Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan penanaman satu pohon untuk setiap unit rumah subsidi. Kebijakan pelestarian lingkungan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penghijauan kawasan hunian. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih asri dan mendukung keberlanjutan ekosistem di area perumahan.
Pengumuman mengenai kewajiban penanaman pohon tersebut disampaikan oleh Menteri PKP di sela-sela pelaksanaan acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Kegiatan berskala besar ini dipusatkan di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan total nilai mencapai Rp880 miliar. Penyaluran kredit usaha ini ditujukan untuk mendukung sektor perumahan.
Terkait dengan aturan penanaman pohon, Maruarar Sirait menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan agar proses penghijauan dapat tersebar secara merata di seluruh proyek perumahan subsidi. Ia juga memastikan bahwa kebijakan baru ini telah mendapatkan respons positif dari para pelaku usaha properti. Seluruh pihak pengembang yang terlibat dilaporkan telah menyetujui kewajiban tersebut tanpa adanya paksaan, serta berkomitmen penuh dengan hati yang tulus untuk mendukung program penghijauan yang dicanangkan oleh pemerintah.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Selain fokus pada aspek penghijauan, Kementerian PKP juga terus mendorong perbaikan kualitas hunian melalui program renovasi atap yang dikenal dengan sebutan gentengisasi. Saat ini, pelaksanaan program gentengisasi tersebut telah mulai berjalan dengan progres yang baik di beberapa daerah, khususnya di kawasan Majalengka dan Pleret. Upaya perbaikan tempat tinggal ini menjadi bagian dari target pemerintah pada tahun ini untuk merenovasi sekitar 400.000 unit rumah yang tersebar di berbagai wilayah.
Sejalan dengan target renovasi ratusan ribu rumah, pemerintah juga merencanakan pembangunan sekitar 340.000 unit rumah subsidi baru. Menteri Maruarar menjelaskan bahwa masifnya proyek pembangunan dan renovasi perumahan ini akan memberikan dampak turunan yang signifikan terhadap pergerakan ekonomi rakyat. Rangkaian program perumahan tersebut secara langsung akan menstimulasi pergerakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meningkatkan permintaan bagi para produsen genteng, serta menghidupkan kembali aktivitas perniagaan di berbagai toko bangunan.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Untuk mempermudah akses kepemilikan rumah bagi masyarakat, pemerintah kini telah berhasil merealisasikan penyediaan fasilitas KPR dengan masa tenor yang mencapai 40 tahun. Kehadiran opsi pembiayaan jangka panjang ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas tambahan bagi masyarakat. Meski fasilitas tenor 40 tahun telah tersedia, calon pembeli rumah tetap diberikan keleluasaan penuh untuk memilih jangka waktu pinjaman sesuai dengan kebutuhan mereka, mulai dari pilihan tenor 10, 20, 25, 30, hingga 40 tahun.
Terealisasinya skema KPR dengan tenor hingga 40 tahun ini berhasil disiapkan berkat adanya kolaborasi dan kerja sama yang erat antara berbagai instansi. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pilar utama bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan skema ini. Sinergi lintas lembaga ini memastikan bahwa fasilitas kredit yang ditawarkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin memiliki hunian.






