tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Penertiban Aset Kementerian Transmigrasi Rp2,679 Triliun untuk Optimalisasi Infrastruktur Kawasan

Andi SompaDiterbitkan 21 Agu 2026 - 07.09 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penertiban Aset Kementerian Transmigrasi Rp2,679 Triliun untuk Optimalisasi Infrastruktur Kawasan
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Kementerian Transmigrasi tengah melakukan penertiban terhadap aset negara dengan nilai mencapai Rp2,679 triliun. Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh infrastruktur yang berada di kawasan transmigrasi memiliki status hukum yang jelas. Infrastruktur yang ditertibkan tersebut mencakup berbagai macam fasilitas seperti tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Dengan adanya kejelasan status ini, diharapkan seluruh aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat yang tinggal di kawasan transmigrasi demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, memaparkan secara langsung upaya penertiban aset ini dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang diselenggarakan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi kementerian untuk menjelaskan langkah strategis yang diambil dalam mengelola aset negara. Dalam rapat tersebut, Menteri Transmigrasi menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan seluruh infrastruktur agar tidak ada aset yang terbengkalai atau tidak termanfaatkan dengan baik.

Menurut data yang dipaparkan, total aset sebesar Rp2,679 triliun tersebut tercatat di dalam Laporan Keuangan Kementerian Transmigrasi per tanggal 31 Desember 2025. Nilai aset yang sangat signifikan ini terbagi menjadi tiga kategori utama untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan. Rincian dari total aset tersebut terdiri atas aset lancar yang bernilai Rp840,08 miliar, aset tetap dengan nilai Rp925,62 miliar, serta aset lainnya yang tercatat sebesar Rp913,32 miliar.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jika ditelaah lebih lanjut, dari total aset tetap yang dimiliki kementerian sebesar Rp925,62 miliar, sebagian besar di antaranya berupa infrastruktur fisik. Sekitar 79 persen dari aset tetap tersebut terdiri atas jalan, irigasi, dan jaringan. Infrastruktur ini merupakan hasil dari penataan kelembagaan periode sebelumnya yang berlokasi langsung di kawasan transmigrasi. Namun, hingga saat ini, proses hibah untuk menyerahkan aset-aset fisik tersebut kepada pemerintah daerah setempat belum sepenuhnya selesai, sehingga kementerian harus terus mengawal proses penertibannya agar dapat segera diserahterimakan secara resmi.

Di sisi lain, Kementerian Transmigrasi juga mencatat kepemilikan aset lainnya yang nilainya mencapai Rp913,32 miliar. Aset dalam kategori ini salah satunya bersumber dari pencatatan Hak Pengelolaan atau HPL Transmigrasi yang statusnya telah memiliki sertifikat resmi. Adanya sertifikasi HPL ini sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan lahan di kawasan transmigrasi, sehingga meminimalkan potensi sengketa lahan di masa yang akan datang dan mendukung kelancaran program transmigrasi.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Upaya penataan dan penertiban aset ini menjadi pencapaian yang sangat berarti bagi Kementerian Transmigrasi, mengingat tahun 2025 merupakan tahun pertama bagi kementerian ini untuk beroperasi secara mandiri sebagai kementerian yang berdiri sendiri. Meskipun baru pertama kali menjalankan tugas secara independen tanpa bergabung dengan kementerian lain, Kementerian Transmigrasi telah menunjukkan kinerja tata kelola keuangan yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan mereka dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

InfrastrukturEkonomi DaerahManajemen AsetKementerian Transmigrasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap