Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mematok target kenaikan harga jual unit karbon di Indonesia hingga mencapai US$ 40 per ton CO2. Angka ini menandai dorongan peningkatan yang signifikan dibandingkan harga saat ini yang masih tertahan di rentang US$ 4 hingga US$ 5 per ton.
Kenaikan target nilai tersebut berjalan seiring dengan perumusan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai tata kelola nilai ekonomi karbon di sektor energi. Regulasi ini akan menyatukan berbagai sumber kredit emisi ke dalam satu kerangka hukum terpadu, mulai dari sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT), hingga potensi penangkapan karbon dari sektor minyak, gas bumi, dan minerba.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Melalui aturan anyar tersebut, pengembang proyek energi terbarukan akan ditetapkan sebagai pemilik sah atas unit karbon yang diproduksi. Kepastian status kepemilikan memberikan wewenang penuh bagi pelaku usaha untuk menjual unit karbon ke pasar domestik maupun pasar internasional secara langsung. Peluang ekspansi lintas batas ini menjadi strategis mengingat harga komoditas karbon di pasar Eropa tercatat mampu menyentuh level US$ 100 per ton.
Skema perdagangan yang lebih terbuka ini dimungkinkan berkat berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca sejak 10 Oktober 2025. Perpres baru ini menggantikan serta mencabut Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Berdasarkan Pasal 58 dalam regulasi tersebut, transaksi perdagangan karbon kini diizinkan berjalan tanpa harus menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC), baik melalui mekanisme bursa karbon maupun transaksi langsung.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Selain sektor energi, penataan regulasi pendukung juga digulirkan pada sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan sedang menyiapkan empat regulasi turunan yang mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi. Penyiapan regulasi lintas sektor ini ditujukan untuk menggarap nilai ekonomi karbon nasional, yang menurut data BloombergNEF memiliki estimasi potensi hingga US$ 7,7 miliar per tahun di sektor kehutanan dengan asumsi harga US$ 15 per ton CO2e.






