Polda Metro Jaya menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat yang berlangsung damai dan tertib pada 27 Agustus. Di saat yang sama, pihak kepolisian meminta publik dapat membedakan secara tegas antara penggunaan hak bersuara secara sah dan tindakan melanggar hukum yang mengganggu ketertiban serta merusak fasilitas umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang telah menyalurkan aspirasi dengan damai dan membubarkan diri secara tertib. Namun, ia menekankan bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi seusai kegiatan tersebut merupakan persoalan berbeda yang memerlukan tindakan tegas aparat penegak hukum.
Penetapan 45 Tersangka dan Penyitaan Senjata Tajam
Dari penanganan di lapangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa status hukum para tersangka diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan, peran masing-masing individu, serta kecukupan alat bukti.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Para tersangka dijerat pasal terkait tindak perusakan, aksi penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Kombes Iman menegaskan penegakan hukum ini sama sekali tidak menyasar demonstran yang berunjuk rasa secara damai, melainkan murni menindak pelaku pelanggaran pidana.
Sejumlah barang bukti turut disita oleh penyidik, di antaranya dua bilah golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 buah mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu.
Penanganan Khusus untuk Pelaku Anak
Untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo memastikan prosesnya mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan ini dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas anak serta berkoordinasi langsung bersama pekerja sosial, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Polda Metro Jaya juga menyiapkan skema pendampingan lanjutan. Bagi anak yang telah putus sekolah disediakan pembinaan khusus, sementara anak yang masih berstatus pelajar aktif akan dikoordinasikan bersama tenaga pendidik serta Dinas Pendidikan agar hak dan proses belajarnya tidak terputus.
Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di DKI Jakarta saat ini dalam kondisi aman dan aktivitas warga telah berjalan normal kembali. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.






