tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Penyelidikan Polda Metro Jaya Terhadap YouTuber Bigmo dan Batasan Promosi Kreator Konten

Lidya RumbayanDiterbitkan 4 Agu 2026 - 12.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Penyelidikan Polda Metro Jaya Terhadap YouTuber Bigmo dan Batasan Promosi Kreator Konten
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya tengah mengambil langkah serius dalam menyelidiki kasus hukum yang menyeret seorang pembuat konten digital di platform YouTube. Kepolisian menjadwalkan proses permintaan keterangan dari pihak pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Jannah, yang lebih dikenal di dunia maya dengan nama panggung Bigmo. Langkah penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas promosi di media sosial kini berada di bawah pengawasan hukum yang ketat, terutama yang menyangkut perlindungan anak dan distribusi produk khusus dewasa.

Fokus utama dari penyelidikan kepolisian ini mengarah pada tindakan Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Promosi tersebut dilakukan secara langsung melalui tayangan live streaming di platform digital. Karena melibatkan kelompok usia di bawah umur untuk mempromosikan barang yang memiliki batasan konsumsi, aktivitas siaran langsung tersebut kemudian memicu aduan masyarakat hingga berujung pada proses hukum di kepolisian.

Bagaimana proses hukum kasus YouTuber Bigmo ini berjalan di kepolisian?

Laporan awal mengenai dugaan pelanggaran ini dilayangkan kepada Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut guna mendalami seluruh unsur dugaan pelanggaran yang terjadi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan penyidik adalah meminta keterangan serta klarifikasi dari pihak yang mengajukan aduan terlebih dahulu. Proses pemeriksaan pengadu ini sangat penting untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta memperjelas duduk perkara dari aktivitas siaran langsung yang dipermasalahkan, sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya terhadap YouTuber tersebut.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Mengapa pelibatan anak dalam promosi vape menjadi perhatian serius pemerintah?

Tindakan mempromosikan produk cairan rokok elektrik dengan melibatkan anak-anak di bawah umur memicu reaksi keras dari jajaran pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas bahwa segala bentuk praktik yang mengeksploitasi anak demi mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi kelompok usia mereka merupakan pelanggaran serius. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan semacam ini sama sekali tidak dapat ditoleransi di ruang digital Indonesia. Pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ekosistem media sosial agar tidak mengabaikan etika dan hukum demi keuntungan komersial semata.

Bagaimana tanggapan dari Bigmo selaku pihak terlapor dalam kasus ini?

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi ramainya sorotan publik serta aduan hukum yang diarahkan kepadanya, Muhammad Jannah alias Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut diunggah dalam bentuk rekaman video melalui kanal YouTube resminya yang bernama Niceguymo. Dalam pernyataan video tersebut, Bigmo mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesadaran penuh mengenai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan dirinya menyadari bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, produk-produk yang mengandung zat nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen yang sudah berusia dewasa dan sama sekali bukan untuk anak-anak di bawah umur.

Apa implikasi kasus ini bagi para pelaku industri kreatif dan kreator konten?

Kasus yang menimpa Bigmo memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku ekonomi kreator di tanah air mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi produk. Industri digital dan aktivitas endorsement memerlukan pemahaman mendalam terkait batasan hukum produk sensitif seperti nikotin. Pelaku industri kreatif tidak bisa hanya mengejar angka penonton atau interaksi melalui live streaming tanpa memedulikan etika perlindungan anak. Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya ini menjadi pengingat bahwa konten promosi digital memiliki tanggung jawab hukum yang setara dengan media konvensional. Kreator konten dituntut untuk lebih selektif dalam memilih model promosi serta memastikan bahwa produk yang diiklankan sesuai dengan target audiens yang diizinkan oleh hukum.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaYouTuber BigmoRegulasi KontenNiceguymo

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap