Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI). Kebijakan penghentian ini berlaku sejak sesi pre-opening perdagangan pada hari Senin, 24 Agustus 2026, dan berlangsung hingga ada pengumuman resmi lebih lanjut dari otoritas bursa.
Langkah suspensi tersebut memicu perhatian pelaku pasar modal nasional, mengingat status ADHI sebagai salah satu emiten konstruksi milik negara. Manajemen perseroan secara terbuka menyampaikan klarifikasi terkait faktor penyebab di balik keputusan bursa tersebut beserta rencana penyelesaian yang tengah dipersiapkan.
Kronologi dan Penyebab Suspensi Saham ADHI
Penghentian perdagangan saham ADHI bermula dari kendala likuiditas terkait pemenuhan kewajiban surat utang. Perseroan tercatat belum dapat memenuhi pembayaran bunga atas Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 seri B dan C dengan total nilai kewajiban mencapai Rp 60,8 miliar yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.
Sesuai regulasi pasar modal di Indonesia, kegagalan atau penundaan pemenuhan kewajiban pembayaran bunga instrumen efek yang tercatat secara otomatis memicu tindakan pengamanan dari bursa guna melindungi kepentingan seluruh investor dan menjaga transparansi perdagangan.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Upaya Negosiasi dan Hasil RUPO Awal
Sebelum memasuki tanggal jatuh tempo pembayaran bunga obligasi, manajemen ADHI telah berupaya menempuh jalur restrukturisasi melalui mekanisme formal pemegang efek. Pada 6 Agustus 2026, perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Dalam rapat tersebut, emiten mengajukan usulan konkret meliputi:
- Perubahan jadwal pembayaran bunga obligasi.
- Penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, 18, dan 19 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022.
Kendati demikian, forum RUPO pada 6 Agustus 2026 tersebut belum menghasilkan keputusan yang mengikat. Hal ini terjadi lantaran jumlah pemegang obligasi yang hadir belum memenuhi kuorum persetujuan yang disyaratkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Langkah Tindak Lanjut Menuju RUPO 11 September 2026
Corporate Secretary ADHI, Siswanto, menegaskan bahwa manajemen memahami sepenuhnya posisi bursa dalam memberlakukan suspensi saham. Penghentian sementara ini dinilai sebagai bagian dari mekanisme dan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal yang berlaku.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sebagai langkah penyelesaian lanjutan, perseroan mengambil tindakan koordinasi aktif:
- Koordinasi dengan Wali Amanat: Perseroan berkoordinasi intensif dengan wali amanat obligasi untuk menyelaraskan mekanisme administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan.
- Komunikasi dengan Pemegang Obligasi: Membuka dialog konstruktif dengan kreditur obligasi guna menyamakan persepsi terkait skema penataan jadwal pembayaran.
- Penyelenggaraan RUPO Lanjutan: Menjadwalkan pelaksanaan RUPO berikutnya pada 11 September 2026 untuk mengambil keputusan resmi terkait restrukturisasi kupon tersebut.
Fokus Restrukturisasi dan Penyehatan Fundamental Perseroan
Di luar penyelesaian kewajiban obligasi jangka pendek, ADHI saat ini sedang menjalankan transformasi fundamental secara menyeluruh. Upaya penyehatan kinerja keuangan dan operasional perusahaan dijalankan melalui beberapa agenda strategis:
- Penguatan Bisnis Inti: Mengarahkan kapasitas perseroan pada segmen konstruksi inti yang memiliki arus kas lebih terukur.
- Program Divestasi: Melepas aset atau kepemilikan non-inti guna memperkuat struktur permodalan dan likuiditas.
- Penataan Keuangan: Menata kembali profil utang dan liabilitas jangka pendek maupun jangka panjang.
- Peningkatan Efisiensi: Menekan beban operasional dan mengoptimalkan pengelolaan proyek berjalan.
Kepastian mengenai pencabutan suspensi saham ADHI di bursa akan sangat bergantung pada hasil kesepakatan dalam RUPO tanggal 11 September 2026 serta pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi kepada otoritas bursa.






