun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan target penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 hingga 18 juta kilo liter (kl) hingga akhir 2026. Kebijakan mandatori pencampuran 50 persen minyak sawit ke dalam bahan bakar Solar tersebut dipercepat guna memangkas ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Hingga 7 September 2026, realisasi akumulasi penyaluran biodiesel secara nasional telah menyentuh angka 10,69 juta kl. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari pendistribusian B40 pada semester pertama yang mencapai 7,273 juta kl dan penyaluran B50 yang bergulir sejak Juli dengan volume 3,4 juta kl.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Kesiapan SPBU dan Infrastruktur Penyaluran
Di tingkat konsumen, penyebaran bahan bakar B50 sudah menjangkau sebagian besar wilayah Indonesia. Sebanyak 6.050 lokasi atau setara 90 persen dari total jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nasional telah melayani pengisian B50.
Untuk rantai pasok terminal bahan bakar, dari total 104 titik serah yang terdaftar, sebanyak 76 lokasi sudah aktif menyalurkan bauran B50. Pemerintah menetapkan tenggat waktu transisi hingga 30 September 2026 bagi 28 terminal sisanya untuk menuntaskan sisa stok B40 sebelum sepenuhnya mendistribusikan B50.
Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Kelancaran target bauran energi ini ditopang oleh kesiapan pasokan bahan baku utama berupa Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dari badan usaha bahan bakar nabati hingga Desember 2026. Pelaksanaan mandatori B50 ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 Tahun 2026.






