tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR

Wahyu SuryaniDiterbitkan 16 Sep 2026 - 04.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkapi Usul RUU Kurator Masuk Prolegnas Prioritas di Rapat DPR
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mengajukan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dorongan ini disampaikan oleh perwakilan organisasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR pada Selasa (15/6).

Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mencegah kekosongan hukum sekaligus menghindari tumpang tindih aturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menyampaikan di hadapan anggota dewan bahwa payung hukum ini idealnya diposisikan sebagai aturan khusus (lex specialis).

Menurut Asri, profesi kurator di Indonesia sesungguhnya telah aktif berpraktik sejak tahun 1998 pascakrisis moneter. Namun, hingga kini landasan formal profesi tersebut dinilai belum memiliki dasar undang-undang yang kokoh dan masih bersandar pada aturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah melalui Menteri Hukum.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perbedaan Substansi dengan UU Kepailitan

Perkapi menggarisbawahi pemisahan fungsi yang jelas antara regulasi kepailitan yang sudah ada dengan RUU Profesi Kurator yang diusulkan. UU Kepailitan dan PKPU selama ini fokus mengatur tata cara hukum materiil dan formil dalam proses kepailitan. Di sisi lain, RUU Kurator ditujukan secara spesifik untuk memuat standar kompetensi profesi, mekanisme pengawasan etik, serta batasan tugas dan tanggung jawab kurator.

Dalam aktivitas ekonomi, kurator memegang posisi krusial sebagai tenaga profesional yang ditunjuk oleh pengadilan niaga. Tugas utamanya mencakup pengurusan, pengamanan, hingga pemberesan seluruh harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perlindungan dari Risiko Kriminalisasi

Selain menyangkut standarisasi kerja, poin penting lain yang disorot Perkapi adalah jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi para kurator. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, kurator kerap berhadapan dengan konflik kepentingan antarpihak yang bersengketa.

Perkapi berharap kehadiran RUU Profesi Kurator nantinya dapat memberikan batasan kerja yang jelas sekaligus membentengi para kurator agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu saat menjalankan kewenangan hukum yang dimandatkan pengadilan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap