tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Daerah

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tata Aset Daerah

Retno PurwantoDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tata Aset Daerah
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan, mengamankan, dan memulihkan aset milik daerah yang pemanfaatannya belum tertata secara optimal. Kolaborasi ini diawali dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta.

Langkah penertiban ini dipicu oleh banyaknya aset pemerintah daerah yang masih bermasalah, termasuk sebidang lahan seluas sekitar 7,2 hektare milik Pemprov Sultra. Berdasarkan hasil kajian, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh sebuah entitas yayasan tanpa dasar alas hak hukum yang kuat, bahkan telah difungsikan untuk berbagai aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan komersial.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Melalui pemberian SKK, Kejati Sultra memberikan pendampingan hukum penuh untuk mengembalikan fungsi aset tersebut agar dapat dikelola secara sah di bawah kendali pemerintah provinsi. Pengelolaan aset yang tertib diharapkan dapat mengalirkan penerimaan resmi ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan kembali untuk mendanai berbagai kebutuhan pelayanan dan pembangunan masyarakat.

Dalam proses penertiban aset, Kejati Sultra mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Pihak yayasan atau pengelola terkait diberi ruang untuk mengembalikan aset secara sukarela ataupun menyesuaikan skema pemanfaatannya melalui mekanisme resmi, seperti perjanjian sewa. Namun, apabila upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, kejaksaan menegaskan akan menerapkan instrumen penegakan hukum pidana korupsi sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penataan aset daerah ini juga diarahkan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset Pemprov Sultra yang belum tuntas. Sebagai langkah tindak lanjut ke depan, seluruh organisasi perangkat daerah diimbau agar lebih disiplin melakukan inventarisasi aset di lingkungan kerja masing-masing serta berkonsultasi langsung dengan pihak kejaksaan sebelum menyepakati kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Aset Daerah

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap