Layanan digital BPJS Ketenagakerjaan kini mempermudah peserta dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua secara mandiri. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses pencairan dana tabungan pensiun mereka tanpa harus mengantre di kantor cabang.
Ketentuan pencairan dana JHT saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, yang sebelumnya telah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan manfaat penuh sebesar 100 persen diperuntukkan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Proses klaim setelah berhenti bekerja dapat diajukan satu bulan usai status kepesertaan dinonaktifkan.
Bagi peserta yang memanfaatkan kanal digital JMO, terdapat batasan saldo tertentu yang diberlakukan. Aplikasi JMO melayani pengajuan klaim bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang telah menyelesaikan proses pengkinian data. Setelah berkas dan data terverifikasi, durasi pencairan melalui aplikasi JMO membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Sementara itu, untuk peserta dengan akumulasi saldo JHT di atas Rp 15 juta, pengajuan dialihkan melalui layanan daring Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) atau kantor cabang resmi, dengan waktu proses maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain klaim penuh saat berhenti bekerja, peserta yang masih aktif tercatat dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan khusus. Syarat utamanya adalah telah memiliki masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun. Penarikan sebagian dibatasi maksimal 10 persen untuk keperluan tertentu serta 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan catatan peserta belum pernah mengambil klaim sebagian sebelumnya.
Untuk memproses pengajuan, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan yang aktif, surat keterangan bekerja atau surat berhenti bekerja, serta NPWP jika ada. Seluruh proses pengajuan harus dilakukan melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni aplikasi JMO, platform Lapak Asik, atau kantor cabang terdekat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

BPJS Ketenagakerjaan secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo saat mengajukan klaim. Penggunaan jalur tidak resmi berisiko memicu kebocoran data pribadi peserta, mengingat seluruh fasilitas klaim resmi telah dirancang secara aman, mudah, dan bebas biaya.






