Pertumbuhan industri aset digital di Indonesia mencatatkan perkembangan yang signifikan hingga pertengahan tahun ini. Berdasarkan data yang tercatat, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai angka 22,69 juta orang per Juni 2026. Skala pertumbuhan basis pengguna yang sangat besar ini menjadi salah satu topik pembahasan utama dalam perhelatan Coinfest Asia 2026. Acara berskala besar yang diselenggarakan di Bali tersebut berhasil mempertemukan berbagai pihak pemangku kepentingan, mulai dari jajaran perwakilan pemerintah, lembaga regulator keuangan, hingga para pelaku industri aset digital dan kripto.
Melihat pesatnya adopsi aset kripto di tanah air, aspek pengaturan serta kerangka hukum menjadi sorotan penting demi menjaga pertumbuhan industri yang sehat. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan pandangannya mengenai arah kebijakan sektor keuangan digital nasional. Menurut Mukhamad Misbakhun, regulasi pada sektor keuangan digital perlu terus bergerak dinamis mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa perumusan dan penerapan regulasi tersebut tidak boleh sampai menghambat laju inovasi yang terus berjalan di industri.
Dari sisi eksekutif, pemerintah memandang pemanfaatan teknologi baru memiliki peran yang semakin nyata dalam lanskap penanaman modal. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menilai bahwa teknologi blockchain dan aset digital, termasuk kripto di dalamnya, semakin relevan dalam konteks perkembangan investasi saat ini. Kehadiran teknologi buku besar terdistribusi dan instrumen digital tersebut dinilai kian terintegrasi dengan berbagai aktivitas ekonomi dan model investasi modern.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Todotua Pasaribu juga menyoroti peran strategis wilayah daerah dalam menopang perkembangan sektor ekonomi digital, khususnya Pulau Dewata. Ia melihat bahwa Bali memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi salah satu pusat investasi dan teknologi terkemuka. Peluang pengembangan tersebut didorong oleh peningkatan aktivitas dari berbagai komunitas yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech), Web3, aset digital, serta komunitas aset kripto yang terus aktif membangun kegiatan di wilayah tersebut.
Sementara itu, dari sudut pandang penyedia platform perdagangan aset digital, kepatuhan terhadap regulasi dipandang sebagai fondasi mutlak untuk mendorong kematangan ekosistem. Co-Founder Indodax Oscar Darmawan menyatakan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi utama guna meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus membuka peluang partisipasi kalangan institusi di industri kripto. Hadirnya kepastian regulasi diyakini menjadi faktor penentu dalam memperluas jangkauan pasar ke tingkat institusional.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Selain menyoroti pentingnya kepatuhan hukum, Oscar Darmawan turut menekankan pemanfaatan sarana pengujian inovasi yang disiapkan oleh otoritas pengawas. Oscar menilai fasilitas regulatory sandbox milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menjadi ruang strategis untuk menguji berbagai inovasi baru sebelum diterapkan secara lebih luas ke tengah masyarakat. Keberadaan ruang uji coba tersebut memungkinkan pelaku industri menghadirkan produk dan solusi baru secara aman dan terkontrol.
Di samping aspek kepatuhan dan uji inovasi, proses kurasi serta seleksi aset digital yang diperdagangkan kepada publik juga menjadi perhatian utama pelaku industri. Vice President of Business Development Indodax James Eugene menjelaskan kriteria penting dalam proses pendaftaran atau listing proyek kripto global. Menurut James Eugene, faktor pangsa pasar (market share), tingkat permintaan (demand), dan likuiditas (liquidity) menjadi faktor yang sangat penting dalam proses listing. Selain itu, kualitas proyek, utilitas nyata, dan keberlanjutan ekosistem aset kripto juga menjadi pertimbangan fundamental dalam peninjauan aset.






