Persatuan Kurator dan Pengurus Indonesia (Perkapi) mengajukan usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dorongan ini disampaikan oleh perwakilan organisasi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR pada Selasa (15/6).
Langkah tersebut dinilai mendesak untuk mencegah kekosongan hukum sekaligus menghindari tumpang tindih aturan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dewan Pembina Perkapi, Asri Munde, menyampaikan di hadapan anggota dewan bahwa payung hukum ini idealnya diposisikan sebagai aturan khusus (lex specialis).
Menurut Asri, profesi kurator di Indonesia sesungguhnya telah aktif berpraktik sejak tahun 1998 pascakrisis moneter. Namun, hingga kini landasan formal profesi tersebut dinilai belum memiliki dasar undang-undang yang kokoh dan masih bersandar pada aturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah melalui Menteri Hukum.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Perbedaan Substansi dengan UU Kepailitan
Perkapi menggarisbawahi pemisahan fungsi yang jelas antara regulasi kepailitan yang sudah ada dengan RUU Profesi Kurator yang diusulkan. UU Kepailitan dan PKPU selama ini fokus mengatur tata cara hukum materiil dan formil dalam proses kepailitan. Di sisi lain, RUU Kurator ditujukan secara spesifik untuk memuat standar kompetensi profesi, mekanisme pengawasan etik, serta batasan tugas dan tanggung jawab kurator.
Dalam aktivitas ekonomi, kurator memegang posisi krusial sebagai tenaga profesional yang ditunjuk oleh pengadilan niaga. Tugas utamanya mencakup pengurusan, pengamanan, hingga pemberesan seluruh harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Perlindungan dari Risiko Kriminalisasi
Selain menyangkut standarisasi kerja, poin penting lain yang disorot Perkapi adalah jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi para kurator. Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, kurator kerap berhadapan dengan konflik kepentingan antarpihak yang bersengketa.
Perkapi berharap kehadiran RUU Profesi Kurator nantinya dapat memberikan batasan kerja yang jelas sekaligus membentengi para kurator agar tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu saat menjalankan kewenangan hukum yang dimandatkan pengadilan.






