tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Keuangan Negara

Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan dan Kerugian Negara

Retno PurwantoDiterbitkan 11 Agu 2026 - 10.48 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan dan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan untuk tahun anggaran 2023-2024 kini memasuki babak baru di persidangan. Mantan Menteri Agama Republik Indonesia pada era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menghadapi persidangan dakwaan dalam kasus tersebut. Proses persidangan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Selasa (11/8). Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana dan fasilitas ibadah haji yang krusial bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis. Potensi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh tim auditor BPK RI tersebut mencapai Rp622 miliyar atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian yang besar ini menjadi salah satu poin utama yang disoroti dalam penanganan perkara korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut.

Sebelum persidangan ini digelar, Yaqut Cholil Qoumas diketahui telah menjalani masa penahanan oleh pihak berwenang selama kurang lebih 3 bulan. Saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti persidangan, mantan Menteri Agama tersebut tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 29. Yaqut Cholil Qoumas memiliki istri yang bernama Eny Retno. Kehadiran Yaqut di ruang sidang dengan atribut tahanan KPK tersebut menandai dimulainya proses pembuktian hukum atas dakwaan yang diarahkan kepadanya.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam menangani perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal-pasal yang berkaitan erat dengan kerugian keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum dari KPK (JPU KPK) menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap terdakwa. Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada dugaan adanya penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum yang berimplikasi pada timbulnya kerugian keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, terdapat tiga orang terdakwa lainnya yang juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK dalam berkas perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, yang merupakan Staf Khusus dari Yaqut Cholil Qoumas. Terdakwa berikutnya adalah Ismail Adham yang menjabat sebagai Direktur Operasional Maktour. Sementara itu, terdakwa ketiga adalah Asrul Azis Taba, yang dikenal sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Jalannya persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh Ni Kadek Susantiani yang bertindak sebagai ketua majelis hakim. Dalam menjalankan tugasnya di persidangan, ketua majelis didampingi oleh dua orang hakim anggota, yaitu Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji. Majelis hakim inilah yang akan memeriksa seluruh alat bukti dan mendengarkan keterangan saksi serta dakwaan untuk menentukan keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara ini.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap