tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Ekonomi & Bisnis

Pemerintah Wajibkan Tiap Rumah Subsidi Tanam Pohon dan Buka Opsi KPR 40 Tahun

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.17 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Wajibkan Tiap Rumah Subsidi Tanam Pohon dan Buka Opsi KPR 40 Tahun
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan penanaman satu pohon untuk setiap unit rumah subsidi. Kebijakan pelestarian lingkungan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penghijauan kawasan hunian. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih asri dan mendukung keberlanjutan ekosistem di area perumahan.

Pengumuman mengenai kewajiban penanaman pohon tersebut disampaikan oleh Menteri PKP di sela-sela pelaksanaan acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Kegiatan berskala besar ini dipusatkan di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan total nilai mencapai Rp880 miliar. Penyaluran kredit usaha ini ditujukan untuk mendukung sektor perumahan.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Terkait dengan aturan penanaman pohon, Maruarar Sirait menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan agar proses penghijauan dapat tersebar secara merata di seluruh proyek perumahan subsidi. Ia juga memastikan bahwa kebijakan baru ini telah mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha properti. Seluruh pihak pengembang yang terlibat dilaporkan telah menyetujui kewajiban tersebut tanpa adanya paksaan, serta berkomitmen penuh dengan hati yang tulus untuk mendukung program penghijauan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Baca Juga

Revisi Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel 2026, Dampak Signifikan bagi Bisnis Kontraktor Tambang

Revisi Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel 2026, Dampak Signifikan bagi Bisnis Kontraktor Tambang

Selain fokus pada aspek penghijauan, Kementerian PKP juga terus mendorong perbaikan kualitas hunian melalui program renovasi atap yang dikenal dengan sebutan gentengisasi. Saat ini, pelaksanaan program gentengisasi tersebut telah mulai berjalan dengan progres yang baik di beberapa daerah, khususnya di kawasan Majalengka dan Pleret. Upaya perbaikan tempat tinggal ini menjadi bagian dari target pemerintah pada tahun ini untuk merenovasi sekitar 400.000 unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah.

Sejalan dengan target renovasi ratusan ribu rumah, pemerintah juga merencanakan pembangunan sekitar 340.000 unit rumah subsidi baru. Menteri Maruarar menjelaskan bahwa masifnya proyek pembangunan dan renovasi perumahan ini akan memberikan dampak turunan yang signifikan terhadap pergerakan ekonomi rakyat. Rangkaian program perumahan tersebut secara langsung akan menstimulasi pergerakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meningkatkan permintaan bagi para produsen genteng, serta menghidupkan kembali aktivitas perniagaan di berbagai toko bangunan.

Baca Juga

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, pemerintah kini telah berhasil merealisasikan penyediaan fasilitas KPR dengan masa tenor yang mencapai 40 tahun. Kehadiran opsi pembiayaan jangka panjang ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat. Meski fasilitas tenor 40 tahun telah tersedia, calon pembeli rumah tetap diberikan keleluasaan penuh untuk memilih jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan mereka, mulai dari pilihan tenor 10, 20, 25, 30, hingga 40 tahun.

Terealisasinya skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun ini berhasil disiapkan berkat adanya kolaborasi dan kerja sama yang erat antara berbagai instansi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pilar utama bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan skema ini. Sinergi lintas lembaga ini memastikan bahwa fasilitas kredit yang ditawarkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMRumah SubsidiKPRMaruarar SiraitBP TaperaKementerian Keuangan

Berita Terbaru Lainnya

Edukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan BaruStrategi Sistem Koperasi Kakao Jembrana dalam Menstabilkan Harga dan Menembus Pasar EksporIHSG Sesi I Dibuka Menguat ke Level 6.110 di Tengah Lonjakan Harga Minyak DuniaRevisi Kuota Produksi Batu Bara dan Nikel 2026, Dampak Signifikan bagi Bisnis Kontraktor TambangPenemuan Jenazah Bayi di Klinik Amalia Pondok Aren dan Penangkapan PelakuPelajaran Tata Kelola Bisnis dan Mitigasi Risiko dari Kasus Korupsi Asuransi JasindoPenyelidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa Tujuh Perusahaan dan Puluhan SaksiIstana Respons Putusan MK Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Paling Banyak Dibaca

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Ekonomi & Bisnis

Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

30 Jul 2026

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

Keamanan Digital

Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang Kerja

30 Jul 2026

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

Keuangan Digital

Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh Mandiri

30 Jul 2026

Edukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan Baru

Regulasi Ekonomi

Edukasi Batas Usia Pernikahan Kemenkum Sulbar, Upaya Mencegah Risiko Kemiskinan Baru

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  2. 2Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  3. 3Dampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani TebuEkonomi & Bisnis 路 30 Jul 2026
  4. 4Cara Mengenali Ancaman TPPO di Ekosistem Digital Saat Mencari Peluang KerjaKeamanan Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Panduan Bayar Tiket MRT Jakarta dengan Kartu Kredit Nirsentuh MandiriKeuangan Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap