Kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil drag race di Kotamobagu, Sulawesi Utara, kini memasuki babak baru dalam proses penanganan hukumnya. Insiden fatal yang menewaskan sebanyak delapan orang korban tersebut secara resmi telah diambil alih penanganannya oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) dari Kepolisian Resor Kotamobagu (Polres Kotamobagu). Pengambilalihan penanganan perkara dari tingkat polres ke tingkat polda ini merupakan langkah yang diambil oleh kepolisian guna mendalami seluruh rangkaian kejadian kecelakaan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan tepat.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda Sulut), Irjen Pol Roycke Harry Langie, memberikan pernyataan resmi mengenai pengambilalihan kasus ini kepada para wartawan pada Selasa (11/8). Dalam keterangannya, Kapolda Sulut menjelaskan bahwa keputusan untuk menarik perkara kecelakaan drag race tersebut sengaja dilakukan agar penanganan hukum yang berjalan bisa menjadi lebih terbuka. Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan bahwa langkah penarikan kasus dari Polres Kotamobagu ke Polda Sulut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas penegakan hukum dapat dilaksanakan secara transparan dan berkeadilan.
Sebagai langkah lanjutan dalam rangkaian penyelidikan, tim penyidik kepolisian telah bergerak meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami penyebab terjadinya kecelakaan. Kapolda Sulut mengonfirmasi bahwa sejauh ini telah ada lima orang yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik, termasuk pembalap yang mengendarai mobil drag race saat peristiwa maut itu terjadi. Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan pihak terkait ini dilakukan oleh penyidik untuk mendalami berbagai hal penting mengenai peristiwa kecelakaan beserta penyebab utama dari insiden maut di Kotamobagu tersebut.
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Dalam perkembangan proses penyelidikan yang masih berlangsung, kepolisian mengungkapkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam insiden ini berpotensi untuk dijadikan sebagai tersangka. Penyidik menilai bahwa pembalap atau pengemudi mobil drag race tersebut memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi tersangka akibat adanya unsur kelalaian saat mengemudi. Selain pembalap, pihak penyelenggara acara balapan drag race tersebut juga sudah diperiksa oleh penyidik dan sama-sama berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Meskipun potensi pengemudi mobil untuk ditetapkan sebagai tersangka sudah terlihat cukup besar akibat adanya faktor kelalaian, Irjen Pol Roycke Harry Langie mengingatkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridor perundang-undangan. Kapolda Sulut menekankan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian wajib menjunjung tinggi dan mengikuti prinsip asas praduga tak bersalah. Asas ini diterapkan untuk memastikan setiap pihak yang sedang diperiksa mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan objektif selama proses penyelidikan mendalam terus berlangsung.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Kapolda Sulut juga memberikan kepastian bahwa tim penyidik akan segera menindaklanjuti proses hukum secara cepat dan tegas apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terkait kecelakaan tersebut. Penanganan kasus kecelakaan maut drag race di Kotamobagu yang kini ditangani langsung oleh Polda Sulut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang terbuka, terukur, dan akuntabel. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan perkara ini secara tuntas sesuai dengan fakta-fakta hukum yang didapatkan dari hasil pemeriksaan para pihak terkait.






