tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Hukum

Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR

Andi SompaDiterbitkan 4 Agu 2026 - 02.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perkembangan Pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu fokus perhatian utama dalam penguatan sistem hukum dan transparansi ekonomi di Indonesia. Kepastian hukum mengenai tata cara perampasan aset yang berkaitan dengan pelanggaran hukum memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas keuangan nasional. Bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pengamat ekonomi digital, memahami alur pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan langkah awal yang krusial untuk mengantisipasi dinamika regulasi dan tata kelola aset di Indonesia. Regulasi yang jelas akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi dan ekosistem bisnis yang menuntut integritas tinggi. Oleh karena itu, perkembangan penyusunan draf aturan ini terus dipantau secara saksama oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan stabilitas ekonomi dan hukum.

Dalam upaya mengakselerasi perumusan aturan tersebut, Komisi III DPR melangsungkan agenda penting meskipun parlemen sedang berada dalam masa reses. Pada Senin, 3 Agustus 2026, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang bertempat di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelaksanaan rapat di masa reses ini mencerminkan komitmen anggota dewan untuk terus mengawal penyusunan RUU Perampasan Aset secara konsisten dan terarah. Langkah ini menunjukkan bahwa penyusunan kerangka hukum terkait penyitaan aset tidak terhenti oleh jadwal jeda persidangan, melainkan terus berjalan untuk memastikan regulasi ini segera mendapatkan bentuk draf yang komprehensif.

Rapat dengar pendapat umum tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Dalam memimpin jalannya diskusi, Habiburokhman menyampaikan komitmennya bahwa Komisi III DPR akan terus melangkah cepat dan intensif dalam membahas RUU Perampasan Aset. Fokus utama kepemimpinan rapat tersebut adalah memastikan seluruh tahapan pembahasan draf dapat berjalan secara optimal tanpa hambatan waktu, sehingga rancangan aturan dapat matang secara konseptual maupun teknis. Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan memacu proses pembentukan undang-undang ini mulai dari tahap penyusunan draf awal hingga tahapan selanjutnya.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Untuk memperkaya sudut pandang hukum dan teknis perundangan, Komisi III DPR mengundang dua pengacara senior Indonesia dalam RDPU tersebut, yakni Maqdir Ismail dan Juniver Girsang. Kehadiran Maqdir Ismail dan Juniver Girsang menjadi ruang dialog strategis antara pembuat undang-undang dan praktisi hukum berpengalaman. Masukan serta pandangan dari kedua pengacara senior ini digali secara mendalam untuk memberikan pertimbangan legal bagi substansi draf RUU Perampasan Aset yang sedang dirancang. Pengalaman panjang kedua narasumber di bidang penegakan hukum diharapkan mampu menutup celah regulasi yang berpotensi menghambat implementasi perampasan aset di masa depan.

Proses perumusan undang-undang ini tidak hanya mengandalkan masukan dari para ahli dan praktisi hukum senior, tetapi juga mengedepankan prinsip partisipasi publik yang transparan. Saat ini, Komisi III DPR secara resmi sedang berada dalam tahap menyusun draf RUU Perampasan Aset. Dalam tahap penyusunan draf ini, Komisi III DPR secara terbuka mengundang dan menginginkan sebanyak-banyaknya masukan dari elemen masyarakat luas. Keterlibatan masyarakat dianggap sangat penting agar draf regulasi dapat merepresentasikan keadilan, menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara komprehensif, serta mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang lebih akuntabel.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sebagai bukti nyata penyerapan aspirasi publik dari berbagai penjuru tanah air, Komisi III DPR telah melakukan kunjungan kerja langsung ke tiga daerah pada masa reses sebelum penyelenggaraan RDPU tersebut. Tiga daerah yang dikunjungi oleh Komisi III DPR adalah Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah. Kunjungan ke Kalimantan Utara, Maluku Utara, serta Papua Tengah tersebut bertujuan khusus untuk menyerap aspirasi dan mendengarkan masukan masyarakat daerah secara langsung mengenai RUU Perampasan Aset. Langkah jemput bola ke berbagai provinsi ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih kaya dan berimbang dari berbagai wilayah di Indonesia terkait regulasi perampasan aset.

Rangkaian agenda rapat bersama pengacara senior Maqdir Ismail dan Juniver Girsang serta penyerapan aspirasi di Kalimantan Utara, Maluku Utara, dan Papua Tengah menegaskan keberlanjutan proses penyusunan RUU Perampasan Aset. Bagi publik, pelaku usaha, dan penggiat ekonomi yang mengikuti perkembangan hukum dan ekonomi nasional, memahami alur kerja Komisi III DPR di bawah kepemimpinan Habiburokhman pada Senin, 3 Agustus 2026 ini memberikan gambaran yang jelas mengenai keseriusan penyusunan draf regulasi aset di Indonesia. Regulasi yang kuat di bidang perampasan aset ke depannya akan menjadi fondasi penting dalam menjamin transparansi, meminimalkan risiko kejahatan finansial, dan menjaga stabilitas ekosistem ekonomi digital maupun konvensional.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HabiburokhmanRUU Perampasan AsetKomisi III DPRMaqdir IsmailJuniver GirsangRegulasi Ekonomi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap