Polda Metro Jaya tengah mengambil langkah serius dalam menyelidiki kasus hukum yang menyeret seorang pembuat konten digital di platform YouTube. Kepolisian menjadwalkan proses permintaan keterangan dari pihak pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Jannah, yang lebih dikenal di dunia maya dengan nama panggung Bigmo. Langkah penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas promosi di media sosial kini berada di bawah pengawasan hukum yang ketat, terutama yang menyangkut perlindungan anak dan distribusi produk khusus dewasa.
Fokus utama dari penyelidikan kepolisian ini mengarah pada tindakan Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk cairan rokok elektrik atau liquid vape. Promosi tersebut dilakukan secara langsung melalui tayangan live streaming di platform digital. Karena melibatkan kelompok usia di bawah umur untuk mempromosikan barang yang memiliki batasan konsumsi, aktivitas siaran langsung tersebut kemudian memicu aduan masyarakat hingga berujung pada proses hukum di kepolisian.








