Peredaran rokok ilegal kian menekan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional. Dampak penyusutan pasar legal tersebut tidak hanya memukul kinerja operasional pabrikan, tetapi juga menyusutkan pendapatan pemerintah daerah serta mengancam mata rantai tenaga kerja di sektor hulu dan hilir.
Kondisi sektor tembakau saat ini menunjukkan penurunan tajam jika dibandingkan dengan capaian beberapa tahun sebelumnya. Catatan Kementerian Perindustrian menunjukkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) industri hasil tembakau yang sempat bertengger di angka 3,49 persen pada 2024 berbalik melemah ke minus 1,37 persen, lalu kembali terkontraksi hingga minus 1,96 persen pada kuartal II 2026. Bersamaan dengan itu, volume produksi rokok yang dipasarkan di pasar domestik tercatat mengalami penurunan sekitar 3 persen.
Ancaman Serapan Tenaga Kerja dan Petani
Penurunan performa industri rokok legal membawa dampak berantai terhadap mata rantai pertembakauan nasional. Pelemahan ini memengaruhi serapan hasil panen tembakau dari petani lokal serta kelangsungan lapangan kerja yang luas. Tercatat, jumlah tenaga kerja yang terserap secara langsung maupun tidak langsung di industri hasil tembakau mencapai lebih dari 6 juta orang.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Guna mengawal pembinaan dan standarisasi industri dalam negeri di tengah tekanan pasar, Kementerian Perindustrian menerapkan sejumlah instrumen regulasi teknis. Salah satu langkah yang diberlakukan adalah penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kertas pembentuk rokok.
Penerimaan Pajak Daerah Menyusut
Di tingkat regional, dampak maraknya produk rokok ilegal terlihat langsung pada realisasi pajak rokok yang ditetapkan sebesar 10 persen dari penerimaan cukai. Lemahnya peredaran rokok resmi membuat pemasukan kas daerah mengalami kemunduran nyata.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mematok target penerimaan pajak rokok tahun 2026 sebesar Rp1,1 triliun. Namun, realisasi penerimaan hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp444 miliar. Angka tersebut mencatatkan penurunan signifikan dibandingkan realisasi pada periode yang sama pada Agustus 2025, yang sempat menyentuh angka Rp521 miliar.
Kesenjangan target dan kontraksi penerimaan ini mempertegas bahwa keberadaan barang kena cukai ilegal tidak sekadar mengganggu mekanisme pasar formal, tetapi juga mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam menghimpun pendapatan asli daerah.






