Polda Metro Jaya tengah mengambil langkah serius dalam menyelidiki kasus hukum yang menyeret seorang pembuat konten digital di platform YouTube. Kepolisian menjadwalkan proses permintaan keterangan dari pihak pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Jannah, yang lebih dikenal di dunia maya dengan nama panggung Bigmo. Langkah penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas promosi di media sosial kini berada di bawah pengawasan hukum yang ketat, terutama yang menyangkut perlindungan anak dan distribusi produk khusus dewasa.
Fokus utama dari penyelidikan kepolisian ini mengarah pada tindakan Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Promosi tersebut dilakukan secara langsung melalui tayangan live streaming di platform digital. Karena melibatkan kelompok usia di bawah umur untuk mempromosikan barang yang memiliki batasan konsumsi, aktivitas siaran langsung tersebut kemudian memicu aduan masyarakat hingga berujung pada proses hukum di kepolisian.
Bagaimana proses hukum kasus YouTuber Bigmo ini berjalan di kepolisian?
Laporan awal mengenai dugaan pelanggaran ini dilayangkan kepada Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut guna mendalami seluruh unsur dugaan pelanggaran yang terjadi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan penyidik adalah meminta keterangan serta klarifikasi dari pihak yang mengajukan aduan terlebih dahulu. Proses pemeriksaan pengadu ini sangat penting untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta memperjelas duduk perkara dari aktivitas siaran langsung yang dipermasalahkan, sebelum polisi menentukan langkah hukum berikutnya terhadap YouTuber tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Mengapa pelibatan anak dalam promosi vape menjadi perhatian serius pemerintah?
Tindakan mempromosikan produk cairan rokok elektrik dengan melibatkan anak-anak di bawah umur memicu reaksi keras dari jajaran pemerintah. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas bahwa segala bentuk praktik yang mengeksploitasi anak demi mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi kelompok usia mereka merupakan pelanggaran serius. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan semacam ini sama sekali tidak dapat ditoleransi di ruang digital Indonesia. Pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Digital ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ekosistem media sosial agar tidak mengabaikan etika dan hukum demi keuntungan komersial semata.
Bagaimana tanggapan dari Bigmo selaku pihak terlapor dalam kasus ini?
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Menanggapi ramainya sorotan publik serta aduan hukum yang diarahkan kepadanya, Muhammad Jannah alias Bigmo telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut diunggah dalam bentuk rekaman video melalui kanal YouTube resminya yang bernama Niceguymo. Dalam pernyataan video tersebut, Bigmo mengakui kekeliruannya dan menyatakan kesadaran penuh mengenai aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyebutkan dirinya menyadari bahwa sesuai dengan regulasi yang ada, produk-produk yang mengandung zat nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen yang sudah berusia dewasa dan sama sekali bukan untuk anak-anak di bawah umur.
Apa implikasi kasus ini bagi para pelaku industri kreatif dan kreator konten?
Kasus yang menimpa Bigmo memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku ekonomi kreator di tanah air mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi produk. Industri digital dan aktivitas endorsement memerlukan pemahaman mendalam terkait batasan hukum produk sensitif seperti nikotin. Pelaku industri kreatif tidak bisa hanya mengejar angka penonton atau interaksi melalui live streaming tanpa memedulikan etika perlindungan anak. Penyelidikan oleh Polda Metro Jaya ini menjadi pengingat bahwa konten promosi digital memiliki tanggung jawab hukum yang setara dengan media konvensional. Kreator konten dituntut untuk lebih selektif dalam memilih model promosi serta memastikan bahwa produk yang diiklankan sesuai dengan target audiens yang diizinkan oleh hukum.






