Ratusan mantan pekerja PT Jabatex masih harus menanti kepastian pencairan hak pesangon mereka yang belum terselesaikan selama 12 tahun. Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran pesangon bagi sekitar 459 buruh perusahaan tersebut mencapai kurang lebih Rp 59 miliar.
Persoalan ini mengemuka saat Said Iqbal melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset PT Jabatex yang berada di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang. Kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian proses kepailitan PT Jabatex yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Peninjauan Lapangan dan Kendala Akses Masuk Aset
Dalam proses peninjauan tersebut, tindakan penyegelan aset yang termasuk ke dalam boedel pailit belum dapat terlaksana. Rombongan yang dipimpin Said Iqbal tidak berhasil memasuki area dalam perusahaan lantaran pintu gerbang utama terkunci rapat.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan setempat, penguncian gerbang masuk tersebut dilakukan atas instruksi pihak tertentu. Akibat tertutupnya akses ini, upaya pengamanan dan eksekusi awal terhadap aset pailit pada hari peninjauan belum bisa dijalankan secara langsung.
Perdana! Pemkab Pasuruan Gelar Career Day untuk Buka Akses Dunia Kerja bagi Pelajar

Perincian Tagihan Kreditur dan Aset Boedel Pailit
Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pihak kurator, total tagihan kreditur terhadap PT Jabatex tercatat mencapai sekitar Rp 139 miliar. Dari akumulasi kewajiban tersebut, terdapat hak pesangon sekitar 459 buruh dengan total nilai kurang lebih Rp 59 miliar yang belum terbayarkan.
Sementara itu, aset perusahaan yang berstatus sebagai bagian dari boedel pailit mencakup tanah dan bangunan. Hamparan properti industri tersebut diperkirakan memiliki luas keseluruhan mencapai sekitar 14 hektare.
Agenda Rapat Koordinasi dan Rencana Penyegelan
Guna mengurai hambatan di lapangan dan mempercepat pemenuhan hak-hak para pekerja, sejumlah langkah hukum lanjutan telah disepakati untuk dilaksanakan.
Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Langkah pertama berupa penyelenggaraan rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Pertemuan koordinasi ini akan menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Negeri serta seluruh instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan teknis eksekusi.
Setelah agenda rapat koordinasi tersebut rampung, tahap berikutnya adalah eksekusi penyegelan aset PT Jabatex yang direncanakan pada 7 September 2026. Melalui penyegelan resmi ini, tim kurator diharapkan dapat segera menjalankan kewenangannya untuk mengamankan, menyita, melakukan penilaian nilai aset, serta melelang aset boedel pailit tersebut demi melunasi tagihan para kreditur, termasuk hak pesangon buruh.






