tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Minta Satgas Awasi Antrean BBM dan Elpiji Bersubsidi

Sri NugrohoDiterbitkan 10 Sep 2026 - 06.16 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Minta Satgas Awasi Antrean BBM dan Elpiji Bersubsidi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sulawesi Selatan yang kerap meluap hingga ke badan jalan mulai berdampak langsung pada ketertiban umum. Untuk mengatasi persoalan antrean bahan bakar serta memastikan pasokan elpiji tiga kilogram tetap terjamin, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan lintas sektoral.

Satgas terpadu ini direncanakan melibatkan unsur aparat penegak hukum (APH), instansi pemerintah daerah, pelaku usaha, serta tim internal Pertamina dari lini suplai dan distribusi. Pembentukan tim gabungan menjadi opsi utama menyusul koordinasi yang telah dilakukan Pertamina bersama pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Selatan.

Sales Area Manager Retail Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom, menyatakan perlunya intervensi lapangan bersama untuk menjaga ketertiban di area publik. Pertamina secara khusus meminta bantuan pengawasan dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna menertibkan barisan kendaraan yang mengular hingga luar area SPBU.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Di samping penguatan tim pengawas, Pertamina menyiapkan sejumlah langkah operasional untuk memulihkan kelancaran distribusi. Jam operasional di beberapa SPBU akan ditambah dengan mekanisme antrean yang lebih tertata. Sementara itu, kuota penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi akan ditingkatkan di titik-titik wilayah yang mengalami lonjakan kebutuhan.

Faktor Lonjakan Kebutuhan dan Isu Lapangan

Kepadatan di area SPBU yang telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir dipicu oleh naiknya konsumsi energi di sektor logistik dan pariwisata. Kendati demikian, Pertamina memastikan pasokan stok BBM harian ke seluruh SPBU tetap dikirim secara rutin tanpa pemutusan pasokan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Kondisi antrean kian diperparah oleh beredarnya kabar tidak benar di tengah masyarakat mengenai isu rencana kenaikan harga BBM serta pembatasan Pertalite dan elpiji subsidi. Informasi palsu tersebut memicu kepanikan warga hingga antrean pengisian bahan bakar tercatat masih berlangsung secara tidak wajar hingga pukul 03.00 dini hari.

Langkah penertiban juga terus digencarkan terhadap potensi penyalahgunaan distribusi. Hingga pertengahan 2026, Pertamina telah menjatuhkan sanksi skorsing selama dua hingga empat pekan kepada 63 SPBU di wilayah Sulawesi Selatan, yang berdampak pada penghentian sementara pasokan BBM bersubsidi ke pangkalan tersebut. Selain penindakan terhadap SPBU nakal, sistem monitoring Pertamina mendeteksi anomali pada 6.023 nomor polisi kendaraan pengguna barcode subsidi dan telah memblokir seluruh akses registrasi kendaraan terkait.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pertamina Patra NiagaSulawesi Selatan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap