Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan adanya kaitan yang sangat erat antara kelancaran pasokan minyak goreng rakyat merek Minyakita di pasar domestik dengan realisasi volume ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dalam keterangannya di Auditorium Kemendag, Jakarta, pada Kamis, 30 Juli 2026, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menguraikan bahwa tingkat produksi Minyakita sangat bergantung pada aktivitas ekspor komoditas CPO yang dijalankan oleh para produsen di Indonesia. Dinamika perdagangan internasional sektor kelapa sawit ini pada akhirnya menjadi penentu utama bagi ketersediaan produk minyak goreng bersubsidi tersebut di tengah masyarakat.
Keterkaitan pasokan ini berakar pada mekanisme pemenuhan kewajiban pasar domestik yang diterapkan oleh pemerintah, yakni melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Berdasarkan regulasi perdagangan tersebut, kewajiban untuk memproduksi dan memasok Minyakita ke pasar dalam negeri hanya diberlakukan secara spesifik kepada perusahaan produsen yang secara aktif melakukan kegiatan ekspor CPO. Dengan sistem pengawasan yang berlaku saat ini, pihak pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memaksa pelaku usaha agar memproduksi Minyakita apabila mereka memang tidak terikat pada kewajiban DMO. Situasi ketiadaan kewajiban ini secara otomatis terjadi apabila produsen yang bersangkutan memutuskan untuk tidak merealisasikan pengiriman CPO ke pasar global akibat pertimbangan bisnis masing-masing.








