tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ketenagakerjaan

Penasihat Presiden Ungkap Buruh PT Jabatex Tunggu Pesangon Rp 59 Miliar Selama 12 Tahun

Fitri LimbongDiterbitkan 25 Agu 2026 - 08.57 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penasihat Presiden Ungkap Buruh PT Jabatex Tunggu Pesangon Rp 59 Miliar Selama 12 Tahun
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Ratusan mantan pekerja PT Jabatex masih harus menanti kepastian pencairan hak pesangon mereka yang belum terselesaikan selama 12 tahun. Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran pesangon bagi sekitar 459 buruh perusahaan tersebut mencapai kurang lebih Rp 59 miliar.

Persoalan ini mengemuka saat Said Iqbal melakukan peninjauan langsung ke lokasi aset PT Jabatex yang berada di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang. Kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti penyelesaian proses kepailitan PT Jabatex yang didasarkan pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Peninjauan Lapangan dan Kendala Akses Masuk Aset

Dalam proses peninjauan tersebut, tindakan penyegelan aset yang termasuk ke dalam boedel pailit belum dapat terlaksana. Rombongan yang dipimpin Said Iqbal tidak berhasil memasuki area dalam perusahaan lantaran pintu gerbang utama terkunci rapat.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari petugas keamanan setempat, penguncian gerbang masuk tersebut dilakukan atas instruksi pihak tertentu. Akibat tertutupnya akses ini, upaya pengamanan dan eksekusi awal terhadap aset pailit pada hari peninjauan belum bisa dijalankan secara langsung.

Baca Juga

Perdana! Pemkab Pasuruan Gelar Career Day untuk Buka Akses Dunia Kerja bagi Pelajar

Perdana! Pemkab Pasuruan Gelar Career Day untuk Buka Akses Dunia Kerja bagi Pelajar

Perincian Tagihan Kreditur dan Aset Boedel Pailit

Berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh pihak kurator, total tagihan kreditur terhadap PT Jabatex tercatat mencapai sekitar Rp 139 miliar. Dari akumulasi kewajiban tersebut, terdapat hak pesangon sekitar 459 buruh dengan total nilai kurang lebih Rp 59 miliar yang belum terbayarkan.

Sementara itu, aset perusahaan yang berstatus sebagai bagian dari boedel pailit mencakup tanah dan bangunan. Hamparan properti industri tersebut diperkirakan memiliki luas keseluruhan mencapai sekitar 14 hektare.

Agenda Rapat Koordinasi dan Rencana Penyegelan

Guna mengurai hambatan di lapangan dan mempercepat pemenuhan hak-hak para pekerja, sejumlah langkah hukum lanjutan telah disepakati untuk dilaksanakan.

Baca Juga

Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Kapolri Apresiasi Buruh dan Pengusaha Duduk Bersama Bahas RUU Ciptaker

Langkah pertama berupa penyelenggaraan rapat koordinasi yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Pertemuan koordinasi ini akan menghadirkan perwakilan dari Pengadilan Negeri serta seluruh instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan teknis eksekusi.

Setelah agenda rapat koordinasi tersebut rampung, tahap berikutnya adalah eksekusi penyegelan aset PT Jabatex yang direncanakan pada 7 September 2026. Melalui penyegelan resmi ini, tim kurator diharapkan dapat segera menjalankan kewenangannya untuk mengamankan, menyita, melakukan penilaian nilai aset, serta melelang aset boedel pailit tersebut demi melunasi tagihan para kreditur, termasuk hak pesangon buruh.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap