tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pemerintah Targetkan Harga Karbon Bisa Dijual Sampai US$ 40 per Ton

Wulan WijayaDiterbitkan 3 Sep 2026 - 01.29 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Targetkan Harga Karbon Bisa Dijual Sampai US$ 40 per Ton
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target kenaikan harga jual unit karbon di Indonesia hingga mencapai US$ 40 per ton CO2. Angka ini menandai dorongan peningkatan yang signifikan dibandingkan harga saat ini yang masih tertahan di rentang US$ 4 hingga US$ 5 per ton.

Kenaikan target nilai tersebut berjalan seiring dengan perumusan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Regulasi ini akan menyatukan berbagai sumber kredit emisi ke dalam satu kerangka hukum terpadu, mulai dari sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT), hingga potensi penangkapan karbon dari sektor minyak, gas bumi, dan minerba.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Melalui aturan anyar tersebut, pengembang proyek energi terbarukan akan ditetapkan sebagai pemilik sah atas unit karbon yang diproduksi. Kepastian status kepemilikan memberikan wewenang penuh bagi pelaku usaha untuk menjual unit karbon ke pasar domestik maupun pasar internasional secara langsung. Peluang ekspansi lintas batas ini menjadi strategis mengingat harga komoditas karbon di pasar Eropa tercatat mampu menyentuh level US$ 100 per ton.

Skema perdagangan yang lebih terbuka ini dimungkinkan berkat berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca sejak 10 Oktober 2025. Perpres baru ini menggantikan serta mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 58 dalam regulasi tersebut, transaksi perdagangan karbon kini diizinkan berjalan tanpa harus menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC), baik melalui mekanisme bursa karbon maupun transaksi langsung.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Selain sektor energi, penataan regulasi pendukung juga digulirkan pada sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan yang mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Penyiapan regulasi lintas sektor ini ditujukan untuk menggarap nilai ekonomi karbon nasional, yang menurut data BloombergNEF memiliki estimasi potensi hingga US$ 7,7 miliar per tahun di sektor kehutanan dengan asumsi harga US$ 15 per ton CO2e.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Energi TerbarukanKementerian ESDMPerdagangan Karbon

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap