tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Pendaftaran Seleksi SSCASN CPNS Diperpanjang, Simak Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Peruri

Wahyu SuryaniDiterbitkan 22 Agu 2026 - 13.51 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pendaftaran Seleksi SSCASN CPNS Diperpanjang, Simak Ketentuan Pembubuhan E-Meterai Peruri
Foto/Ilustrasi: Pikiran Rakyat
A-A+

Badan Kepegawaian Negara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil pada portal SSCASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Penyesuaian batas akhir yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 6 September 2024 ini dituangkan secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.

Gangguan teknis dalam proses pembelian serta pembubuhan meterai elektronik menjadi faktor utama di balik keputusan perpanjangan waktu tersebut. Kendala sistemik ini sempat menghambat para pelamar dalam menyelesaikan unggahan dokumen persyaratan di laman pendaftaran SSCASN yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024. Hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, tercatat 2.922.336 orang telah mendaftar, namun baru 1.011.148 pelamar yang berhasil menuntaskan tahap akhir atau submit berkas guna memperebutkan 250.407 formasi di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Memahami panduan penggunaan e meterai peruri untuk pendaftaran sscasn cpns secara cermat menjadi langkah krusial agar dokumen tidak tertolak pada tahap seleksi administrasi. Penggunaan meterai elektronik bernilai tetap Rp10.000 ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2021. Meterai digital sah diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dan wajib dibubuhkan pada dokumen lamaran serta surat pernyataan resmi.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pelamar dapat mengakses e-meterai resmi melalui registrasi akun berjenis Personal di portal e-meterai.co.id atau melalui mitra distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, Digital Logistik Internasional, maupun platform Privy. Selain jalur daring, pembelian dapat dilakukan lewat jaringan ritel resmi seperti Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.

Sebelum melakukan pembubuhan, pelamar diwajibkan menyiapkan berkas yang telah ditandatangani dengan format PDF minimal versi 1.6, ukuran kertas standar A4, dan kapasitas berkas maksimal 800 KB. Pembubuhan dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitur Single Stamp untuk satu dokumen secara drag and drop. Pengguna kemudian melakukan konfirmasi penyelesaian dengan memasukkan 6 digit PIN yang telah terdaftar. Proses pembubuhan yang telah terkonfirmasi tidak dapat dibatalkan kembali sehingga pratinjau dokumen wajib diperiksa dengan saksama.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pelamar juga disarankan memverifikasi keaslian meterai digital yang telah dibubuhkan untuk mencegah kegagalan verifikasi berkas. Pemeriksaan keabsahan dokumen ber-e-meterai dapat dilakukan secara mandiri melalui laman verification.peruri.co.id atau memanfaatkan aplikasi PERURI Scanner yang dilengkapi teknologi pembaca tanda tangan digital resmi.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap