tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Pasar Modal

POJK Demutualisasi Belum Terbit, BEI Tunda Penyelenggaraan RUPSLB

Wulan WijayaDiterbitkan 2 Sep 2026 - 00.22 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
POJK Demutualisasi Belum Terbit, BEI Tunda Penyelenggaraan RUPSLB
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Langkah penundaan agenda korporasi tersebut dilakukan karena BEI masih menunggu peraturan mengenai demutualisasi resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manajemen BEI telah menyampaikan ralat atas pengumuman perseroan yang sebelumnya dipublikasikan pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan jadwal semula, BEI merencanakan penyelenggaraan RUPSLB pada Selasa, 15 September 2026. Melalui ralat tersebut, perseroan menyatakan bahwa RUPSLB resmi diundur sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut yang akan disampaikan kepada para pemegang saham melalui surat tercatat serta situs web perseroan.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa batas waktu penundaan RUPSLB belum diputuskan secara definitif karena sangat bergantung pada penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi. Jeffrey menyampaikan bahwa rapat pemegang saham ditunda hingga POJK tersebut keluar, dan manajemen bursa akan mempelajari terlebih dahulu isi regulasi yang diterbitkan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Mandat UU P2SK dan Keterlibatan Lembaga Negara

Agenda demutualisasi BEI sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses transformasi struktur kepemilikan bursa efek di Tanah Air tersebut sebelumnya ditargetkan dapat rampung sekitar September 2026.

Di dalam ketentuan UU P2SK, dimungkinkan adanya keterlibatan tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham di BEI. Ketiga lembaga yang dimaksud meliputi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Baca Juga

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sejalan dengan rencana tersebut, BPI Danantara turut bersiap untuk berpartisipasi dalam investasi di bursa efek Tanah Air. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi aktif dengan BEI dan OJK. Pelaksanaan partisipasi dan keterlibatan investasi Danantara di bursa nantinya akan dijalankan melalui unit Danantara Investment Manajement (DIM).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BEIOJK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap