tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Pencairan Saldo di Bawah Rp 15 Juta Dipercepat, Simak Syarat dan Tata Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO

Wulan WijayaDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pencairan Saldo di Bawah Rp 15 Juta Dipercepat, Simak Syarat dan Tata Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat JMO
Foto/Ilustrasi: ANTARA
A-A+

Layanan digital BPJS Ketenagakerjaan kini mempermudah peserta dalam mencairkan dana Jaminan Hari Tua secara mandiri. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses pencairan dana tabungan pensiun mereka tanpa harus mengantre di kantor cabang.

Ketentuan pencairan dana JHT saat ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, yang sebelumnya telah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Berdasarkan regulasi tersebut, pencairan manfaat penuh sebesar 100 persen diperuntukkan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau menyelesaikan masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Proses klaim setelah berhenti bekerja dapat diajukan satu bulan usai status kepesertaan dinonaktifkan.

Bagi peserta yang memanfaatkan kanal digital JMO, terdapat batasan saldo tertentu yang diberlakukan. Aplikasi JMO melayani pengajuan klaim bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang telah menyelesaikan proses pengkinian data. Setelah berkas dan data terverifikasi, durasi pencairan melalui aplikasi JMO membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Sementara itu, untuk peserta dengan akumulasi saldo JHT di atas Rp 15 juta, pengajuan dialihkan melalui layanan daring Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) atau kantor cabang resmi, dengan waktu proses maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Selain klaim penuh saat berhenti bekerja, peserta yang masih aktif tercatat dapat mencairkan sebagian saldo JHT dengan ketentuan khusus. Syarat utamanya adalah telah memiliki masa kepesertaan program JHT minimal 10 tahun. Penarikan sebagian dibatasi maksimal 10 persen untuk keperluan tertentu serta 30 persen untuk kepemilikan rumah, dengan catatan peserta belum pernah mengambil klaim sebagian sebelumnya.

Untuk memproses pengajuan, peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga (KK), buku tabungan yang aktif, surat keterangan bekerja atau surat berhenti bekerja, serta NPWP jika ada. Seluruh proses pengajuan harus dilakukan melalui saluran resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni aplikasi JMO, platform Lapak Asik, atau kantor cabang terdekat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

BPJS Ketenagakerjaan secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo saat mengajukan klaim. Penggunaan jalur tidak resmi berisiko memicu kebocoran data pribadi peserta, mengingat seluruh fasilitas klaim resmi telah dirancang secara aman, mudah, dan bebas biaya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap