Rencana pembangunan fasilitas baru di kompleks Istana Kepresidenan Amerika Serikat kini tengah menghadapi hambatan hukum yang sangat serius dari otoritas kehakiman setempat. Pengadilan banding federal Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan permintaan kepada Presiden Donald Trump untuk segera menghentikan seluruh aktivitas proyek pembangunan ballroom mewah yang berlokasi di sisi timur Gedung Putih. Proyek infrastruktur berskala besar yang diperkirakan memakan anggaran fantastis hingga mencapai 400 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 7,16 triliun dengan asumsi nilai kurs Rp 17.900 per dolar AS, kini seketika menjadi sorotan tajam publik global. Keputusan hukum dari lembaga peradilan ini memicu perdebatan sengit mengenai batasan konstitusional serta wewenang seorang kepala negara dalam mengelola kompleks bangunan bersejarah yang menjadi simbol kedaulatan nasional tersebut.








