tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Regulasi

Perubahan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Haji Yaqut Cholil Qoumas

Andi SompaDiterbitkan 10 Agu 2026 - 16.36 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Perubahan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Haji Yaqut Cholil Qoumas
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang dakwaan terhadap mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membawa babak baru. Kuasa hukum menyoroti perhitungan kerugian negara kasus haji yang berubah drastis di dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Perubahan nominal ini menjadi perhatian utama menjelang persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 Agustus.

Bagaimana rincian perubahan angka kerugian negara tersebut?

Menurut penjelasan kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, nilai dugaan kerugian keuangan negara mengalami perubahan signifikan. Awalnya, berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini ditaksir merugikan negara sebesar Rp622 miliar. Namun, di dalam surat dakwaan JPU KPK, angka tersebut berubah menjadi USD 271.000. Dodi menegaskan bahwa di dalam dakwaan tidak terdapat bukti materiil yang menunjukkan adanya dugaan penerimaan aliran dana dengan jumlah tersebut oleh kliennya.

Apa saja komponen yang mendasari dugaan kerugian negara dalam dakwaan?

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, memaparkan bahwa dakwaan JPU KPK memuat tiga komponen utama yang dijadikan dasar adanya kerugian keuangan negara. Komponen pertama adalah dugaan biaya percepatan kepada para pihak. Mellisa mengklaim nama-nama yang muncul serta barang bukti yang disita dalam poin ini tidak menunjukkan keterlibatan Yaqut. Komponen kedua berkaitan dengan dugaan penjualan kuota petugas oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada jemaah. Komponen ketiga menyangkut seluruh keuntungan PIHK yang memberangkatkan jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat pada waktu itu. Ketika ditanya mengenai hal tersebut, pihak BPK merespons bahwa mereka tidak menghitung kerugian keuangan negara karena menganggapnya sebagai dampak sosial.

Bagaimana asal-usul kuota tambahan haji yang dipermasalahkan ini?

Dodi Abdul Kadir menjelaskan bahwa kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara bukan berasal dari inisiatif Yaqut Cholil Qoumas. Kuota tambahan tersebut didapatkan setelah adanya pertemuan antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Terkait pembuatan kebijakan tersebut, pertanggungjawaban Yaqut sebagai menteri dibatasi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Batasan pertanggungjawaban administrasi ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana yang memberikan arah jelas bagi aparat penegak hukum.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Siapa saja tersangka yang terlibat dan apa tanggapan KPK?

KPK telah memproses hukum empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini. Para tersangka tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour. KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa JPU KPK akan memaparkan secara lengkap konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta dugaan aliran dana dalam persidangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKYaqut Cholil QoumasKerugian Negara

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap