Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan, mengamankan, dan memulihkan aset milik daerah yang pemanfaatannya belum tertata secara optimal. Kolaborasi ini diawali dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah oleh Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Riyanta.
Langkah penertiban ini dipicu oleh banyaknya aset pemerintah daerah yang masih bermasalah, termasuk sebidang lahan seluas sekitar 7,2 hektare milik Pemprov Sultra. Berdasarkan hasil kajian, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh sebuah entitas yayasan tanpa dasar alas hak hukum yang kuat, bahkan telah difungsikan untuk berbagai aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan komersial.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Melalui pemberian SKK, Kejati Sultra memberikan pendampingan hukum penuh untuk mengembalikan fungsi aset tersebut agar dapat dikelola secara sah di bawah kendali pemerintah provinsi. Pengelolaan aset yang tertib diharapkan dapat mengalirkan penerimaan resmi ke kas daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan kembali untuk mendanai berbagai kebutuhan pelayanan dan pembangunan masyarakat.
Dalam proses penertiban aset, Kejati Sultra mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Pihak yayasan atau pengelola terkait diberi ruang untuk mengembalikan aset secara sukarela ataupun menyesuaikan skema pemanfaatannya melalui mekanisme resmi, seperti perjanjian sewa. Namun, apabila upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, kejaksaan menegaskan akan menerapkan instrumen penegakan hukum pidana korupsi sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penataan aset daerah ini juga diarahkan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola aset Pemprov Sultra yang belum tuntas. Sebagai langkah tindak lanjut ke depan, seluruh organisasi perangkat daerah diimbau agar lebih disiplin melakukan inventarisasi aset di lingkungan kerja masing-masing serta berkonsultasi langsung dengan pihak kejaksaan sebelum menyepakati kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga.






