tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal FinancePopuler
Beranda/Infrastruktur

PJT I Buka Kembali Akses Terbatas Kendaraan Roda Empat di Bendungan Lahor Jalur Malang-Blitar

Wahyu SuryaniDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PJT I Buka Kembali Akses Terbatas Kendaraan Roda Empat di Bendungan Lahor Jalur Malang-Blitar
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Perum Jasa Tirta (PJT) I resmi menyesuaikan pengaturan akses bagi kendaraan roda empat yang melintas di puncak Bendungan Lahor, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Penyesuaian kebijakan ini menjadi pembaruan informasi penting bagi masyarakat yang rutin menggunakan infrastruktur penghubung utama antara wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar. Berdasarkan ketetapan terbaru dari pihak manajemen pengelola bendungan, mobil atau kendaraan roda empat kini diperbolehkan kembali untuk melintasi jalur puncak bendungan pada rentang waktu tertentu. Akses bagi kendaraan roda empat tersebut dibuka secara resmi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

Keputusan terkait pelonggaran akses bagi kendaraan roda empat ini diambil setelah manajemen PJT I mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kebutuhan mobilitas harian masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Selain itu, penyesuaian jadwal operasional jalan ini merupakan bentuk nyata dari upaya perusahaan dalam menampung aspirasi warga. Sebelumnya, aspirasi tersebut telah disampaikan secara langsung oleh masyarakat melalui aksi penyampaian pendapat yang berlangsung pada tanggal 1 Agustus 2026. Sebelum adanya aksi dan evaluasi kebijakan ini, PJT I pada awalnya berencana untuk membatasi akses kendaraan roda empat secara menyeluruh di jalur penghubung Malang dan Blitar tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganKeuangan DigitalDigital Economy & EarningFinansialKeuanganDigital EconomyEkonomi HijauEkonomiEkonomi & PembangunanEkonomi & RegulasiEkonomi MakroInfrastrukturEkonomi GlobalRegulasi & KepatuhanRegulasi & HukumRegulasiLogistik & TransportasiPersonal Finance

Meskipun akses kendaraan roda empat telah dibuka pada jam operasional yang cukup panjang, PJT I tetap memberlakukan penutupan secara total pada malam hingga dini hari. Pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, akses untuk seluruh kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor akan ditutup total. Untuk menunjang ketertiban lalu lintas dan keamanan infrastruktur, seluruh kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat yang melintas pada jam buka tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku. Setiap kendaraan akan dikenakan biaya administratif sebesar Rp1 yang pembayarannya dilakukan melalui sistem tap kartu di gerbang akses.

Baca Juga

Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Idgitaf Siapkan Lagu Orisinal untuk Home Sweet Loan The Musical

Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Idgitaf Siapkan Lagu Orisinal untuk Home Sweet Loan The Musical

Penerapan mekanisme tap kartu dengan nominal Rp1 tersebut diimplementasikan murni sebagai bagian dari sistem pengendalian dan manajemen keamanan di seluruh kawasan bendungan. Meskipun aturan ini berlaku secara umum, PJT I memberikan kemudahan khusus bagi warga lokal yang berdomisili di sekitar area bendungan. Bagi warga yang berasal dari lima desa di sekitar Bendungan Lahor, mereka tetap diperbolehkan melintas menggunakan kendaraan roda dua tanpa dipungut biaya sepeser pun. Untuk memfasilitasi pengecualian tersebut, pihak PJT I telah membagikan kartu akses gratis yang dikhususkan bagi keperluan mobilitas harian warga di kelima desa itu.

Dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan, PJT I terus menjalin sinergi dan berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak berwenang. Koordinasi ini melibatkan pemerintah daerah setempat, aparat keamanan dari unsur TNI-Polri, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengaturan akses kendaraan di puncak Bendungan Lahor dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menyatakan bahwa pihak perusahaan berencana untuk mengevaluasi kebijakan akses ini secara berkala pada masa mendatang. Evaluasi tersebut akan terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan dan mengutamakan aspek keamanan serta keandalan bendungan.

Baca Juga

Insiden KMN Sardi Utama 02, Risiko Keamanan Perbatasan bagi Ekonomi Nelayan Merauke

Insiden KMN Sardi Utama 02, Risiko Keamanan Perbatasan bagi Ekonomi Nelayan Merauke

Penyesuaian dan pembatasan akses kendaraan di kawasan infrastruktur sumber daya air ini pada dasarnya merupakan tindak lanjut atas instruksi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instruksi tersebut secara spesifik menyoroti pentingnya menjaga kekuatan konstruksi bendungan, mengingat Bendungan Lahor sendiri tidak memiliki konstruksi jembatan yang terpisah dari struktur utama penahan air. Kebijakan pembatasan serupa guna menjaga daya tahan konstruksi tidak hanya diterapkan di Bendungan Lahor. Sejumlah infrastruktur pengairan lain di wilayah Jawa Timur juga menerapkan kebijakan pembatasan akses yang sama, di antaranya adalah Bendungan Sutami atau yang dikenal dengan nama Karangkates, Waduk Wonorejo di Kabupaten Tulungagung, dan Bendungan Selorejo di Kabupaten Malang.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa TimurPJT IBendungan LahorMalangBlitar

Berita Terbaru Lainnya

Spesifikasi dan Fitur Premium DENZA D9 untuk Mendukung Mobilitas ProfesionalPembahasan Raperda Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota BandungHarga Acuan Batu Bara dan Mineral RI Periode Pertama Agustus 2026BRI Life Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Industri Asuransi Jiwa hingga Juli 2026Kolaborasi Ekonomi Kreatif, Idgitaf Siapkan Lagu Orisinal untuk Home Sweet Loan The MusicalInsiden KMN Sardi Utama 02, Risiko Keamanan Perbatasan bagi Ekonomi Nelayan MeraukePergerakan IHSG dan Rupiah pada Pembukaan Perdagangan Awal PekanCara Memulai Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia

Paling Banyak Dibaca

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

Ekonomi & Keuangan

Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026

1 Agu 2026

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

Literasi Digital

Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era Digital

1 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

Ekonomi Digital

Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFG

31 Jul 2026

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

31 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Realisasi Pendapatan Asli Daerah Sumatera Utara Tembus 50 Persen pada Juli 2026Ekonomi & Keuangan 路 1 Agu 2026
  2. 2Panduan Digital Parenting, Cara Melindungi Anak dari Bahaya Internet di Era DigitalLiterasi Digital 路 1 Agu 2026
  3. 3Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama ProdusenEkonomi & Bisnis 路 1 Agu 2026
  4. 4Transformasi dan Konsolidasi Asuransi BUMN di Bawah Naungan IFGEkonomi Digital 路 31 Jul 2026
  5. 5Data Statistik dan Posisi Klasemen Sementara Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap