tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi KreatorPopuler
Beranda/Afiliasi

Pengadilan Banding AS Minta Proyek Ballroom Gedung Putih Senilai Rp 7,16 Triliun Dihentikan

Ance ManoppoDiterbitkan 9 Agu 2026 - 04.44 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengadilan Banding AS Minta Proyek Ballroom Gedung Putih Senilai Rp 7,16 Triliun Dihentikan
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Rencana pembangunan fasilitas baru di kompleks Istana Kepresidenan Amerika Serikat kini tengah menghadapi hambatan hukum yang sangat serius dari otoritas kehakiman setempat. Pengadilan banding federal Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan permintaan kepada Presiden Donald Trump untuk segera menghentikan seluruh aktivitas proyek pembangunan ballroom mewah yang berlokasi di sisi timur Gedung Putih. Proyek infrastruktur berskala besar yang diperkirakan memakan anggaran fantastis hingga mencapai 400 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 7,16 triliun dengan asumsi nilai kurs Rp 17.900 per dolar AS, kini seketika menjadi sorotan tajam publik global. Keputusan hukum dari lembaga peradilan ini memicu perdebatan sengit mengenai batasan konstitusional serta wewenang seorang kepala negara dalam mengelola kompleks bangunan bersejarah yang menjadi simbol kedaulatan nasional tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi & KeuanganDigital Economy & EarningKeuanganDigital EconomyEkonomi & RegulasiEkonomi GlobalRegulasi & HukumAfiliasiEkonomi Kreator

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap

Langkah penghentian proyek megah ini didasari oleh keputusan hukum yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Wilayah Distrik Columbia. Di dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, diterangkan secara rinci mengenai status kepemilikan aset negara yang ditempati oleh presiden yang sedang menjabat. Pengadilan tersebut menegaskan prinsip mendasar bahwa seorang presiden bukanlah pemilik sah dari Gedung Putih, melainkan hanya berstatus sebagai penghuni sementara yang memegang mandat kepemimpinan dalam batas waktu tertentu. Berdasarkan kedudukan hukum tersebut, segala bentuk pembangunan baru yang berpotensi mengubah struktur dasar bangunan cagar budaya nasional ini dilarang keras untuk dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur legal yang berlaku.

Lebih lanjut, panel hakim dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa wewenang untuk mengambil keputusan mengenai perombakan fisik Gedung Putih tidak berada di bawah kendali sepihak dari cabang eksekutif. Setiap perubahan mendasar pada bentuk asli Gedung Putih wajib mendapatkan persetujuan tertulis dan resmi dari Kongres Amerika Serikat selaku lembaga legislatif negara. Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh pengadilan, penentuan mengenai perlu atau tidaknya membangun sebuah ballroom berukuran besar merupakan keputusan politik yang sepenuhnya berada di bawah wewenang Kongres, dan bukan merupakan suatu perkara operasional yang dapat diputuskan sendiri secara sepihak oleh pihak eksekutif tanpa adanya pengawasan legislatif.

Baca Juga

Uang Operasional Rp 1 Miliar Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Raib Dibobol Maling

Uang Operasional Rp 1 Miliar Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Raib Dibobol Maling

Proyek pembangunan yang saat ini dipaksa berhenti tersebut memiliki spesifikasi fisik yang sangat masif untuk ukuran fasilitas kepresidenan. Ballroom yang tengah dikerjakan di sisi timur kompleks kepresidenan tersebut dirancang untuk memiliki luas area lantai mencapai 8.360 meter persegi. Terlepas dari perdebatan mengenai fungsi estetika dan protokolernya, Donald Trump memberikan argumentasi pertahanan bahwa fasilitas baru ini sangat dibutuhkan demi menunjang sistem keamanan nasional yang mutakhir. Pihak kepresidenan merencanakan agar struktur bangunan berskala besar ini kelak berfungsi secara fungsional sebagai sebuah pusat komando militer yang terintegrasi langsung di dalam area Gedung Putih.

Berdasarkan cetak biru proyek yang diajukan, fasilitas ballroom senilai triliunan rupiah ini dirancang untuk dilengkapi dengan berbagai infrastruktur pertahanan berspesifikasi militer. Rencana pembangunan tersebut mencakup pembuatan tempat perlindungan bom bawah tanah yang kokoh, penyediaan fasilitas medis darurat berstandar tinggi, serta instalasi sistem perlindungan khusus dari ancaman serangan pesawat nirawak atau drone serta rudal udara. Semua fitur keamanan terintegrasi ini dipersiapkan untuk memberikan proteksi maksimal bagi keselamatan kepala negara beserta para staf penting dalam kondisi darurat, meskipun kini realisasi fisiknya harus tertahan akibat adanya perintah penghentian dari pengadilan banding.

Baca Juga

Sistem Lampu Lalu Lintas DKI Jakarta Diatur Manual Akibat Kebakaran Gedung Bapenda

Sistem Lampu Lalu Lintas DKI Jakarta Diatur Manual Akibat Kebakaran Gedung Bapenda

Reaksi keras segera ditunjukkan oleh pihak kepresidenan setelah perintah penangguhan proyek tersebut diumumkan ke publik. Melalui akun pribadinya di platform media sosial Truth Social, Donald Trump secara terbuka menyampaikan keberatan serta ketidaksetujuannya terhadap keputusan yang diambil oleh pengadilan banding federal. Dalam pernyataannya di media sosial tersebut, Trump menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan proyek pertahanan ini mandek begitu saja. Ia mengumumkan rencana hukum berikutnya, yaitu mengajukan permohonan banding secara resmi ke tingkat peradilan yang lebih tinggi, yakni Mahkamah Agung Amerika Serikat, guna membatalkan putusan pengadilan banding.

Langkah hukum ke tingkat Mahkamah Agung ini nantinya akan menjadi babak akhir yang sangat krusial dalam menentukan nasib proyek ballroom bernilai Rp 7,16 triliun tersebut. Selama proses peninjauan hukum di tingkat tertinggi berlangsung, seluruh kegiatan pembangunan fisik di sisi timur Gedung Putih diwajibkan untuk tetap berada dalam kondisi status quo atau berhenti sepenuhnya. Hasil akhir dari sengketa hukum ini diprediksi tidak hanya akan menentukan kelanjutan pembangunan fasilitas militer tersebut, melainkan juga akan menjadi preseden hukum yang sangat penting dalam membatasi wewenang eksekutif presiden terhadap aset-aset bersejarah milik pemerintah federal di masa yang akan datang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Donald TrumpAmerika Serikat

Berita Terbaru Lainnya

Uang Operasional Rp 1 Miliar Universitas KH Abdul Chalim Mojokerto Raib Dibobol MalingSistem Lampu Lalu Lintas DKI Jakarta Diatur Manual Akibat Kebakaran Gedung BapendaPemerintah Targetkan Pembangunan 100 Titik Sekolah Rakyat Permanen Tahun Ini untuk Keluarga PrasejahteraBank Jakarta Cetak Pemimpin Digital Melalui ODP Information Technology 2026Kisah Sukses Kopi Kapal Api dari Industri Rumahan Surabaya hingga Pasar GlobalPenipuan Seleksi CPNS di Jawa Timur, Modus Ujian Susulan Timbulkan Kerugian Lebih dari Rp20 MiliarPramono Anung Pastikan Data Pajak Aman Usai Kebakaran Gedung Bapenda DKI JakartaKebakaran Hanguskan Ratusan Hektare Savana Gunung Bromo, Sebagian Kawasan Wisata Ditutup

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

Afiliasi

Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 Persen

4 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Dampak Peningkatan Free Float Saham TPIA Menjadi 25,7 PersenAfiliasi 路 4 Agu 2026
  3. 3Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  4. 4Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  5. 5Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026