Polda Metro Jaya memulangkan sebanyak 141 dari total 152 anak yang sebelumnya diamankan dalam peristiwa kericuhan pada Kamis (27/8). Pemulangan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendata serta memeriksa keterlibatan para anak di bawah umur tersebut dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Jakarta.
Dari 152 anak yang sempat ditangkap, kepolisian mencatat rincian demografi sebanyak 149 anak laki-laki dan 3 anak perempuan. Berdasarkan status pendidikannya, mayoritas atau sebanyak 123 anak tercatat masih aktif bersekolah, sedangkan 26 anak lainnya sudah tidak lagi melanjutkan pendidikan formal.
Temuan Dugaan Keterlibatan dan Eksploitasi
Hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap bahwa sedikitnya ada 5 anak yang terindikasi memiliki niat melakukan aksi kerusuhan. Dari tangan mereka, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk bahan bakar bensin hingga buah kering yang disiapkan untuk sarana pelemparan serta pembakaran yang ditujukan kepada petugas keamanan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pihak kepolisian menyatakan tidak hanya fokus pada tindakan anak-anak di lapangan. Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kerentanan anak untuk menjalankan tindakan melawan hukum demi kepentingan tertentu.
Desakan Perlindungan Hukum dan Sikap KPAI
Menanggapi penanganan terhadap ratusan anak tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat kepolisian untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan, khususnya dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPAI menyoroti adanya pola berulang terkait keterlibatan anak dalam aksi massa. Dari temuan lapangan, kelompok yang terlibat didominasi oleh pelajar tingkat SMK dan SMA, sebagian kecil pelajar tingkat SMP, serta anak-anak yang putus sekolah.
KPAI menegaskan bahwa memobilisasi anak demi target dan agenda politik orang dewasa merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna. Praktik tersebut dinilai kerap menyalahgunakan kerentanan psikologis maupun kondisi ekonomi keluarga anak, sehingga penegakan hukum perlu ditujukan secara tegas kepada pihak dewasa yang menggerakkan dan memanfaatkan mereka.






