tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Penerapan Aturan Pajak Penghasilan Konten Kreator dari DJP bagi Pelaku Kreatif Digital

Retno PurwantoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 05.54 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penerapan Aturan Pajak Penghasilan Konten Kreator dari DJP bagi Pelaku Kreatif Digital
Foto/Ilustrasi: Okezone
A-A+

Aktivitas monetisasi media digital menuntut pemahaman regulasi fiskal yang tepat agar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berjalan tertib. Wajib pajak yang berprofesi sebagai pembuat konten perlu mencermati batasan hukum terbaru yang diterbitkan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, skema perpajakan bagi pelaku ekonomi digital memiliki pemisahan tegas antara kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta penyedia jasa pekerjaan bebas. Menjalankan aturan pajak penghasilan konten kreator dari DJP mengharuskan setiap individu membedakan kedudukan hukum penghasilan yang diperolehnya.

Regulasi fiskal tersebut menegaskan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perusahaan perorangan yang didirikan satu orang dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, fasilitas PPh final UMKM tersebut secara eksplisit mengecualikan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Golongan pekerjaan bebas ini mencakup pembuat atau pencipta konten pada media daring seperti pemengaruh (influencer), selebgram, bloger, vlogger, hingga seniman lainnya, berdampingan dengan profesi ahli seperti konsultan, arsitek, dokter, pengacara, akuntan, notaris, penilai, aktuaris, dan agen asuransi.

Untuk menghitung kewajiban perpajakan dengan benar, langkah pertama yang harus dilakukan konten kreator adalah memetakan sumber penerimaan secara rinci. Penghasilan yang bersumber langsung dari jasa pembuatan konten media sosial tidak dapat dilaporkan menggunakan skema PPh final UMKM 0,5 persen. Konten kreator wajib memperhitungkan penghasilan neto sesuai ketentuan perpajakan pekerjaan bebas orang pribadi. Sebaliknya, apabila individu memiliki unit usaha terpisah berbentuk perusahaan perorangan yang memenuhi kriteria pendapatan maksimal Rp4,8 miliar, fasilitas tarif 0,5 persen tetap dapat digunakan untuk pos usaha non-pekerjaan bebas tersebut.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Selain pengelompokan jenis penghasilan, penyusunan laporan pajak tahunan juga wajib memperhatikan batasan pengembalian atau restitusi pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang ditetapkan pada 16 Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasi sejumlah kategori nilai lebih bayar dalam SPT yang tidak dapat dikembalikan. Salah satu ketentuannya menetapkan bahwa nilai lebih bayar yang timbul karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem administrasi DJP dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak yang dapat direstitusikan.

Kreator digital juga perlu memeriksa riwayat fasilitas perpajakan yang digunakan dalam tahun berjalan. Regulasi PER-03/PJ/2026 mengatur bahwa lebih bayar tidak dapat dimintakan kembali apabila bersumber dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Hal ini dikarenakan beban pajak dalam skema tersebut disubsidi oleh pemerintah dan bukan disetor langsung oleh wajib pajak. Pembatasan serupa mengenai selisih perhitungan bukti potong resmi formulir BPA2 juga diberlakukan bagi aparatur negara yang seluruh sumber penghasilannya berasal dari APBN atau APBD.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Dalam menyelesaikan pelaporan pajak, pastikan seluruh bukti potong dari pihak ketiga telah dicocokkan dengan teliti sebelum mengirimkan SPT. Wajib pajak disarankan tidak mencantumkan klaim pengembalian atas selisih pembulatan sistemik maupun insentif PPh DTP untuk menghindari penolakan administrasi. Memahami posisi penghasilan konten kreator sebagai pekerjaan bebas dan mematuhi batasan teknis dari DJP memastikan pemenuhan kewajiban fiskal terlaksana secara tertib dan akurat.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap