Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan rentang registrasi akun Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2026 mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026. Program bantuan ini ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Pendaftaran akun KIP-K dilakukan secara daring melalui portal resmi https://kip-kuliah.kemendiktisaintek.go.id/. Program ini menyalurkan bantuan biaya pendidikan penuh serta bantuan biaya hidup bagi para mahasiswa penerima yang lolos seleksi.
Ketentuan Validasi Data dan Penjadwalan Jalur Masuk
Calon peserta yang mendaftar KIP Kuliah untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) diwajibkan memastikan kecocokan identitas pribadi. Tiga data utama yang harus valid dan sinkron dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencakup Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Berdasarkan jadwal seleksi nasional, pendaftaran KIP Kuliah untuk jalur SNBP telah berakhir pada 18 Februari 2026. Sementara itu, pendaftaran untuk jalur UTBK-SNBT berlangsung pada 25 Maret 2026 mulai pukul 15.30 WIB hingga ditutup pada 7 April 2026 pukul 14.30 WIB. Melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek, calon mahasiswa yang memenuhi syarat kelayakan ekonomi juga diberikan fasilitas pembebasan biaya pendaftaran UTBK-SNBT. Bagi peserta yang mengikuti jalur seleksi mandiri PTN maupun PTS, pendaftaran dibuka sejak 15 Juli 2026 hingga 31 Oktober 2026.
Skema Bantuan Biaya Kuliah dan Tahap Penetapan Penerima
Bantuan pendidikan disalurkan langsung oleh pemerintah kepada perguruan tinggi sebesar Rp2.400.000 per semester. Di samping pembebasan uang kuliah, mahasiswa menerima dana bantuan biaya hidup. Skema reguler menyalurkan uang saku sebesar Rp700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester sekali dengan nominal Rp4.200.000 per pencairan. Berdasarkan ketentuan klaster wilayah tempat menempuh pendidikan, besaran bantuan biaya hidup ini berada pada rentang Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Penerima program profesi lanjutan juga mendapatkan alokasi biaya hidup khusus. Mahasiswa profesi dokter, dokter gigi, dan dokter hewan berhak menerima bantuan maksimal 4 semester dengan total nominal Rp16.800.000. Sementara mahasiswa profesi ners, apoteker, dan guru memperoleh bantuan maksimal 2 semester dengan total dana Rp8.400.000.
Proses seleksi lanjutan dan penetapan daftar penerima resmi dijadwalkan berlangsung antara 1 Mei hingga 31 Oktober 2026. Penetapan akhir diputuskan oleh PPAPT Kemendiktisaintek berdasarkan usulan dari masing-masing kampus setelah mahasiswa terdaftar dan aktif secara akademik. Pendaftar dapat memeriksa status kelolosan di laman resmi menggunakan NIK. Apabila sistem menampilkan keterangan "NIK bukan penerima KIP Kuliah", pendaftar dipastikan tidak menerima pembiayaan bantuan tersebut dari pemerintah.






