Penerapan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 resmi menjadi landasan transformasi fasilitas kesehatan di Indonesia dengan mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Melalui kebijakan ini, pemerintah mengarahkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapatkan standar kenyamanan dan keselamatan medis yang seragam di ruang perawatan. Penyelenggaraan sistem baru ini ditargetkan berlaku di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Transformasi ruang rawat inap ini diatur lewat 12 kriteria fisik dan fasilitas penunjang yang wajib dipenuhi penyedia layanan kesehatan. Berdasarkan aturan baru kelas rawat inap standar kris bpjs kesehatan 2024, kapasitas ruang rawat dibatasi maksimal empat tempat tidur per kamar dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Selain itu, pembatas ruangan harus memakai tirai dengan jarak 25 hingga 35 sentimeter dari lantai. Standar teknis juga mewajibkan sirkulasi udara dengan pertukaran minimal enam kali per jam, pencahayaan 250 lux untuk tindakan medis dan 50 lux saat istirahat, serta stop kontak ganda tanpa percabangan di setiap kasur.
Fasilitas penunjang medis pada setiap ranjang wajib terhubung dengan outlet oksigen beraliran flowmeter dan tombol panggilan darurat atau nurse call langsung ke pos perawat. Kamar mandi juga diharuskan berada di dalam area kamar rawat inap dengan pintu yang bisa dibuka dari dua arah, ramah akses kursi roda, dilengkapi pegangan tangan (handrail), serta berlantai kesat bebas genangan air.
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Dalam skema pengoperasiannya, fasilitas KRIS terbagi ke dalam tingkatan fasilitas ruangan. KRIS Kelas A menyediakan 2 tempat tidur yang dilengkapi penyejuk udara (AC), kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas. KRIS Kelas B menampung 4 tempat tidur dengan fasilitas AC, kursi penunggu, televisi, dan dispenser. Sementara itu, KRIS Kelas C memenuhi 12 kriteria utama dengan tombol nurse call satu arah serta pengaturan suhu ruang 20 hingga 26 derajat Celcius tanpa sarana tambahan. Sejauh ini, sebanyak 1.709 rumah sakit atau 60,9 persen dari total 2.806 rumah sakit telah memenuhi kriteria dan siap menerapkan sistem tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengingatkan pihak manajemen rumah sakit agar tidak memangkas total kapasitas tempat tidur saat menata ruangan demi memenuhi standar KRIS, guna mencegah timbulnya antrean pasien. Bagi peserta yang menginginkan peningkatan kenyamanan melebihi standar dasar, Pasal 51 Perpres 59 Tahun 2024 tetap membuka opsi naik kelas perawatan maupun rawat jalan eksekutif dengan skema pembayaran selisih biaya secara mandiri, lewat pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Terkait beban pembiayaan, penetapan iuran, manfaat, dan tarif layanan KRIS diputuskan paling lambat 1 Juli 2025 melalui evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan kementerian keuangan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperkirakan penerapan KRIS tidak memicu lonjakan iuran yang drastis. Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar besaran iuran mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu Rp35.000 untuk kelas III mandiri setelah subsidi pemerintah Rp7.000, Rp100.000 untuk kelas II, serta Rp150.000 untuk kelas I.
Ketentuan denda keterlambatan iuran juga mengalami penyesuaian sejak 1 Juli 2026, di mana denda dihapus untuk situasi tertentu. Kendati demikian, denda pelayanan rawat inap tetap berlaku apabila peserta memanfaatkan layanan inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaannya kembali diaktifkan.






