PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Langkah penundaan agenda korporasi tersebut dilakukan karena BEI masih menunggu peraturan mengenai demutualisasi resmi diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Manajemen BEI telah menyampaikan ralat atas pengumuman perseroan yang sebelumnya dipublikasikan pada 14 Agustus 2026. Berdasarkan jadwal semula, BEI merencanakan penyelenggaraan RUPSLB pada Selasa, 15 September 2026. Melalui ralat tersebut, perseroan menyatakan bahwa RUPSLB resmi diundur sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut yang akan disampaikan kepada para pemegang saham melalui surat tercatat serta situs web perseroan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa batas waktu penundaan RUPSLB belum diputuskan secara definitif karena sangat bergantung pada penerbitan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi. Jeffrey menyampaikan bahwa rapat pemegang saham ditunda hingga POJK tersebut keluar, dan manajemen bursa akan mempelajari terlebih dahulu isi regulasi yang diterbitkan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Mandat UU P2SK dan Keterlibatan Lembaga Negara
Agenda demutualisasi BEI sendiri merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses transformasi struktur kepemilikan bursa efek di Tanah Air tersebut sebelumnya ditargetkan dapat rampung sekitar September 2026.
Di dalam ketentuan UU P2SK, dimungkinkan adanya keterlibatan tiga lembaga negara untuk menjadi pemegang saham di BEI. Ketiga lembaga yang dimaksud meliputi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sejalan dengan rencana tersebut, BPI Danantara turut bersiap untuk berpartisipasi dalam investasi di bursa efek Tanah Air. Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi aktif dengan BEI dan OJK. Pelaksanaan partisipasi dan keterlibatan investasi Danantara di bursa nantinya akan dijalankan melalui unit Danantara Investment Manajement (DIM).






