tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Youtuber Bigmo Terkait Dugaan Promosi Vape Melibatkan Anak

Lidya RumbayanDiterbitkan 8 Agu 2026 - 07.20 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Youtuber Bigmo Terkait Dugaan Promosi Vape Melibatkan Anak
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap YouTuber Muhammad Jannah, yang lebih dikenal dengan nama panggung Bigmo. Pemeriksaan ini direncanakan berlangsung pada hari Senin, 10 Agustus mendatang, guna meminta klarifikasi terkait dengan dugaan keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam mempromosikan produk rokok elektrik atau liquid vape saat melakukan siaran langsung di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa pihak terlapor akan dimintai keterangan resmi untuk memperjelas duduk perkara yang telah memicu perhatian publik ini.

Penyelidikan kasus ini ditangani secara intensif oleh Direktorat Reserse PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO Polda Metro Jaya. Sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi, pihak penyelidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial F. Saksi F ini dipanggil untuk memberikan klarifikasi karena merupakan pihak yang melihat secara langsung tayangan siaran langsung tersebut dan berinisiatif menyimpan salinan materi video yang kini menjadi dasar pelaporan kasus. Pemanggilan saksi F ini menjadi langkah awal kepolisian untuk memverifikasi keaslian konten yang beredar.

Selain memanggil saksi kunci, penyidik dari Direktorat Reserse PPA dan PPO telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang krusial. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian meliputi rekaman asli saat siaran langsung berlangsung, hasil rekaman siaran langsung yang tersimpan, cuplikan video yang beredar di berbagai platform, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang berkaitan erat dengan aktivitas promosi tersebut. Pengumpulan bukti digital ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan landasan data yang akurat dan objektif.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam proses pendalaman perkara, penyidik juga telah meminta keterangan langsung dari orang tua beserta empat orang anak yang terlihat muncul dalam rekaman video tersebut. Proses pengambilan keterangan ini dilakukan dengan pendampingan ketat dari pihak keluarga masing-masing anak untuk menjaga kondisi psikologis mereka tetap baik selama pemeriksaan. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur memerlukan pendekatan khusus yang sensitif dan sesuai dengan prosedur perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Aspek hukum lain yang kini sedang didalami oleh penyidik adalah hubungan kerja profesional di balik pembuatan konten tersebut. Untuk keperluan ini, penyidik kepolisian telah mendatangi kantor PT TLI guna menyelidiki lebih lanjut mengenai hubungan kerja yang terjalin dengan pihak terlapor, yakni Bigmo. Penyelidikan terhadap PT TLI ini menjadi poin penting bagi para pelaku industri kreatif, karena menunjukkan bahwa pihak sponsor atau perusahaan yang menjalin kemitraan dengan kreator konten juga dapat ikut diperiksa apabila terjadi pelanggaran hukum dalam materi promosi yang diproduksi. Hal ini menegaskan pentingnya kontrak kerja yang patuh pada hukum bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari jajaran pemerintah pusat. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan pernyataan resmi pada hari Minggu, 2 Agustus, yang menegaskan bahwa segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak untuk mempromosikan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh usia mereka merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Meutya menyatakan bahwa konten yang mengikutsertakan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk vape bertentangan dengan komitmen perlindungan anak nasional dan tidak boleh diberikan ruang untuk berkembang di platform digital mana pun di Indonesia.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Sebelum kepolisian merilis jadwal pemeriksaan resminya, Muhammad Jannah alias Bigmo sendiri telah mengunggah sebuah video klarifikasi dan permohonan maaf melalui saluran YouTube miliknya yang bernama Niceguymo. Dalam video permohonan maaf tersebut, Bigmo secara terbuka mengakui bahwa tindakan serta pernyataan yang ia buat selama siaran langsung telah menimbulkan kegaduhan yang luas di masyarakat. Ia menyatakan penyesalannya dan mengakui bahwa perbuatannya tersebut merupakan sebuah kesalahan fatal yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang mana pun.

Bagi komunitas kreator konten dan pelaku ekonomi digital di tanah air, kasus pemeriksaan Bigmo ini menjadi pengingat yang sangat berharga. Di tengah maraknya pemanfaatan fitur siaran langsung untuk mendulang pendapatan dan meningkatkan popularitas, kepatuhan terhadap etika penyiaran serta regulasi perlindungan anak tetap tidak boleh diabaikan. Kerja sama promosi produk dewasa seperti rokok elektrik menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Proses klarifikasi yang dijadwalkan pada hari Senin, 10 Agustus nanti akan menjadi penentu kelanjutan dari kasus hukum ini sekaligus memberikan batasan yang lebih jelas bagi industri kreatif digital.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Promosi DigitalPolda Metro JayaYouTuber BigmoCreator Economy

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap