Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang sitaan tersebut ditata dalam sejumlah koper dan kardus di Gedung KPK. Barang bukti ini terdiri atas pecahan mata uang rupiah hingga beragam valuta asing, yang diamankan bersama sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari kediaman para pihak terkait.
Rincian Temuan Sitaan dan Mata Uang Asing
Sebagian besar porsi uang tunai tersebut ditemukan oleh penyidik KPK saat menggeledah rumah salah satu tersangka, Arif Sugiyanto (ARF). Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai pecahan mata uang meliputi:
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

- Uang tunai rupiah sebesar Rp 31,86 miliar
- Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 2.611.500
- Dolar Singapura sejumlah SGD 1.974.500
- Riyal Arab Saudi sejumlah SAR 910
- Ringgit Malaysia sejumlah RM 981
Selain dari kediaman ARF, penyidik mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain. Tim penyidik menyita Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi (LEV), Rp 49,5 juta di kediaman Sontang Coin Manurung (SON), serta Rp 8 juta di rumah ZNM.
Jeratan Delapan Tersangka dan Pejabat Pertanahan
KPK menetapkan total delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap lahan ini. Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian pertanahan, perwakilan korporasi properti, hingga pihak swasta lainnya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Daftar delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF)
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
- Rizal Pahlevi (LEV)
- Erwin (ERW)
- Muhammad Fakhry (MF)
Lima di antara delapan tersangka yang dijerat tersebut disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Terkait dugaan keterlibatan nama-nama tersebut, pihak Nusron Wahid belum memberikan respons maupun tanggapan resmi saat dihubungi melalui pesan maupun sambungan telepon.






