tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Penampakan Duit Rp 106,3 M yang Disita KPK dari OTT Kasus Suap HGB

Wulan WijayaDiterbitkan 15 Sep 2026 - 21.04 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penampakan Duit Rp 106,3 M yang Disita KPK dari OTT Kasus Suap HGB
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan tumpukan uang tunai senilai sekitar Rp 106,3 miliar yang disita dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Uang sitaan tersebut ditata dalam sejumlah koper dan kardus di Gedung KPK. Barang bukti ini terdiri atas pecahan mata uang rupiah hingga beragam valuta asing, yang diamankan bersama sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dari kediaman para pihak terkait.

Rincian Temuan Sitaan dan Mata Uang Asing

Sebagian besar porsi uang tunai tersebut ditemukan oleh penyidik KPK saat menggeledah rumah salah satu tersangka, Arif Sugiyanto (ARF). Dari lokasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai pecahan mata uang meliputi:

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
  • Uang tunai rupiah sebesar Rp 31,86 miliar
  • Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 2.611.500
  • Dolar Singapura sejumlah SGD 1.974.500
  • Riyal Arab Saudi sejumlah SAR 910
  • Ringgit Malaysia sejumlah RM 981

Selain dari kediaman ARF, penyidik mengamankan uang tunai dari beberapa lokasi lain. Tim penyidik menyita Rp 896 juta di rumah Rizal Pahlevi (LEV), Rp 49,5 juta di kediaman Sontang Coin Manurung (SON), serta Rp 8 juta di rumah ZNM.

Jeratan Delapan Tersangka dan Pejabat Pertanahan

KPK menetapkan total delapan orang tersangka dalam perkara dugaan suap lahan ini. Para tersangka berasal dari unsur pejabat kementerian pertanahan, perwakilan korporasi properti, hingga pihak swasta lainnya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Daftar delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
  4. Arif Sugiyanto (ARF)
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ)
  6. Rizal Pahlevi (LEV)
  7. Erwin (ERW)
  8. Muhammad Fakhry (MF)

Lima di antara delapan tersangka yang dijerat tersebut disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Terkait dugaan keterlibatan nama-nama tersebut, pihak Nusron Wahid belum memberikan respons maupun tanggapan resmi saat dihubungi melalui pesan maupun sambungan telepon.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap