Badan Kepegawaian Negara resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil pada portal SSCASN hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Penyesuaian batas akhir yang sebelumnya dijadwalkan selesai pada 6 September 2024 ini dituangkan secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 mengenai jadwal seleksi pengadaan CPNS tahun anggaran 2024.
Gangguan teknis dalam proses pembelian serta pembubuhan meterai elektronik menjadi faktor utama di balik keputusan perpanjangan waktu tersebut. Kendala sistemik ini sempat menghambat para pelamar dalam menyelesaikan unggahan dokumen persyaratan di laman pendaftaran SSCASN yang telah dibuka sejak 20 Agustus 2024. Hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, tercatat 2.922.336 orang telah mendaftar, namun baru 1.011.148 pelamar yang berhasil menuntaskan tahap akhir atau submit berkas guna memperebutkan 250.407 formasi di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Memahami panduan penggunaan e meterai peruri untuk pendaftaran sscasn cpns secara cermat menjadi langkah krusial agar dokumen tidak tertolak pada tahap seleksi administrasi. Penggunaan meterai elektronik bernilai tetap Rp10.000 ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang telah berlaku sejak 1 Oktober 2021. Meterai digital sah diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dan wajib dibubuhkan pada dokumen lamaran serta surat pernyataan resmi.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pelamar dapat mengakses e-meterai resmi melalui registrasi akun berjenis Personal di portal e-meterai.co.id atau melalui mitra distributor resmi seperti Pajakku, Finnet, MitraComm, Sigma Cipta Caraka, Digital Logistik Internasional, maupun platform Privy. Selain jalur daring, pembelian dapat dilakukan lewat jaringan ritel resmi seperti Kantor Pos, Alfamart, dan Indomaret.
Sebelum melakukan pembubuhan, pelamar diwajibkan menyiapkan berkas yang telah ditandatangani dengan format PDF minimal versi 1.6, ukuran kertas standar A4, dan kapasitas berkas maksimal 800 KB. Pembubuhan dapat dilakukan dengan memanfaatkan fitur Single Stamp untuk satu dokumen secara drag and drop. Pengguna kemudian melakukan konfirmasi penyelesaian dengan memasukkan 6 digit PIN yang telah terdaftar. Proses pembubuhan yang telah terkonfirmasi tidak dapat dibatalkan kembali sehingga pratinjau dokumen wajib diperiksa dengan saksama.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pelamar juga disarankan memverifikasi keaslian meterai digital yang telah dibubuhkan untuk mencegah kegagalan verifikasi berkas. Pemeriksaan keabsahan dokumen ber-e-meterai dapat dilakukan secara mandiri melalui laman verification.peruri.co.id atau memanfaatkan aplikasi PERURI Scanner yang dilengkapi teknologi pembaca tanda tangan digital resmi.






