tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

Lidya RumbayanDiterbitkan 9 Sep 2026 - 20.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Peredaran rokok ilegal kian menekan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional. Dampak penyusutan pasar legal tersebut tidak hanya memukul kinerja operasional pabrikan, tetapi juga menyusutkan pendapatan pemerintah daerah serta mengancam mata rantai tenaga kerja di sektor hulu dan hilir.

Kondisi sektor tembakau saat ini menunjukkan penurunan tajam jika dibandingkan dengan capaian beberapa tahun sebelumnya. Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau yang sempat bertengger di angka 3,49 persen pada 2024 berbalik melemah ke minus 1,37 persen, lalu kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen pada kuartal II 2026. Bersamaan dengan itu, volume produksi rokok yang dipasarkan di pasar domestik tercatat mengalami penurunan sekitar 3 persen.

Ancaman Serapan Tenaga Kerja dan Petani

Penurunan performa industri rokok legal membawa dampak berantai terhadap mata rantai pertembakauan nasional. Pelemahan ini memengaruhi serapan hasil panen tembakau dari petani lokal serta kelangsungan lapangan kerja yang luas. Tercatat, jumlah tenaga kerja yang terserap secara langsung maupun tidak langsung di industri hasil tembakau mencapai lebih dari 6 juta orang.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Guna mengawal pembinaan dan standarisasi industri dalam negeri di tengah tekanan pasar, Kementerian Perindustrian menerapkan sejumlah instrumen regulasi teknis. Salah satu langkah yang diberlakukan adalah penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kertas pembentuk rokok.

Penerimaan Pajak Daerah Menyusut

Di tingkat regional, dampak maraknya produk rokok ilegal terlihat langsung pada realisasi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 10 persen dari penerimaan cukai. Lemahnya peredaran rokok resmi membuat pemasukan kas daerah mengalami kemunduran nyata.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mematok target penerimaan pajak rokok tahun 2026 sebesar Rp1,1 triliun. Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp444 miliar. Angka tersebut mencatatkan penurunan signifikan dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada Agustus 2025, yang sempat menyentuh angka Rp521 miliar.

Kesenjangan target dan kontraksi penerimaan ini mempertegas bahwa keberadaan barang kena cukai ilegal tidak sekadar mengganggu mekanisme pasar formal, tetapi juga mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam menghimpun pendapatan asli daerah.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian PerindustrianRokok Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap