Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu fokus perhatian utama dalam penguatan sistem hukum dan transparansi ekonomi di Indonesia. Kepastian hukum mengenai tata cara perampasan aset yang berkaitan dengan pelanggaran hukum memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan nasional. Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengamat ekonomi digital, memahami alur pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan langkah awal yang krusial untuk mengantisipasi dinamika regulasi dan tata kelola aset di Indonesia. Regulasi yang jelas akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan ekosistem bisnis yang menuntut integritas tinggi. Oleh karena itu, perkembangan penyusunan draf aturan ini terus dipantau secara saksama oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan stabilitas ekonomi dan hukum.
Dalam upaya mengakselerasi perumusan aturan tersebut, Komisi III DPR melangsungkan agenda penting meskipun parlemen sedang berada dalam masa reses. Pada Senin, 3 Agustus 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang bertempat di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelaksanaan rapat di masa reses ini mencerminkan komitmen anggota dewan untuk terus mengawal penyusunan RUU Perampasan Aset secara konsisten dan terarah. Langkah ini menunjukkan bahwa penyusunan kerangka hukum terkait penyitaan aset tidak terhenti oleh jadwal jeda persidangan, melainkan terus berjalan untuk memastikan regulasi ini segera mendapatkan bentuk draf yang komprehensif.
Rapat dengar pendapat umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam memimpin jalannya diskusi, Habiburokhman menyampaikan komitmennya bahwa Komisi III DPR akan terus melangkah cepat dan intensif dalam membahas RUU Perampasan Aset. Fokus utama kepemimpinan rapat tersebut adalah memastikan seluruh tahapan pembahasan draf dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan waktu, sehingga rancangan aturan dapat matang secara konseptual maupun teknis. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan memacu proses pembentukan undang-undang ini mulai dari tahap penyusunan draf awal hingga tahapan selanjutnya.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk memperkaya sudut pandang hukum dan teknis perundangan, Komisi III DPR mengundang dua pengacara senior Indonesia dalam RDPU tersebut, yakni Maqdir Ismail dan Juniver Girsang. Kehadiran Maqdir Ismail dan Juniver Girsang menjadi ruang dialog strategis antara pembuat undang-undang dan praktisi hukum berpengalaman. Masukan serta pandangan dari kedua pengacara senior ini digali secara mendalam untuk memberikan pertimbangan legal bagi substansi draf RUU Perampasan Aset yang sedang dirancang. Pengalaman panjang kedua narasumber di bidang penegakan hukum diharapkan mampu menutup celah regulasi yang berpotensi menghambat implementasi perampasan aset di masa depan.
Proses perumusan undang-undang ini tidak hanya mengandalkan masukan dari para ahli dan praktisi hukum senior, tetapi juga mengedepankan prinsip partisipasi publik yang transparan. Saat ini, Komisi III DPR secara resmi sedang berada dalam tahap menyusun draf RUU Perampasan Aset. Dalam tahap penyusunan draf ini, Komisi III DPR secara terbuka mengundang dan menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dari elemen masyarakat luas. Keterlibatan masyarakat dianggap sangat penting agar draf regulasi dapat merepresentasikan keadilan, menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara komprehensif, serta mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih akuntabel.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai bukti nyata penyerapan aspirasi publik dari berbagai penjuru tanah air, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja langsung ke tiga daerah pada masa reses sebelum penyelenggaraan RDPU tersebut. Tiga daerah yang dikunjungi oleh Komisi III DPR adalah Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kunjungan ke Kalimantan Utara, Maluku Utara, serta Papua Tengah tersebut bertujuan khusus untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan masukan masyarakat daerah secara langsung mengenai RUU Perampasan Aset. Langkah jemput bola ke berbagai provinsi ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih kaya dan berimbang dari berbagai wilayah di Indonesia terkait regulasi perampasan aset.
Rangkaian agenda rapat bersama pengacara senior Maqdir Ismail dan Juniver Girsang serta penyerapan aspirasi di Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah menegaskan keberlanjutan proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Bagi publik, pelaku usaha, dan penggiat ekonomi yang mengikuti perkembangan hukum dan ekonomi nasional, memahami alur kerja Komisi III DPR di bawah kepemimpinan Habiburokhman pada Senin, 3 Agustus 2026 ini memberikan gambaran yang jelas mengenai keseriusan penyusunan draf regulasi aset di Indonesia. Regulasi yang kuat di bidang perampasan aset ke depannya akan menjadi fondasi penting dalam menjamin transparansi, meminimalkan risiko kejahatan finansial, dan menjaga stabilitas ekosistem ekonomi digital maupun konvensional.






