Bagaimana rencana perluasan transportasi ramah lingkungan di wilayah Bogor dan sekitarnya akan menghubungkan titik mobilitas warga serta pusat wisata? Pemerintah Kabupaten Bogor kini tengah mematangkan langkah untuk memperluas jangkauan layanan bus bertenaga listrik, tidak hanya di jalur penyangga lokal tetapi juga menyambung ke Kota Depok hingga kawasan wisata Puncak.
Langkah ini dirancang untuk memperkuat jaringan transportasi massal sekaligus menunjang pergerakan wisatawan serta pelaku usaha lokal. Agar pengguna komuter dan pelaku aktivitas ekonomi di kawasan Bogor dapat mengantisipasi perubahan rute perjalanan, berikut uraian mengenai koridor yang disiapkan, skema kemitraan yang diterapkan, dan tahapan pelaksanaannya.
Meninjau Daftar Rute dan Koridor yang Sedang Dipersiapkan
Perluasan rute bus listrik ini disusun setelah adanya uji coba operasional pada koridor Bojonggede–Sentul. Berdasarkan arahan Bupati Bogor Rudy Susmanto, armada yang dioperasikan nantinya tidak hanya melayani mobilitas umum sehari-hari, tetapi juga disiapkan secara khusus untuk armada pariwisata.
Berikut rincian koridor yang masuk dalam rencana pengembangan:
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

- Koridor Cibinong – Kebun Raya Bogor: Menghubungkan pusat administrasi Kabupaten Bogor langsung dengan pusat Kota Bogor dan kawasan wisata Kebun Raya.
- Koridor Cibinong – Stadion Pakansari – Margo City (Depok): Jalur lintas wilayah yang ditujukan untuk mempermudah mobilitas masyarakat antara kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, hingga pusat perbelanjaan dan titik transit di Depok.
- Koridor Wisata Stadion Pakansari – Puncak: Rute dari kawasan Stadion Pakansari menuju jalur wisata Puncak yang direncanakan mencapai area perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
- Opsi Koridor Reguler Bojonggede – Exit Tol Citeureup: Jalur alternatif reguler yang disiapkan untuk melayani titik bangkitan lalu lintas di sekitar akses keluar tol Citeureup.
Memahami Skema Kerja Sama Non-APBD dan Kesiapan Infrastruktur
Penyediaan armada transportasi listrik membutuhkan investasi modal yang tidak sedikit. Untuk menjaga efisiensi anggaran dan menghindari beban berlebih pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Bogor menerapkan skema kemitraan bersama pihak swasta.
Pembagian peran dalam skema tersebut meliputi:
- Pemerintah Daerah: Bertanggung jawab menyediakan fasilitas pendukung di lapangan, termasuk penyediaan lahan parkir, stasiun pengisian daya (charging station), serta kesiapan sumber daya manusia pengelola.
- Mitra Swasta: Bertindak sebagai penyedia unit armada bus listrik sekaligus pengelola pengoperasian kendaraan sesuai standar teknis yang disepakati.
Kolaborasi ini ditujukan untuk menjamin keberlanjutan operasional jangka panjang tanpa mengorbankan pos belanja prioritas daerah lainnya.
Memperhatikan Integrasi dengan Angkutan Eksisting
Dalam merancang koridor baru, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tidak bergerak sendiri. Koordinasi intensif dilakukan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat untuk memastikan rute yang diajukan terintegrasi dengan jaringan transportasi yang lebih luas.
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Pembahasan antar-instansi ini juga mempertimbangkan keberadaan trayek angkutan umum yang sudah beroperasi terlebih dahulu di lintasan yang sama. Penyelarasan trayek dilakukan guna mencegah gesekan operasional di lapangan serta memastikan layanan baru saling melengkapi dengan armada umum yang telah ada.
Menunggu Hasil Evaluasi Menuju Operasional Permanen
Realisasi rute penuh hingga Depok dan perbatasan Cianjur akan ditentukan oleh evaluasi menyeluruh dari uji coba yang telah berlangsung di koridor Bojonggede–Sentul. Evaluasi teknis tersebut menjadi rujukan utama dalam menetapkan:
- Kepastian titik henti dan lintasan akhir setiap rute.
- Total kuota unit armada yang dibutuhkan di masing-masing koridor.
- Model kerja sama final bersama mitra penyedia.
- Kesiapan fasilitas stasiun pengisian daya di titik-titik simpul.
Masyarakat dan pelaku usaha komuter dapat memantau keputusan akhir Dishub Kabupaten Bogor mengenai jadwal peluncuran resmi dan titik pemberhentian tetap saat evaluasi teknis koridor uji coba rampung diselesaikan.






