Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi menerapkan aturan baru yang mewajibkan penanaman satu pohon untuk setiap unit rumah subsidi. Kebijakan pelestarian lingkungan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait penghijauan kawasan hunian. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih asri dan mendukung keberlanjutan ekosistem di area perumahan.
Pengumuman mengenai kewajiban penanaman pohon tersebut disampaikan oleh Menteri PKP di sela-sela pelaksanaan acara akad massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi. Kegiatan berskala besar ini dipusatkan di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga memfasilitasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan total nilai mencapai Rp880 miliar. Penyaluran kredit usaha ini ditujukan untuk mendukung sektor perumahan.








