tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar untuk Urai Antrean

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 01.05 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Operasikan 25 SPBU 24 Jam di Makassar untuk Urai Antrean
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Akses pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat di Kota Makassar kini diperluas menyusul kebijakan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang mengoperasikan 25 titik SPBU selama 24 jam penuh. Langkah ini langsung diterapkan untuk memecah kepadatan antrean kendaraan dan mempercepat distribusi bahan bakar ke konsumen.

Sebanyak 14 SPBU baru ditambahkan ke dalam skema operasional 24 jam, melengkapi 11 unit SPBU yang sebelumnya telah beroperasi sepanjang hari di berbagai sudut kota. Perpanjangan jam layanan ini ditujukan agar para pengendara memiliki keleluasaan waktu saat mengisi bahan bakar tanpa harus menumpuk pada jam-jam sibuk.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa penambahan titik operasional nonstop tersebut dirancang untuk memberi alternatif waktu yang lebih luas bagi warga sekaligus merespons peningkatan kebutuhan energi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Faktor Lonjakan Permintaan dan Antrean Kendaraan

Kebijakan operasional penuh waktu ini dipicu oleh dinamika konsumsi BBM yang terpantau dalam beberapa bulan terakhir. Antrean kendaraan sempat terlihat di sejumlah titik SPBU selama tiga bulan ke belakang, dengan lonjakan kepadatan yang cukup terasa pada penyaluran Pertalite dalam dua hingga tiga hari terakhir.

Pada saat yang sama, konsumsi Solar Jenis BBM Tertentu (JBT) tercatat naik sekitar 10 hingga 15 persen pada rentang Juni hingga Agustus 2026. Pertamina mengidentifikasi tiga pemicu utama di balik kenaikan konsumsi solar subsidi tersebut, yakni naiknya intensitas aktivitas logistik, melebarnya disparitas harga, serta temuan indikasi praktik pelangsiran atau penimbunan BBM bersubsidi di lapangan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Penambahan Alokasi hingga Penertiban Pelanggaran

Untuk mengimbangi lonjakan kebutuhan serta menjaga kelancaran pasokan di SPBU, Pertamina menjalankan serangkaian intervensi distribusi dan pengawasan operasional:

  • Menggelar sistem marshalling di SPBU yang padat guna mengarahkan antrean kendaraan ke SPBU terdekat yang kondisinya lebih lengang.
  • Menambah kuota penyaluran harian sebesar 10 hingga 15 persen di atas rata-rata alokasi reguler untuk wilayah dan SPBU yang mengalami lonjakan permintaan tinggi.
  • Mengoptimalkan rotasi armada mobil tangki serta memperbarui pola distribusi logistik agar suplai ke tangki pendam SPBU tiba lebih cepat.
  • Menertibkan penyaluran subsidi dengan memblokir 6.023 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan transaksi BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau penyaluran energi di lapangan. Warga yang menjumpai kendala operasional layanan maupun indikasi penyalahgunaan distribusi BBM dan LPG bersubsidi dapat menyampaikan laporan langsung melalui layanan kontak Pertamina Customer Solution (PCS) 135.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pertamina Patra NiagaMakassar

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap