Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) menyelenggarakan bimbingan teknis mengenai penerapan Good Manufacturing Practices (GMP). Program pelatihan ini difokuskan bagi pengelola serta jajaran manajemen pabrik rokok skala kecil hingga menengah guna menaikkan standar operasional dan ketertiban tata kelola produksi.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa penerapan prinsip GMP merupakan elemen penting untuk membangun proses manufaktur yang konsisten sekaligus mengamankan mutu produk tembakau. Pelaksanaan bimbingan teknis ini membekali pelaku usaha dengan pedoman kepatuhan mutu, integrasi sistem pelaporan, serta penyusunan langkah nyata di lantai produksi.
Fokus Utama Standar GMP dalam Industri Hasil Tembakau
Pelaksanaan bimbingan teknis ini menekankan empat pilar utama dalam alur produksi rokok agar seluruh tahapan memenuhi ketentuan baku:
Misbakhun Tepis Tuduhan Terlibat Urusan Cukai Rokok

- Kualitas Produk: Menjaga kestabilan mutu hasil olahan tembakau dari bahan mentah hingga barang jadi.
- Kebersihan dan Sanitasi: Menetapkan protokol higienitas area pengolahan dan tempat kerja tenaga kerja.
- Keamanan: Meminimalkan risiko kontaminasi serta menjamin keamanan lingkungan kerja.
- Ketertiban Proses: Memastikan alur manufaktur terstruktur secara teratur sesuai standar operasional yang baku.
Tahapan Penerapan GMP untuk Pengelola Pabrik Rokok
Berdasarkan materi teknis dan arahan yang disampaikan oleh Diskopindag Kota Malang, pengelola fasilitas produksi industri hasil tembakau (IHT) perlu mengambil langkah-langkah implementasi terpadu sebagai berikut:
1. Menetapkan Standar Sanitasi Terintegrasi Pengelola wajib menata sistem sanitasi menyeluruh di seluruh area pabrik. Kebersihan ruang pengolahan, tempat penyimpanan bahan baku, hingga area pengemasan harus dipantau secara berkala untuk mencegah cemaran yang dapat merusak kualitas produk tembakau.
2. Memperketat Pengendalian dan Pemeliharaan Peralatan Mesin dan peralatan operasional harus dikalibrasi serta dirawat secara terjadwal. Pengendalian peralatan yang teratur menjamin proses pelintingan, pemotongan, hingga pengepakan berjalan presisi tanpa kendala teknis yang merugikan efisiensi pabrik.
3. Menyusun Dokumentasi Prosedur Operasional Standar (SOP) Manajemen pabrik diarahkan untuk menyusun SOP tertulis yang terintegrasi. Seluruh instruksi kerja, pencatatan bahan baku, dan pengawasan mutu harian harus terdokumentasi secara tertib agar operasional tetap konsisten dan memiliki rekam jejak audit yang jelas untuk menghindari sanksi regulasi.
4. Menyusun Rencana Tindak Lanjut Pascapelatihan Peserta bimbingan teknis tidak hanya menerima wawasan teoritis, melainkan diwajibkan menyusun rencana tindak lanjut (RTL) yang dapat langsung diaplikasikan pada fasilitas produksi masing-masing. RTL ini berfungsi sebagai panduan kerja internal dalam mengadopsi 10 prinsip GMP secara bertahap dan konsisten.
Integrasi Pelaporan SIINas dan Kepatuhan Regulasi
Penguatan implementasi GMP berkaitan erat dengan ekosistem regulasi industri nasional. Diskopindag Kota Malang mengarahkan pelaku IHT untuk menghubungkan tata kelola internal pabrik dengan sistem pelaporan terpusat:
Mahasiswa Universita Brawijaya Lompat dari Lantai 6 Diduga Hendak Bunuh Diri

- Pelaporan Data SIINas: Pabrik diwajibkan memperbarui data industri secara berkala melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perindustrian.
- Korelasinya dengan DBHCHT: Ketertiban tata kelola pabrik turut mendukung optimalisasi dan akuntabilitas pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
- Pencapaian Target Kepatuhan: Program bimbingan teknis ini menargetkan setidaknya 50 pabrik IHT di wilayah Kota Malang memiliki komitmen kuat untuk menjalankan 10 prinsip GMP secara berkesinambungan.
Melalui eksekusi sanitasi yang ketat, pengendalian alat, SOP terdokumentasi, serta pelaporan SIINas yang tepat waktu, pabrik rokok skala kecil dan menengah di Kota Malang dapat memitigasi risiko sanksi administratif dan meningkatkan daya saing produksinya secara legal.






