Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat yang melintas di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian kebijakan ini menjadi pembaruan informasi penting bagi masyarakat yang rutin menggunakan infrastruktur penghubung utama antara wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Berdasarkan ketetapan terbaru dari pihak manajemen pengelola bendungan, mobil atau kendaraan roda empat kini diperbolehkan kembali untuk melintasi jalur puncak bendungan pada rentang waktu tertentu. Akses bagi kendaraan roda empat tersebut dibuka secara resmi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Keputusan terkait pelonggaran akses bagi kendaraan roda empat ini diambil setelah manajemen PJT I mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan mobilitas harian masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, penyesuaian jadwal operasional jalan ini merupakan bentuk nyata dari upaya perusahaan dalam menampung aspirasi warga. Sebelumnya, aspirasi tersebut telah disampaikan secara langsung oleh masyarakat melalui aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada tanggal 1 Agustus 2026. Sebelum adanya aksi dan evaluasi kebijakan ini, PJT I pada awalnya berencana untuk membatasi akses kendaraan roda empat secara menyeluruh di jalur penghubung Malang dan Blitar tersebut.
Meskipun akses kendaraan roda empat telah dibuka pada jam operasional yang cukup panjang, PJT I tetap memberlakukan penutupan secara total pada malam hingga dini hari. Pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, akses untuk seluruh kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor akan ditutup total. Untuk menunjang ketertiban lalu lintas dan keamanan infrastruktur, seluruh kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang melintas pada jam buka tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku. Setiap kendaraan akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp1 yang pembayarannya dilakukan melalui sistem tap kartu di gerbang akses.
Pelindo Luncurkan Layanan Onshore Power Supply di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port

Penerapan mekanisme tap kartu dengan nominal Rp1 tersebut diimplementasikan murni sebagai bagian dari sistem pengendalian dan manajemen keamanan di seluruh kawasan bendungan. Meskipun aturan ini berlaku secara umum, PJT I memberikan kemudahan khusus bagi warga lokal yang berdomisili di sekitar area bendungan. Bagi warga yang berasal dari lima desa di sekitar Bendungan Lahor, mereka tetap diperbolehkan melintas menggunakan kendaraan roda dua tanpa dipungut biaya sepeser pun. Untuk memfasilitasi pengecualian tersebut, pihak PJT I telah membagikan kartu akses gratis yang dikhususkan bagi keperluan mobilitas harian warga di kelima desa itu.
Dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan, PJT I terus menjalin sinergi dan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak berwenang. Koordinasi ini melibatkan pemerintah daerah setempat, aparat keamanan dari unsur TNI-Polri, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan akses kendaraan di puncak Bendungan Lahor dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menyatakan bahwa pihak perusahaan berencana untuk mengevaluasi kebijakan akses ini secara berkala pada masa mendatang. Evaluasi tersebut akan terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dan mengutamakan aspek keamanan serta keandalan bendungan.
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Disertai Suara Dentuman

Penyesuaian dan pembatasan akses kendaraan di kawasan infrastruktur sumber daya air ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut atas instruksi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instruksi tersebut secara spesifik menyoroti pentingnya menjaga kekuatan konstruksi bendungan, mengingat Bendungan Lahor sendiri tidak memiliki konstruksi jembatan yang terpisah dari struktur utama penahan air. Kebijakan pembatasan serupa guna menjaga daya tahan konstruksi tidak hanya diterapkan di Bendungan Lahor. Sejumlah infrastruktur pengairan lain di wilayah Jawa Timur juga menerapkan kebijakan pembatasan akses yang sama, di antaranya adalah Bendungan Sutami atau yang dikenal dengan nama Karangkates, Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, dan Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang.






