tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

Polda Metro Pulangkan 141 Anak Pasca-Ricuh 27 Agustus

Retno PurwantoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 12.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Pulangkan 141 Anak Pasca-Ricuh 27 Agustus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Polda Metro Jaya memulangkan sebanyak 141 dari total 152 anak yang sebelumnya diamankan dalam peristiwa kericuhan pada Kamis (27/8). Pemulangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendata serta memeriksa keterlibatan para anak di bawah umur tersebut dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.

Dari 152 anak yang sempat ditangkap, kepolisian mencatat rincian demografi sebanyak 149 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Berdasarkan status pendidikannya, mayoritas atau sebanyak 123 anak tercatat masih aktif bersekolah, sedangkan 26 anak lainnya sudah tidak lagi melanjutkan pendidikan formal.

Temuan Dugaan Keterlibatan dan Eksploitasi

Hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sedikitnya ada 5 anak yang terindikasi memiliki niat melakukan aksi kerusuhan. Dari tangan mereka, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan bakar bensin hingga buah kering yang disiapkan untuk sarana pelemparan serta pembakaran yang ditujukan kepada petugas keamanan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak kepolisian menyatakan tidak hanya fokus pada tindakan anak-anak di lapangan. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kerentanan anak untuk menjalankan tindakan melawan hukum demi kepentingan tertentu.

Desakan Perlindungan Hukum dan Sikap KPAI

Menanggapi penanganan terhadap ratusan anak tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, khususnya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPAI menyoroti adanya pola berulang terkait keterlibatan anak dalam aksi massa. Dari temuan lapangan, kelompok yang terlibat didominasi oleh pelajar tingkat SMK dan SMA, sebagian kecil pelajar tingkat SMP, serta anak-anak yang putus sekolah.

KPAI menegaskan bahwa memobilisasi anak demi target dan agenda politik orang dewasa merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna. Praktik tersebut dinilai kerap menyalahgunakan kerentanan psikologis maupun kondisi ekonomi keluarga anak, sehingga penegakan hukum perlu ditujukan secara tegas kepada pihak dewasa yang menggerakkan dan memanfaatkan mereka.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Perlindungan AnakPolda Metro JayaKPAI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap