Sebanyak 652 perusahaan pelat merah akan dipangkas dalam program penataan massal Badan Usaha Milik Negara yang sedang berjalan. Langkah berani ini diambil oleh pemerintah melalui sinergi lembaga pengelola demi menciptakan tata kelola korporasi negara yang jauh lebih sehat. Melalui pengurangan jumlah entitas usaha yang signifikan ini, diharapkan struktur bisnis BUMN di tanah air menjadi lebih ramping, efektif, dan efisien dalam menjalankan fungsi komersial maupun pelayanan publiknya.
Mengapa pemerintah memutuskan untuk melakukan pemangkasan hingga 652 perusahaan BUMN?
Keputusan memangkas 652 perusahaan pelat merah ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk melakukan transformasi tata kelola secara menyeluruh. BP BUMN bersama BPI Danantara








