Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat yang melintas di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian kebijakan ini menjadi pembaruan informasi penting bagi masyarakat yang rutin menggunakan infrastruktur penghubung utama antara wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Berdasarkan ketetapan terbaru dari pihak manajemen pengelola bendungan, mobil atau kendaraan roda empat kini diperbolehkan kembali untuk melintasi jalur puncak bendungan pada rentang waktu tertentu. Akses bagi kendaraan roda empat tersebut dibuka secara resmi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.
Keputusan terkait pelonggaran akses bagi kendaraan roda empat ini diambil setelah manajemen PJT I mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan mobilitas harian masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, penyesuaian jadwal operasional jalan ini merupakan bentuk nyata dari upaya perusahaan dalam menampung aspirasi warga. Sebelumnya, aspirasi tersebut telah disampaikan secara langsung oleh masyarakat melalui aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada tanggal 1 Agustus 2026. Sebelum adanya aksi dan evaluasi kebijakan ini, PJT I pada awalnya berencana untuk membatasi akses kendaraan roda empat secara menyeluruh di jalur penghubung Malang dan Blitar tersebut.








