Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan industri pinjaman daring (Pindar) di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari OJK pada bulan Juni 2026, tercatat sebanyak 16 penyelenggara Pindar memiliki tingkat wanprestasi 90 hari atau yang dikenal dengan istilah TWP90 di atas 5%. Angka ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai tingkat kredit macet di sektor layanan pendanaan tersebut. Meskipun angka ini masih menjadi perhatian, kondisi tersebut sebenarnya menunjukkan arah perbaikan jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya. Pada bulan Mei 2026, jumlah penyelenggara Pindar yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5% tercatat sebanyak 18 penyelenggara, sehingga penurunan menjadi 16 penyelenggara pada Juni 2026 memberikan sinyal perkembangan yang positif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan penjelasan mengenai profil dari para penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi tinggi tersebut. Menurut penjelasan Agusman, sebagian besar penyelenggara Pindar dengan tingkat TWP90 tinggi ini memiliki karakteristik pendanaan produktif. Tingkat wanprestasi atau TWP90 itu sendiri tidak terjadi begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor krusial. Faktor-faktor utama yang mempengaruhi pergerakan tingkat TWP90 ini antara lain adalah kemampuan bayar dari para debitur serta kualitas penerapan manajemen risiko yang dijalankan oleh masing-masing penyelenggara Pindar.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Menanggapi situasi ini, Otoritas Jasa Keuangan telah mengambil langkah-langkah tegas untuk meminimalkan risiko di industri keuangan digital. OJK telah meminta kepada para penyelenggara Pindar yang memiliki tingkat TWP90 di atas batas 5% tersebut untuk segera melaksanakan langkah-langkah perbaikan. Tidak hanya sekadar meminta, OJK juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasi dari langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh para penyelenggara tersebut. Lebih lanjut, OJK memiliki wewenang untuk menetapkan penyelenggara Pindar yang bermasalah ke dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus, yang disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dalam rangka menjaga stabilitas industri dan meminimalisasi risiko di masa mendatang, para penyelenggara Pindar terus didorong untuk melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Salah satu fokus utama yang ditekankan oleh regulator adalah penguatan sistem penilaian kredit atau credit scoring. Selain itu, para penyelenggara juga didorong untuk memperkuat pengelolaan risiko di dalam seluruh proses penyaluran pendanaan mereka. Dengan credit scoring yang lebih kuat dan manajemen risiko yang lebih berkualitas, diharapkan penyaluran pendanaan dapat berjalan dengan lebih aman dan meminimalisasi potensi terjadinya gagal bayar oleh debitur.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Di tengah tantangan terkait tingkat kredit macet yang dihadapi oleh beberapa platform, industri Pindar secara keseluruhan sebenarnya masih menunjukkan performa pertumbuhan yang positif. Hal ini tecermin dari total outstanding pembiayaan Pindar yang berhasil mencatatkan pertumbuhan sebesar 25,88% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp105,14 triliun pada bulan Juni 2026. Pertumbuhan outstanding pembiayaan pada bulan Juni 2026 ini juga tercatat mengalami peningkatan tipis jika dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan Mei 2026. Pada bulan Mei 2026, pertumbuhan outstanding pembiayaan Pindar berada di angka 25,60% secara tahunan (yoy). Data pertumbuhan ini memperlihatkan bahwa penyaluran dana melalui platform Pindar masih terus mengalami peningkatan yang konsisten.






