tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Polda Metro Hormati Aksi Warga, Harus Dibedakan dengan Tindakan Langgar Hukum

Fitri LimbongDiterbitkan 29 Agu 2026 - 01.23 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Hormati Aksi Warga, Harus Dibedakan dengan Tindakan Langgar Hukum
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Polda Metro Jaya menegaskan sikapnya untuk tetap menghormati aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat yang berlangsung damai dan tertib pada 27 Agustus. Di saat yang sama, pihak kepolisian meminta publik dapat membedakan secara tegas antara penggunaan hak bersuara secara sah dan tindakan melanggar hukum yang mengganggu ketertiban serta merusak fasilitas umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang telah menyalurkan aspirasi dengan damai dan membubarkan diri secara tertib. Namun, ia menekankan bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi seusai kegiatan tersebut merupakan persoalan berbeda yang memerlukan tindakan tegas aparat penegak hukum.

Penetapan 45 Tersangka dan Penyitaan Senjata Tajam

Dari penanganan di lapangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa status hukum para tersangka diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan, peran masing-masing individu, serta kecukupan alat bukti.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Para tersangka dijerat pasal terkait tindak perusakan, aksi penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam. Kombes Iman menegaskan penegakan hukum ini sama sekali tidak menyasar demonstran yang berunjuk rasa secara damai, melainkan murni menindak pelaku pelanggaran pidana.

Sejumlah barang bukti turut disita oleh penyidik, di antaranya dua bilah golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 buah mata panah, satu rantai besi, serta empat tongkat bambu.

Penanganan Khusus untuk Pelaku Anak

Untuk penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo memastikan prosesnya mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan ini dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas anak serta berkoordinasi langsung bersama pekerja sosial, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Provinsi DKI Jakarta, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Polda Metro Jaya juga menyiapkan skema pendampingan lanjutan. Bagi anak yang telah putus sekolah disediakan pembinaan khusus, sementara anak yang masih berstatus pelajar aktif akan dikoordinasikan bersama tenaga pendidik serta Dinas Pendidikan agar hak dan proses belajarnya tidak terputus.

Polda Metro Jaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di DKI Jakarta saat ini dalam kondisi aman dan aktivitas warga telah berjalan normal kembali. Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaKeamanan Jakarta

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap